Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53741/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53741/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53741/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena menurut Terbanding Form E atas jenis barang Phosphoric Acid tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained), negara asal China, dalam PIB Nomor 017130 tanggal 8 Juni 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-397/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013 dengan perincian sebagai berikut:
|
Uraian Barang
|
Pemberitahuan (HS)
|
Penetapan (HS)
|
|
Phosporic Acid
|
2809.20.3900 (BM 5%, BBS 100%
(AC-FTA))
|
2809.20.3900 (BM 5%
(MFN))
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian dokumen PIB Nomor 017130, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Phosporic Acid dari China dengan fasilitas AC-FTA dan diklasifikasikan dalam Pos Tarif 2809.20.3900 (BM 5%, BBS 100%);
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 2 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area”, untuk jenis barang Phosporic Acid tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO”sehingga Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi dan terhadap PIB Nomor 017130 tanggal 8 Juni 2013 dengan jenis barang berupa Phosporic Acid ditetapkan pada Pos Tarif 2809.20.3900 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa phosporic acid adalah mineral acid yang dibuat dengan bahan baku fosfor dimurnikan. Fosfor yang diperoleh dari pertambangan di China sebagai bahan baku memenuhi kriteria poin j pada Annex 3 di atas;
bahwa Pemohon Banding telah mengklasifikasikan phosporic acid pada PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni 2013 ke dalam Pos Tarif 2809.20.3900, dan Terbanding sudah menyatakan hal yang sama sebagaimana poin 1 di atas sehingga Pemohon Banding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang impor dan Terbanding setuju dengan Pemohon Banding bahwa barang impor sebagaimana PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2809.20.3900;
bahwa importasi dilakukan dengan Form E Nomor: E135300003880186 tanggal 19 Mei 2013, yang telah diisi lengkap dan ditandasahkan oleh Issuing Authority, dan telah diterima oleh Terbanding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan Annex 3 Rule 2 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area”, untuk jenis barang phosporic acid tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO”sehingga Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi dan terhadap PIB Nomor 017130 tanggal 8 Juni 2013 dengan jenis barang berupa phosporic acid ditetapkan pada Pos Tarif 2809.20.3900 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah mengklasifikasikan phosporic acid pada PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni 2013 ke dalam Pos Tarif 2809.20.3900, dan Terbanding sudah menyatakan hal yang sama sehingga Pemohon Banding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang impor dan Terbanding setuju dengan Pemohon Banding bahwa barang impor sebagaimana PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2809.20.3900;
bahwa importasi dilakukan dengan Form E Nomor: E135300003880186 tanggal 19 Mei 2013, yang telah diisi lengkap dan ditandasahkan oleh Issuing Authority, dan telah diterima oleh Terbanding;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Yunnan Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-2393/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak dapat menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat konfirmasi dari suplier Yunphos International Trading Co., Ltd., tanpa nomor tanggal 21 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E135300003880186 tanggal 19 Mei 2013 adalah otentik dan merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pembanding yaitu Form E Nomor: E13500003880165 tanggal 7 April 2013 untuk pemasok dan jenis barang yang sama, Terbanding dapat menerima importasi Pemohon Banding dengan menggunakan Form E tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor: E135300003880186 tanggal 19 Mei 2013 diterbitkan oleh negara pengekspor China yaitu Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sehingga dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni 2013 berupa phosphoric acid, jumlah barang 2.880 drum, Nilai Pabean sebesar CIF USD92,736.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E135300003880186 tanggal 19 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
|
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni 2013 berupa phosphoric acid, jumlah barang 2.880 drum, Nilai Pabean sebesar CIF USD92,736.00, Negara Asal China, pada Pos Tarif 2809.20.39.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni 2013 berupa phosphoric acid, jumlah barang 2.880 drum, Nilai Pabean sebesar CIF USD92,736.00, Negara Asal China, pada Pos Tarif 2809.20.39.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-397/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001438/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni 2013 berupa phosphoric acid, jumlah barang 2.880 drum, Nilai Pabean sebesar CIF USD92,736.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E135300003880186 tanggal 19 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif 2809.20.39.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-397/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001438/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017130 tanggal 8 Juni 2013 berupa phosphoric acid, jumlah barang 2.880 drum, Nilai Pabean sebesar CIF USD92,736.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E135300003880186 tanggal 19 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif 2809.20.39.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
