Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53743/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53743/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan PPnBM atas Jenis Barang: Frame bagian dari kursi, dll (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 006949 tanggal 7 Januari 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1671/KPU.01/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Uraian Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif
006949 tanggal 7 Januari 2013
9403.50.00.00
PPnBM 0%
Menurut Terbanding
Uraian Barang
Penetapan
Pos Tarif
Tarif
006949 tanggal 7 Januari 2013
9403.50.00.00
PPnBM 40%
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.26.348.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan PPnBM atas Jenis Barang: Frame bagian dari kursi, dll (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 006949 tanggal 7 Januari 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1671/KPU.01/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Uraian Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif
006949 tanggal 7 Januari 2013
9403.50.00.00
PPnBM 0%
Menurut Terbanding
Uraian Barang
Penetapan
Pos Tarif
Tarif
006949 tanggal 7 Januari 2013
9403.50.00.00
PPnBM 40%
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.26.348.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan PPnBM atas Jenis Barang: Frame bagian dari kursi, dll (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 006949 tanggal 7 Januari 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1671/KPU.01/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Uraian Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif
006949 tanggal 7 Januari 2013
9403.50.00.00
PPnBM 0%
Menurut Terbanding
Uraian Barang
Penetapan
Pos Tarif
Tarif
006949 tanggal 7 Januari 2013
9403.50.00.00
PPnBM 40%
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.26.348.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan barang pos 5 dan 6 serta 11 dan 12 masing-masing merupakan satu kesatuan unit Tempat tidur (Beds) terdiri atas Head Board dan Bedside serta harga kesatuan unit masing-masing melebihi Rp2.000.000,00; satuan (Unit), maka menurut ketentuan pada PMK nomor 620/PMK.03/2004, dikenakan pembebanan PPnBM untuk klasifikasi 9403.50.00.00 sebesar 40%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan PPnBM yang dilakukan Terbanding atas tarif pada PIB Nomor: 006949 tanggal 7 Januari 2013 pos 5, 6, 11 dan 12 HS 9403.50.0000 menjadi PPnBM 40% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 006949 tanggal 7 Januari 2013 pada pos tarif pos 9403.50.0000 dengan PPnBM 0%;
Menurut Majelis
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PC/AB-0068 tanggal 29 Januari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor: 006949 tanggal 07 Januari 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut:
Jenis barang : 12 (dua belas ) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Jumlah barang : 260 Package (PK)Negara Asal : ChinaSupplier : DongguXilinmen Furniture Co., Ltd., ChinaNilai Pabean : CIF USD 32,706.00bahwa yang menjadi pokok masalah adalah dikenakan PPnBM sebesar 40% untuk impor dengan PIB Nomor: 006949 tanggal 07 Januari 2013 pada pos 5, 6, 11, dan 12 sementara pos lain tidak dipermasalahkan;
bahwa Terbanding menetapkan dengan SPTNP Nomor: 000356/NOTUL/KPU-TP/ BD.0212013 tanggal 14 Januari 2013 bahwa pos 5, 6, 11, dan 12 kedapatan bahwa barang yang diimpor berupa Headboard, Bedside and Footside yang merupakan komponen penyusun perabot tempat tidur secara utuh yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar dan merupakan 1 (satu) unit furniture tipe 200 dengan nilai impor per unit lebih dari Rp2.000.000 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40% sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan Pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding yang telah diberikan oleh Terbanding sebagai berikut:
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan PMK 62/PMK.011/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di atur sebagai berikut:
Pasal 4: Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
Lampiran IV, nomor J.2., uraian barang: Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen);
bahwa berdasarkan peraturan di atas maka harga atas barang impor pada PIB Nomor: 006949 tanggal 07 Januari 2013 pada pos 5, 6, 11, dan 1 tidak dapat disatukan atau dijumlahkan karena tidak sesuai dengan InvoicePacking ListPurchase Order dan Proforma Invoice sehingga harga atas barang- barang tersebut tidak melebihi Rp.2.000.000 per unit atau satuan dan tidak dapat dikenakan tambahan PPnBM sebesar 40%;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah mengenai penetapan PPnBM sehingga Majelis melakukan pemeriksaan mengenai pembebanan PPnBM-nya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan data yang mendukung klasifikasi barang sebagai berikut:
1. Invoice Nomor: HC121204 tanggal 14 Desember 2012;2. Gambar Barang PIB 10418 Xilinmen Furniture Co. Ltd.,
bahwa dalam PIB Nomor: 006949 tanggal 7 Januari 2013 diberitahukan jenis barang 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HC121204 tanggal 14 Desember 2012 diketahui jenis barang impor adalah 12 (dua belas) jenis barang terdiri dari Head Board (Papan tempat tidur dari MDF),Bedside dan Footside ukuran 160, 180 dan 200 seharga FOB USD30,856.00 yang dibeli Pemohon Banding dari Xilinmen Furniture Co. Ltd., China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 006949 tanggal 7 Januari 2013 diketahui pos yang disengketakan sebagai berikut:
Po
s
Jenis Barang
Type
Jumla
h
(PCE)
Nilai
CIF (USD)
Tari
f
BM
BM
Rp
Nilai Impor/ Unit
(Rp) NDPDM Rp.9.771,00
5
Headboard 200,
papan tempat tidur dari MDF
Type
200
12
2,016.04
0%
0
1.641.560,57
6
Bedside+Footsi
de 200 papan tempat tidur dari MDF
Type
200
12
1,354.62
0%
0
1.102.999,34
11
Headboard 200,
papan tempat tidur dari MDF
Type
200
12
2,016.04
0%
0
1.641.560,57
12
Bedside+Footsi
de 200 papan tempat tidur dari MDF
Type
200
12
1,354.62
0%
0
1.102.999,34
bahwa dalam persidangan, terbukti bahwa atas barang impor sebagaimana tersebut dalam pos 5, 6, 11 dan 12 ternyata terdiri dari 1 unit furniture dengan tipe 200, dengan nilai impor per unitnya sebagai berikut:
Item
Po
s
Uraian Barang
Nilai Impor
Keterangan Nilai
Impor per unit
Type
200
5
Headboard 200, papan tempat tidur dari
MDF
1.641.560,57
Total
Rp.2.744.559,91
6
Bedside+Footside 200 papan tempat
tidur dari MDF
1.102.999,34
Type
200
11
Headboard 200, papan tempat tidur dari
MDF
1.641.560,57
Total
Rp.2.744.559,91
12
Bedside+Footside 200 papan tempat
tidur dari MDF
1.102.999,34
bahwa sesuai Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM 40% jenis barang No. HS Ex. 9404 meliputi alas kasur, barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, eider-down, bantalan kursi, poufe dan bantal), kecuali yang terbuat dari kapuk dikenakan PPnBM 40%;
bahwa berdasarkan butir j.1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 a quo, kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen);
bahwa berdasarkan perhitungan nilai impor persatuan diketahui barang impor berupa Head Board, Bedside dan Foot Side ukuran 200 mempunyai nilai impor di atas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit atau satuan;
bahwa menurut Majelis, alasan Pemohon Banding bahwa barang yang diimpor belum dirakit sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menujukkan faktur penjualannya dalam keadaan belum dirakit;
bahwa menurut Majelis, barang-barang impor dari Pos 5-6 dan Pos 11-12 masing masing memenuhi kriteria barang dalam keadaan lengkap berupa tempat tidur sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System 2 (a) yang menyebutkan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barangitu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;
bahwa Terbanding menetapkan atas barang impor berupa Pos 5, 6, 11, dan 12 adalah tempat tidur (Beds) yang terpisah dan terdiri atas Head Board, Bedside, dan Footside ukuran 200 diklasifikasikan pada pos tarif 9403.50.0000 dengan PPnBM 40% menurut Majelis sudah benar dan tepat;
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan PPnBM atas barang impor Pos 5, 6, 11 dan 12 Head Board, Bedside, Tail Block dan Footside ukuran 200 ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1671/KPU.01/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan pembebanan PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen);
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cuka Nomor: KEP-1671/KPU.01/2013 tanggal 27 Maret 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Januari 2013, atas nama PT XXX, sehingga pembebanan PPnBM atas barang impor Pos 5, 6, 11 dan 12 Head Board, Bedside, Footside ukuran 200 ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1671/KPU.01/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan pembebanan PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 28 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200