Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53738/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53738/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53738/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan dan nilai pabean atas Jenis Barang: Hair Circle, Key Chain, Hairpin, Headbands (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 547.00 Ctns, NW: 12,726.00 Kgs, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013, pembebanan dan nilai pabean:
|
Pemberitahuan PIB
|
Penetapan Terbanding
|
||||
|
Pos Tarif
|
BM
|
Nilai Pabean
|
Pos Tarif
|
BM
|
Nilai Pabean
|
|
3926.90.20.00
|
0%
|
CIF USD27,698.20
|
3926.90.20.00
|
15%
|
CIF USD39,718.29
|
|
3926.90.99.00
|
0%
|
3926.90.99.00
|
15%
|
||
|
4908.90.00.00
|
0%
|
4908.90.00.00
|
5%
|
||
|
7117.19.20.00
|
0%
|
7117.19.20.00
|
10%
|
||
|
7117.90.29.00
|
0%
|
7117.90.29.00
|
15%
|
||
|
9615.11.30.00
|
0%
|
9615.11.30.00
|
10%
|
||
|
9615.90.93.00
|
0%
|
9615.90.93.00
|
10%
|
||
|
9615.90.99.00
|
0%
|
9615.90.99.00
|
5%
|
||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp99.650.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dikarenakan Form E yang dilampirkan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Overleaf Notes, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk Pos Tarif 3926.90.20.00 sebesar 15%; 3926.90.99.00 sebesar 15%; 4908.90.00.00 sebesar 5%; 7117.19.20.00 sebesar 10%; 7117.90.29.00 sebesar 15%; 9615.11.30.00 sebesar 10%; 9615.90.93.00 sebesar 5%, dan 9615.90.99.00 sebesar 5%;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-005519/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 April 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi sejumlah Rp 152.110.000,00 (seratus lima puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) karena penetapan nilai pabean dan pembatalan preferensi tarif AC-FTA;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembatalan preferensi tarif dan penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD39,718.29 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013 sebesar CIF USD27,698.20 dengan preferensi tarif AC-FTA;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan telah menerima keputusan Terbanding mengenai penetapan nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta jawaban retroactive surat Nomor S-1515/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 kepada Terbanding;
bahwa Terbanding menyatakan sampai saat persidangan belum menerima jawaban yang dimaksud;
bahwa mengenai penggunaan preferensi tarif AC-FTA, dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E133312011370011 tanggal 18 Maret 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133312011370011 tanggal 18 Maret 2013 diketahui jenis barang berupa 9 (sembilan) jenis barang sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: GE2013048 tanggal 8 Maret 2013 diketahui kedapatan 51 item total 547 Pkgs yang terdiri dari 13 jenis barang tidak termasuk Rubber Bracelet;
bahwa sesuai lampiran PP Nomor 37 Tahun 2011 butir 5 “Attachment C of Annex 3, Appendix 2a : Overleaf notes yang menyebutkan “5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be Identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified. “, maka atas jenis barang yang tidak disebutkan dalam Form E tidak berhak mendapatkan preferensi tarif BM AC-FTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa atas jenis barang yang salah diberitahukan pada Pos 35 dan 36 berupa screen guard dan ikat rambut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa dengan demikian Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013 dilengkapi dengan Certificate of Origin Form E Nomor: E133312011370011 tanggal 18 Maret 2013 sebagian tidak berhak mendapatkan preferensi tarif BM AC-FTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Hair Circle, Key Chain, Hairpin, Headbands (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013, telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133312011370011 tanggal 18 Maret 2013 sebagian berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), kecuali untuk barang impor yang salah diberitahukan pada Pos 35 berupa Screen Guard HS 4908.90.00.00 BM 5% (MFN) dan Pos 36 berupa Ikat rambut HS 9615.90.99.00 BM 5% (MFN) dan barang yang tidak terdapat pada Form E a quo yaitu Rubber Bracelet diberitahukan Children Bracelet HS 7117.19.20.00BM 10% (MFN);
bahwa mengenai nilai pabean, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf d, PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk antara lain dinyatakan: “apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, pejabat bea dan cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Hair Circle, Key Chain, Hairpin, Headbands (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA kecuali untuk barang impor pada Pos 1-3 berupa Children Bracelet HS 7117.19.20.00 BM 10% (MFN), Pos 35 berupa Screen Guard HS 4908.90.00.00 BM 5% (MFN) serta Pos 36 berupa Ikat rambut HS 9615.90.99.00 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3474/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 sebesar CIF USD39,718.29;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Hair Circle, Key Chain, Hairpin, Headbands (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA kecuali untuk barang impor pada Pos 1-3 berupa Children Bracelet HS 7117.19.20.00 BM 10% (MFN), Pos 35 berupa Screen Guard HS 4908.90.00.00 BM 5% (MFN) serta Pos 36 berupa Ikat rambut HS 9615.90.99.00 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3474/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 sebesar CIF USD39,718.29;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3474/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005519/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 April 2013, atas nama PT XXX dengan menetapkan Hair Circle, Key Chain, Hairpin, Headbands (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC- FTA kecuali untuk barang impor pada Pos 1-3 berupa Children Bracelet HS 7117.19.20.00 BM 10% (MFN), Pos 35 berupa Screen Guard HS 4908.90.00.00 BM 5% (MFN) serta Pos 36 berupa Ikat rambut HS 9615.90.99.00 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3474/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 sebesar CIF USD39,718.29;
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3474/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005519/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 April 2013, atas nama PT XXX dengan menetapkan Hair Circle, Key Chain, Hairpin, Headbands (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116726 tanggal 27 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC- FTA kecuali untuk barang impor pada Pos 1-3 berupa Children Bracelet HS 7117.19.20.00 BM 10% (MFN), Pos 35 berupa Screen Guard HS 4908.90.00.00 BM 5% (MFN) serta Pos 36 berupa Ikat rambut HS 9615.90.99.00 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3474/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 sebesar CIF USD39,718.29;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 14 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
