Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53737/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53737/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53737/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan dan nilai pabean karena berdasarkan penelitian LHP fisik barang diketahui jumlah jenis barang tidak sesuai dan keraguan atas Form E karena tanda tangan berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Official Authorized toIssue Certificate of Origin of the People’s Republic of China”, diberitahukan dalam PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013, yaitu sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Klasifikasi dan Pembebanan
|
Nilai Pabean
|
|
2 s.d. 4
|
Sesuai PIB
|
BM 10% (Bebas) fasilitas AC-
FTA
|
CIF USD23,805.20
|
|
7, 9, 11, 14 s.d. 20, 21,
s.d. 36, 37 s.d. 53
|
Sesuai PIB
|
BM 5% (Bebas) fasilitas AC-FTA
|
|
|
8, 10, 12, 13
|
Hat (Topi
Rajutan)
|
Jenis barang tidak diberitahukan
|
|
|
54
|
Rubber Band
|
Tidak diberitahukan
|
|
|
Pos Lain
|
Sesuai PIB
|
|
dan ditetapkan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Klasifikasi
|
Pembebanan
|
Nilai Pabean
|
|
2 s.d. 4
|
Sesuai PIB
|
Sesuai PIB
|
BM 10% (Bayar 100%)
|
CIF
USD35,433.00
|
|
7, 9, 11, 14 s.d. 20,
21 s.d. 36, 37 s.d. 53
|
Sesuai PIB
|
Sesuai PIB
|
BM 5% (Bayar 100%)
|
|
|
8, 10, 12, 13
|
Hat (Topi
Rajutan)
|
6505.00.9000
|
BM 10% (Bayar 100%)
|
|
|
54
|
Rubber Band
|
4016.99.3000
|
BM 5% (Bayar 100%)
|
|
|
Pos Lain
|
Sesuai PIB
|
Tetap
|
Tetap
|
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp153.775.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133312008530005 tanggal11 Maret 2013. terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertuang pada Form E dibandingkan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Nomor S-1317/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima oleh Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-005113/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 2 April 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi sejumlah Rp 153.775.000,00 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) karena penetapan nilai pabean dan pembatalan preferensi tarif AC-FTA;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembatalan preferensi tarif dan penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD35,433.01 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013 sebesar CIF USD23,805.20 dengan preferensi tarif AC-FTA;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan telah menerima keputusan Terbanding mengenai penetapan nilai pabean;
bahwa mengenai penggunaan preferensi tariff AC-FTA, dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E133312008530005 tanggal 11 Maret 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133312008530005 tanggal 11 Maret 2013 diketahui jenis barang berupa Display Carton Card 3 Pkgs, Children Earings 53 Pkgs, Hair Accessories 4 Pkgs dan Hairband, Hairclip, Ponytail Holder 335 Pkgs tersebut pada Invoice Nomor: GE2013042 tanggal 26 Februari 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China di Shanghai, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Speciment Signatures of Official Authorized to IssueCertificate of Origin of the People’s Republic of China nomor urut 107 diketahui nama pejabat Wang Ying dibubuhi tanda tangan dengan tanggal efektif 1 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 disebutkan:
Rule 7
The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination upon each application for the certificate of Origin to ensure that:
(f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.
bahwa sesuai prosedur dalam huruf (f) Rule 7 OCP for The Rules of Origin of the AC-FTA, Terbanding telah melakukan konfirmasi atas pemberian dan pemberlakuan preferensi AC-FTA a quo, Majelis berpendapat Form E a quo telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China, sehingga Form E dapat diterima atau sah untuk mendapat tarif bea masuk AC-FTA, karena pejabat berwenang yang menandatangani Form E di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa dengan demikian Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013 dilengkapi dengan Certificate of Origin Form E Nomor: E133312008530005 tanggal 11 Maret 2013 yang benar dan sah;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis barang tidak sesuai (Pos 8, 10, 12 dan 13) serta barang baru (Pos 54) sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 53 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 Display Carton Card (Karton Untuk Perapih Rambut) – – Kd. Blk Baru… sesuai lembar lanjutan PIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013, telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133312008530005 tanggal 11 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), kecuali untuk barang impor yang salah diberitahukan pada Pos 8, 10, 12 dan 13 berupa Hat (topi rajutan) HS 6505.00.9000 BM 10% (MFN) dan Pos 54 berupa Rubber Band HS 4016.99.3000 BM 5% (MFN);
bahwa mengenai nilai pabean, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf d, PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk antara lain dinyatakan: “apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, pejabat bea dan cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki pen ggunaannya, pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan 53 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 Display Carton Card (Karton Untuk Perapih Rambut) – – Kd. Blk Baru… sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA kecuali untuk barang impor yang salah diberitahukan pada Pos 8, 10, 12 dan 13 berupa Hat (Topi Rajutan) HS 6505.00.9000 BM 10% (MFN) dan Pos 54 berupa Rubber Band HS 4016.99.3000 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3361/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 sebesar CIF USD35,433.01;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan 53 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 Display Carton Card (Karton Untuk Perapih Rambut) – – Kd. Blk Baru… sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA kecuali untuk barang impor yang salah diberitahukan pada Pos 8, 10, 12 dan 13 berupa Hat (Topi Rajutan) HS 6505.00.9000 BM 10% (MFN) dan Pos 54 berupa Rubber Band HS 4016.99.3000 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3361/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 sebesar CIF USD35,433.01;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3361/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005113/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 April 2013, atas nama PT XXX dengan menetapkan 53 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 Display Carton Card (Karton Untuk Perapih Rambut) – – Kd. Blk Baru… sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA kecuali untuk barang impor yang salah diberitahukan pada Pos 8, 10, 12 dan 13 berupa Hat (Topi Rajutan) HS 6505.00.9000 BM 10% (MFN) dan Pos 54 berupa Rubber Band HS 4016.99.3000 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD35,433.01;
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3361/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005113/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 April 2013, atas nama PT XXX dengan menetapkan 53 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 Display Carton Card (Karton Untuk Perapih Rambut) – – Kd. Blk Baru… sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108285 tanggal 21 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA kecuali untuk barang impor yang salah diberitahukan pada Pos 8, 10, 12 dan 13 berupa Hat (Topi Rajutan) HS 6505.00.9000 BM 10% (MFN) dan Pos 54 berupa Rubber Band HS 4016.99.3000 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD35,433.01;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 5 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
