Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53746/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53746/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena terdapat perbedaan nama barang dan terdapat keraguan atas Origin Criteria yang tertera pada Form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain, atas Jenis Barang: Sofa Purple-Black .. dst (8 jenis barang sesuai dengan PIB), Jumlah Barang: 361 CT, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4442/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Sofa Purple-Black
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
2
Sofa Blue-Anthracite
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
3
Sofa Green
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
4
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
5
Sofa Black-Mocca
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
6
Sofa Black-Dark Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
7
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
8
Spare Part of Furniture
9401.90.99.00
BM 0% (AC-FTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Sofa Purple-Black
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
2
Sofa Blue-Anthracite
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
3
Sofa Green
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
4
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
5
Sofa Black-Mocca
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
6
Sofa Black-Dark Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
7
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
8
Spare Part of Furniture
9401.90.99.00
BM 10% (MFN)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp54.771.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena terdapat perbedaan nama barang dan terdapat keraguan atas Origin Criteria yang tertera pada Form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain, atas Jenis Barang: Sofa Purple-Black .. dst (8 jenis barang sesuai dengan PIB), Jumlah Barang: 361 CT, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4442/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Sofa Purple-Black
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
2
Sofa Blue-Anthracite
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
3
Sofa Green
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
4
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
5
Sofa Black-Mocca
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
6
Sofa Black-Dark Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
7
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
8
Spare Part of Furniture
9401.90.99.00
BM 0% (AC-FTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Sofa Purple-Black
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
2
Sofa Blue-Anthracite
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
3
Sofa Green
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
4
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
5
Sofa Black-Mocca
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
6
Sofa Black-Dark Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
7
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
8
Spare Part of Furniture
9401.90.99.00
BM 10% (MFN)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp54.771.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena terdapat perbedaan nama barang dan terdapat keraguan atas Origin Criteria yang tertera pada Form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain, atas Jenis Barang: Sofa Purple-Black .. dst (8 jenis barang sesuai dengan PIB), Jumlah Barang: 361 CT, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4442/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Sofa Purple-Black
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
2
Sofa Blue-Anthracite
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
3
Sofa Green
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
4
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
5
Sofa Black-Mocca
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
6
Sofa Black-Dark Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
7
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
8
Spare Part of Furniture
9401.90.99.00
BM 0% (AC-FTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Sofa Purple-Black
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
2
Sofa Blue-Anthracite
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
3
Sofa Green
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
4
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
5
Sofa Black-Mocca
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
6
Sofa Black-Dark Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
7
Sofa Light Brown
9401.71.00.00
BM 10% (MFN)
8
Spare Part of Furniture
9401.90.99.00
BM 10% (MFN)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp54.771.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013, kedapatan adanya perbedaan nama barang (barang tidak terinci) dan keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain berdasarkan Rule 3 Rule of Origin AC-FTA;
Menurut Pemohon
:
bahwa dokumen Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013 pada kolom Origin Criteria tertulis WO (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area);
bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013 adalah berupa kursi rangka besi (Freccia Dining Chair Brown and Black) dimana pada umumnya material pembentuk rangka kursi adalah besi, dimana besi berasal dari bahan mineral, sehingga pencantuman keterangan WO pada Form E sudah sesuai dengan huruf (e) dan huruf (j) ketentuan dari Rule 3 ROO AC-FTA;
bahwa perbedaan nama barang antara yang tercantum pada PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013 dengan mencantumkan pada Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013, dikarenakan Form E tidak dirinci secara detil per barang, namun secara keseluruhan, semua sudah sesuai dengan PIB dan dokumen lainnya (Invoice, Packing List, Purchase Order, Bill of Lading) sehingga menurut Pemohon Banding Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013, kedapatan adanya perbedaan nama barang (barang tidak terinci) dan keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain berdasarkan Rule 3 Rule of Origin AC-FTA;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena dokumen Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013 pada kolom Origin Criteria tertulis WO (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area);
bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan nama barang antara yang tercantum pada PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013 dengan mencantumkan pada Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013, dikarenakan Form E tidak dirinci secara detil per barang, namun secara keseluruhan, semua sudah sesuai dengan PIB dan dokumen lainnya (Invoice, Packing List, Purchase Order, Bill of Lading) sehingga menurut Pemohon Banding Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: PC/AB-0442 tanggal 28 April 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor 160707 tanggal 26 April 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis barang : 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBb. Jumlah barang : 361 CTc. Negara Asal : Chinad. Supplier : Foshan Guoxun Imp & Exp Trading Co., Ltd e. Nilai Pabean : CIF USD 50,124.00
2. bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam upaya hukum ini adalah mengenai koreksi/penetapan Terbanding sebagaimana SPTNP Nomor: SPTNP-007937/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013;
3. bahwa berdasarkan penelitian dari Terbanding atas PIB terhadap dasar penetapan SPTNP, diketahui bahwa:
3.1 Berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E134404011080011 tanggal 15 April 2013, kedapatan adanya perbedaan nama baranq (barang tidak dirinci) dan keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain berdasarkan rule 3 Rule of Origin AC-FTA;
3.2Berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Area, disebutkan:
i. Angka 1 huruf h: “Rules of Origin (Ketentuan Asal Barang) didefinisikan sebagai kriteria yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan Surat Keterangan Asal-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.”
ii. Angka 5 huruf a dan b:
a. Penelitian PIB
b. Penelitian SKA
2). Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan fisik barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dan SKA kedapatan sesuai;
7). Kolom 8 Origin Criterion (pada SKA Form D, From E dan Form AK) atau kolom 5 Preference Criterion (pada Form JIEPA) telah diisi dengan kriterian origin. Misalnya WO untuk Wholly Obtained, CTH untuk Change Tariff Heading atau RVC 4013/0 untuk Regional Value Content 40% atau kriteria lainnya sebagaimana tercantum pada notes overleaf masing-masing SKA;
3.3bahwa berkaitan dengan keraguan atas origin criteria pada Form E, telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2077/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013;
3.4 bahwa berdasarkan uraian tersebut, dikarenakan perbedaan nama barang pada PIB dengan SKA dan keraguan atas origin criteria pada Form E Nomor: E13470ZC40790038 tanggal 5 Februari 2013, maka atas importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor 160707 tanggal 26 April 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini disampaikan penjelasan tertulis pengganti surat Bantahan atas surat uraian banding yang telah diberikan oleh Terbanding sebagai berikut:
4.1 bahwa jenis barang yang tercantum pada Form E yang Pemohon lampirkan pada PIB Nomor 160707 tanggal 26 April 2013 yaitu Nomor E13470ZC40790038 tanggal 5 Februari 2013 adalah 1(satu) item, namun pada kolom 7 dirinci jumlah keseluruhan barang adalah 361 (three hundred and sixty one) Ctns of Sofa dengan HS Code 9401.71.00.00, kolom 9 gross weight 17669 kgs dan value (FOB) USD48,450.00, kolom 10 menyebutkan Nomor Invoice A1-117-212/214 tanggal 4 April 2013;
4.2bahwa berdasarkan informasi yang tercantum dalam Form E tersebut maka dapat dengan mudah diketahui bahwa jenis barang sudah sesuai dengan PIB, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, dengan demikian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku;
4.3 bahwa dokumen Form E Nomor E134404011080011 tanggal 15 April 2013, pada kolom Origin Criteria tertulis “WO” (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO-AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area, dimana disebutkan bahwa:Rule 2: Origin Criteria
“For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3;
Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall beconsidered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b)
 Live animals born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Product obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraph (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Product of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraphs (g) above;
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capableof being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(I) Goods obtained or produced in Party solely from productsreferred to in paragraphs (a) to (i) above;
4.4bahwa importasi Pemohon dengan PIB Nomor 160707 tanggal 26 April 2013 adalah berupa kursi rangka besi (Freccia Dining Chair Brown and Black) dimana pada umumnya material pembentuk rangka kursi adalah besi, dimana besi berasal dari bahan mineral, sehingga pencantuman keterangan “WO” pada Form E sudah sesuai dengan huruf (e) dan huruf (j) ketentuan dari Rule 3 ROO AC-FTA;
4.5bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Area angka 8 huruf c disebutkan:
“Kriteria ketentuan asal barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tettulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:– Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;– Instansi pemerintah di dalam dan luar negeri;– Hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau– Hasil pemeriksaan pembukuan;
4.6bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka tidak seharusnya Terbanding meragukan origin criteria tanpa memiliki bukti nyata seperti yang tercantum pada ketentuan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 Angka 8 huruf c tersebut;
5. bahwa dengan demikian maka Form E Nomor E134404011080011 tanggal 15 April 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, dan atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 160707 tanggal 26 April 2013 tidak dapat dikenakan BM sesuai tarif yang berlaku umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
a. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
b. Live animals born a nd raised there;
c. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d. Products 
obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
e. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to(d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
f. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorialwaters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
g. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
h. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
i. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor arecapable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andj. Goods obtained or produced in a Partysolely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-2077/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawaban konfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 44000013325 tanggal 4 September 2013 dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013 benar diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, dalam memproduksi barang tersebut, semua material yang digunakan seluruhnya diperoleh dari China sehingga produk barang tersebut dikualifikasikan sebagai origin China (the result proved that the Form E was issued by GDCIQ. In the manufacture of the products, all the materials used werewholly obtained in China. The products qualify as Chinese origin);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013, terbukti diterbitkan oleh negara pengekspor China yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sehingga dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013 berupa Sofa Purple- Black, etc (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 361 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD50,124.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC- FTA;
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013 berupa Sofa Purple-Black, etc (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 361 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD50,124.00, Negara Asal China, dengan pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pos Tarif
Bea Masuk
1 s.d. 7
Sofa (berbagai tipe)
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
8
Spare Part of Furniture
9401.90.99.00
BM 0% (AC-FTA)
MENGINGAT
Undang-Undang; tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4442/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007937/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 160707 tanggal 26 April 2013 berupa Sofa Purple-Black, etc (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 361 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD50,124.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E134404011080011 tanggal 15 April 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, dengan pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pos Tarif
Bea Masuk
1 s.d. 7
Sofa (berbagai tipe)
9401.71.00.00
BM 0% (AC-FTA)
8
Spare Part of Furniture
9401.90.99.00
BM 0% (AC-FTA)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200