Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53739/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53739/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk yang menurut penelitian Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E kedapatan Origin Criteria WO tidak memenuhi kaidah sebagaimana disebutkan dalam Rule 3 of The ROO for The AC-FTA atas Plastic Stabilizer SP-5 dan Black Masterbatch 305 H, negara asal China dalam PIB Nomor 013102 tanggal 8 Mei 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-225/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan Pos Tarif/
Bea Masuk
Penetapan Pos Tarif/
Bea Masuk
1
Plastic Stabilizer SP-5
3812.30.00.00
BM 5% BBS 100% (AC-FTA)
3812.30.00.00
BM 5% (MFN)
2
Black Masterbatch 305 H
3206.19.10.00
BM 5% BBS 100% (AC-FTA)
3206.19.10.00
BM 5% (MFN)
Menurut Terbanding
:
bahwa jenis barang berupa Power Sprayer FST-769M dan Power Sprayer FST-767M tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 sehingga atas Form E Nomor Referensi E13470ZC32873146 tanggal 23 April 2013 diragukan keabsahannya;
bahwa Form E Nomor Referensi E13470ZC32873146 tanggal 23 April 2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor 013102 tanggal 8 Mei 2013 dengan jenis barang berupa Plastic Stabilizer SP-5 dan Black Masterbatch 305 H dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa seluruh isian pada Form E, termasuk kriteria ketentuan asal barang, telah diterbitkan dan ditandasahkan oleh Issuing Authority di China dan Pemohon Banding menerima Form E supplier di China;
bahwa jika dilihat di Annex dimaksud, barang Impor berupa Plastic Stabilizer SP-5 dan Black Masterbatch 305 H termasuk terutama pada paragraf j (good obtained or produced in a Party solelyfrom products referred to in paragraphs (ato (iabove – barang yang tersedia atau diproduksi di negara pengekspor semata mata dengan bahan yang ada di paragraf a sampai dengan paragraf i) karena barang impor ini memang diproduksi di China menggunakan bahan yang ada di paragraf a sampai dengan i sehingga kategori WO pada Form E ini telah tepat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian jenis barang berupa Power Sprayer FST-769M dan Power Sprayer FST-767M tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 sehingga atas Form E Nomor Referensi E13470ZC32873146 tanggal 23 April 2013 diragukan keabsahannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena seluruh isian pada Form E, termasuk kriteria ketentuan asal barang, telah diterbitkan dan ditandasahkan oleh Issuing Authority di China dan Pemohon Banding menerima Form E supplier di China;
bahwa jika dilihat di Annex dimaksud, barang Impor berupa Plastic Stabilizer SP-5 dan Black Masterbatch 305 H termasuk terutama pada paragraf j (good obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (ato (iabove – barang yang tersedia atau diproduksi di negara pengekspor semata mata dengan bahan yang ada di paragraf a sampai dengan paragraf i) karena barang impor ini memang diproduksi di China menggunakan bahan yang ada di paragraf a sampai dengan i sehingga kategori WO pada Form E ini telah tepat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakataninternasional, atau
  2. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barangkiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtainedin aParty:
  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals born a nd raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturingconducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial watersof that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled tofly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable ofbeing restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andj. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap origin criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-2362/WBC.02/KPP.MP.01/413 tanggal 12 Juni 2013 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak dapat menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat konfirmasi dari suplier Shenzhen Thyrite Trading Company Ltd., tanpa nomor tanggal 2 Desember 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E13470ZC32873146 tanggal 23 April 2013 adalah otentik dan merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pembanding yaitu Form E Nomor: E13470ZC32871705 tanggal 16 Maret 2013 untuk pemasok dan jenis barang yang sama, Terbanding dapat menerima importasi Pemohon Banding dengan menggunakan Form E tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor: E13470ZC32873146 tanggal 23 April 2013 diterbitkan oleh negara pengekspor China yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sehingga dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013102 tanggal 8 Mei 2013 berupa Plastic Stabilizer SP-5 dan Black Masterbatch 305H (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.400 packages, Nilai Pabean sebesar CIF USD43,440.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC32873146 tanggal 23 April 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013102 tanggal 8 Mei 2013 berupa Plastic Stabilizer SP-5 dan Black Masterbatch 305H (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.400 packages, Nilai Pabean sebesar CIF USD43,440.00, Negara Asal China, pada pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Plastic Stabilizer SP-5
3812.30.00.00
5% BBS 100% (AC-FTA)
2
Black Masterbatch 305 H
3206.19.10.00
5% BBS 100% (AC-FTA)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-225/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001251/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 30 Mei 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013102 tanggal 8 Mei 2013 berupa Plastic Stabilizer SP-5 dan Black Masterbatch 305H (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.400 packages, Nilai Pabean sebesar CIF USD43,440.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC32873146 tanggal 23 April 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, dengan pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Plastic Stabilizer SP-5
3812.30.00.00
5% BBS 100% (AC-FTA)
2
Black Masterbatch 305 H
3206.19.10.00
5% BBS 100% (AC-FTA)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200