Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53747/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53747/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan ”SpecimenSignatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-ExitInspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China, atas Jenis Barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Supplier: Anji Fuhe Furniture Co Ltd diberitahukan dalam PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4499/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
London Staff Chair Black, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
2
London Staff Chair Orange, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
3
London Staff Chair Green, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
4
Sparepart of furniture, spare part kursi hidrolik
9401.40.00.00
BM 10% (MFN)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
London Staff Chair Black, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN)
2
London Staff Chair Orange, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN
3
London Staff Chair Green, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN
4
Sparepart of furniture, spare part kursi hidrolik
9401.40.00.00
BM 10% (MFN)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp10.342.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan ”Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China, atas Jenis Barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Supplier: Anji Fuhe Furniture Co Ltd diberitahukan dalam PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4499/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
London Staff Chair Black, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
2
London Staff Chair Orange, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
3
London Staff Chair Green, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
4
Sparepart of furniture, spare part kursi hidrolik
9401.40.00.00
BM 10% (MFN)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
London Staff Chair Black, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN)
2
London Staff Chair Orange, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN
3
London Staff Chair Green, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN
4
Sparepart of furniture, spare part kursi hidrolik
9401.40.00.00
BM 10% (MFN)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp10.342.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan ”Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China, atas Jenis Barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Supplier: Anji Fuhe Furniture Co Ltd diberitahukan dalam PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4499/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
London Staff Chair Black, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
2
London Staff Chair Orange, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
3
London Staff Chair Green, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 0% (ACFTA)
4
Sparepart of furniture, spare part kursi hidrolik
9401.40.00.00
BM 10% (MFN)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
London Staff Chair Black, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN)
2
London Staff Chair Orange, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN
3
London Staff Chair Green, kursi dengan hidrolik
9401.30.00.00
BM 12,5% (MFN
4
Sparepart of furniture, spare part kursi hidrolik
9401.40.00.00
BM 10% (MFN)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp10.342.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133308010450018 tanggal 7 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan ”Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China;
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E yang Pemohon Banding lampirkan pada PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013 yaitu Nomor: E133308010450018 tanggal 7 April 2013 sudah sesuai dengan ”Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection andQuarantine Bereau of The People’s Republic of China (contoh specimen terlampir);
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133308010450018 tanggal 7 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan ”Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin ofthe People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E yang dilampirkan pada PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013 sudah sesuai dengan ”Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan ”Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-2405/KPU.01/2013 tanggal 23 Mai 2013 namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawaban konfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 33000013262 tanggal 19 Agustus 2013 dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133308010450018 tanggal 7 April 2013 benar diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan ditandatangani oleh pejabat berwenang atas nama Cai Yi (this Certificate was issued by this bureau and signed by officer named Cai Yi who was authorized to issue the Certificate of Origin under the Asean-China Free Trade Agreement (FTA);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E133308010450018 tanggal 7 April 2013, terbukti diterbitkan oleh negara pengekspor China yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan ditandatangani oleh pejabat berwenang atas nama Cai Yi sehingga dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013 berupa London Staff Chair, etc and Sparepart (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 272 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD7,586.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133308010450018 tanggal 7 April 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013 berupa London Staff Chair, etc and Sparepart (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 272 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD7,586.00, Negara Asal China, dengan pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pos Tarif
Bea Masuk
1 s.d. 3
London Staff Chair (berbagai tipe)
9401.30.00.00
BM 0% (AC-FTA)
4
Spare Part of Furniture
9401.40.00.00
BM 10% (MFN)
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4499/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008032/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Mei 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157411 tanggal 24 April 2013 berupa London Staff Chair, etc and Sparepart (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 272 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD7,586.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133308010450018 tanggal 7 April 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, dengan pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pos Tarif
Bea Masuk
1 s.d. 3
London Staff Chair (berbagai tipe)
9401.30.00.00
BM 0% (AC-FTA)
4
Spare Part of Furniture
9401.40.00.00
BM 10% (MFN)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200