Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53745/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53745/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk, pada dokumen Form E kedapatan bahwa Origin Criteria yang tercantum adalah WO untuk barang ber HS Code 9401 & 9403.20 atas Jenis Barang: 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (pos 1 New Berlin Sofa 1 Seater, Kursi Sofa, keadaan baru, kwalitas baik… sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 222 CT, Negara Asal: China, Supplier: Shenzhen Obetouch Business Service diberitahukan dalam PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4127/KPU.01/2013tanggal 12 Julii 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Klasifikasi & Pembebanan
1 –
6
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9401.71.0000 BM 0% (ACFTA)
7 &
8
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9403.20.9000 BM 0% (ACFTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Klasifikasi & Pembebanan
1 –
6
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9401.71.0000 BM 10% (bayar
100%)
7 &
8
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9403.20.9000 BM 10% (bayar
100%)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30.609.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk, pada dokumen Form E kedapatan bahwa Origin Criteria yang tercantum adalah WO untuk barang ber HS Code 9401 & 9403.20 atas Jenis Barang: 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (pos 1 New Berlin Sofa 1 Seater, Kursi Sofa, keadaan baru, kwalitas baik… sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 222 CT, Negara Asal: China, Supplier: Shenzhen Obetouch Business Service diberitahukan dalam PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4127/KPU.01/2013tanggal 12 Julii 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Klasifikasi & Pembebanan
1 –
6
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9401.71.0000 BM 0% (ACFTA)
7 &
8
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9403.20.9000 BM 0% (ACFTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Klasifikasi & Pembebanan
1 –
6
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9401.71.0000 BM 10% (bayar
100%)
7 &
8
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9403.20.9000 BM 10% (bayar
100%)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30.609.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk, pada dokumen Form E kedapatan bahwa Origin Criteria yang tercantum adalah WO untuk barang ber HS Code 9401 & 9403.20 atas Jenis Barang: 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (pos 1 New Berlin Sofa 1 Seater, Kursi Sofa, keadaan baru, kwalitas baik… sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 222 CT, Negara Asal: China, Supplier: Shenzhen Obetouch Business Service diberitahukan dalam PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4127/KPU.01/2013tanggal 12 Julii 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Klasifikasi & Pembebanan
1 –
6
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9401.71.0000 BM 0% (ACFTA)
7 &
8
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9403.20.9000 BM 0% (ACFTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Klasifikasi & Pembebanan
1 –
6
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9401.71.0000 BM 10% (bayar
100%)
7 &
8
8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1S Armless
Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB;
9403.20.9000 BM 10% (bayar
100%)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30.609.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dengan skema AC-FTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-006559/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp30.609.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan tidak termasuk dalam Wholly Obtained products sesuai Rule 3 Rules of Origin for The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan barang impor tidak termasuk dalam Wholly Obtained products sesuai Rule 3 Rules of Origin for The Asean-China Free Trade Area;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: PC/AB-0163 tanggal 10 Maret 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis Barang : 8 Jenis Barang, Sofa 1 seater, 2 seater, 1s Armless Meja Rangka Besi sesuai lembar lanjutan PIB,
b. Jumlah Barang : 222 CT,
c. Negara Asal : China,
d. Supplier : Shenzhen Obetouch Business Service,
e. Nilai Pabean : CIF USD26,430.00;
2. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA dimana berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Form E Nomor: E1347OZC36050348 tanggal 3 April 2013, kedapatan bahwa Origin Criteria pada Form E (Wholly Obtained) untuk barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO ACFTA, oleh karena itu atas importasi PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA dan pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum;
3. bahwa Terbanding menetapkan dengan SPTNP Nomor: SPTNP-006559/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013 bahwa atas PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 menetapkan Pos Tarif 9401.71.0000 dan 9403.20.9000 dengan masing-masing BM 10%, PPN 10%, PPh 2.5%;
4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan bantahan sebagai berikut:
4.1.bahwa dokumen Form E Nomor: E13470ZC36050348 tanggal 3 April 2013, pada kolom Origin Criteria tertulis “WO” (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO-ACFTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area), dimana disebutkan bahwa:
Rule 2: Origin Criteria
“For the purposes of this Agreement, products imported by a party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:
  • Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  • Live animals born and raised there;
  • Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  • Product obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;e. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraph (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  • Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that party, provided that party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  • Product of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a party or entitled to fly the flag of that party;
  • Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that party, exclusively from products referred to in paragraphs (g) above;
  • Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
  • Goods obtained or produced in party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
4.2.bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 adalah berupa Sofa dan Meja Rangka Besi (New Berlin Sofa 1 Seater, 2 Seater, 3 Seater, New Pierlo Sofa 1 Seater, 2 Seater, New Quarter 1s Armless, New Quarter Coffe Table Glass Rect and New Quarter and Table Glass Square) dimana pada umumnya material pembentuk rangka sofa dan meja adalah besi dan kaca, dimana besi dan kaca berasal dari bahan mineral dan didapat dari negara China, oleh karena itu, pencantuman keterangan “WO” pada Form E sudah sesuai dengan huruf (e) dan huruf (j) ketentuan dari Rule 3 ROO-ACFTA;
5. bahwa dengan demikian dalam Form E Nomor: E13470ZC36050348 tanggal 3 April 2013 pada kolom Origin Criteria tertulis “WO” sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, dan atas importasi Pemohon Banding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 tidak dapat dikenakan BM sesuai tarif yang berlaku umum;
bahwa bersama surat bantahan ini Pemohon Banding lampirkan contoh gambar dimaksud;
bahwa Terbanding sudah mengirimkan Surat Retroactive Nomor: S-1905/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 kepada penerbit Form E (Shenzhen Entry – Exit and Quarantine Bureau The People’s of Republic of China) dan mendapatkan jawaban Nomor: 47000013370 tanggal 4 Juli 2013;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung penetapannya, yaitu sebagai berikut:
1. Surat Retroactive Nomor: S-1905/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013,2. Surat Jawaban Nomor: 47000013370 tanggal 4 Juli 2013;
bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari pihak yang berwenang penerbit Form E, Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, Nomor: 47000013370 tanggal 4 Juli 2013 yang menyatakan Form E Nomor: E1347OZC36050348 a quo adalah diterbitkan oleh pihak berwenang di China setelah melalui penelitian terhadap eksportir bahwa barang ekspor dibuat di China melalui proses produksi seluruh material berasal dari China sesuai kriteria Rule 3 Paragraf (j) ROO AC-FTA;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • -Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  • -Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  • -Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan-Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1. Invoice Nomor: 12A-1003-L&12A-1003-M tanggal 25 Maret 2013,2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E1347OZC36050348 tanggal 3 April 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “Form E E1347OZC36050348 tanggal 3 April 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1347OZC36050348 tanggal 3 April 2013 diketahui jenis barang berupa Sofa 132 Ctns dan Coffee Table 90 Ctns tersebut pada Invoice Nomor: 12A-1003-L&12A-1003-M tanggal 25 Maret 2013 tertera pada kolom 8 Origin Criteria : “WO”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E Shenzhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 47000013370 tanggal 4 Juli 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan penjelasan bahwa barang ekspor dibuat di China setelah melalui proses produksi yang seluruh material berasal dari China sesuai kriteria Rule 3 Paragraf (j) ROO AC-FTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 New Berlin Sofa 1 seater, keadaan baru, kualitas baik…sesuai lembar lanjutan PIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1347OZC36050348 tanggal 3 April 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC- FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembenanan bea masuk atas 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 New Berlin Sofa 1 seater, keadaan baru, kualitas baik…sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 pada Pos Tarif  9401.71.0000 dan 9403.20.9000 dengan BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4127/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006559/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013, atas nama PT XXX, sehingga pembenanan bea masuk atas 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 New Berlin Sofa 1 seater, keadaan baru, kualitas baik…sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 140380 tanggal 12 April 2013 pada Pos Tarif 9401.71.0000 dan 9403.20.9000 dengan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 28 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200