Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53736/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53736/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53736/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk dimana tanda tangan yang tercantum pada Form E berbeda dengan database specimen tanda tangan yang ada, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN), atas importasi Jenis Barang: 110 ML Empty Glass Bottle), Jumlah Barang: 1500 Cartons, Negara Asal: China, Supplier: Shenzhen Chuangdali Trade Co, Ltd, yang diberitahukan dalam dalam PIB Nomor: 218289 tanggal 3 Juni 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4908/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Form E diterbitkan dari China Propinsi Shenzhen dan dari hasiI mencocokkan tanda tangan antara yang tertera pada dokumen Form E dengan daftar specimen untuk propinsi Shenzhen atas nama Zhou Weimin kedapatan berbeda bentuknya tanda tangan yang tercantum pada Form E tersebut sehingga dikenakan notul sesuai tarif BTKI sambil menunggu hasil konfirmasi Form E tersebut;
bahwa Surat Konfirmasi Terbanding Nomor: S-2553/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China hal Confirmation on Certificate of Origin (Form E) dimaksud yang terdapat indikasi keraguan keabsahannya;
bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu 110 ML Empty Glass Bottle, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7010.90.40.00 dan dikenakan Tarif Bea Masuk MFN sebesar 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui supplier Outstanding (Hongkong) Ltd., dari China dengan jenis barang Empty Glass Bottle diklasifikasikan pada Subpos 7010.90.40 dengan Tarif 5%, dilengkapi dengan Form E sehingga tarif bea masuk menjadi 0%;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon dalam proses keberatan kedapatan bahwa tanda tangan yang tercantum pada Form E Nomor: E13470ZC350010121 tanggal 29 Mei 2013 yang dilampirkan berbeda dengan database spesimen tanda tangan yang ada, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding melalui supplier Outstanding (Hongkong) Ltd., dari China dengan jenis barang Empty Glass Bottle diklasifikasikan pada Subpos 7010.90.40 dengan tarif 5%, dilengkapi dengan Form E yang telah sesuai dengan ketentuan sehingga tarif bea masuk menjadi 0%;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 122/S/SHC/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 Perihal: Surat Bantahan atas SUB PT XXX, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak Nomor B.251/SP.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 perihal Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-92/KPU.01/2013 dalam Sengketa Pajak Nomor 19-073499-2013, bersama ini disampaikan bantahan sebagai berikut:
3.a. bahwa berdasarkan penelitian atas PIB, dicantumkan sebagai berikut :
Pemasok : Shenzen Chuangdali Trade Co., Ltd. Negara Asal : ChinaPemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor : Preferensi Tarif Importasi Asean- ChinaKode : 54Form E : E13470ZC35000121 tanggal 29 Mei 2013
3.b. bahwa dari hasil penelitian data importasi diketahui bahwa Pejabat Bea dan Cukai (PFPD menyatakan bahwa PIB tersebut menggunakan fasilitas tarif AC-FTA (Form E) dari negara China bahwa Form E No. E13470ZC35000121 diterbitkan dari China Propinsi Shenzen dan dari hasi I mencocokkan tanda tangan antara yang tertera pada dokumen Form E dengan Daftar Specimen;
Bantahan
bahwa konfirmasi dari otoritas penerbit hanyalah sebagai penguat dari keabsahan Form-E dimaksud, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya. Selain itu proses untuk mendapatkan konfirmasi dimaksud membutuhkan waktu yang lama;
bahwa Pemohon Banding meminta majelis menunda putusan sampai adanya Confirmation on Certificate of Origin dari Shenzen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;
3.g. Berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, Form E Nomor E134702C35000121 tanggal 29 Mei 2013 yang dilampirkan, tanda tangan yang tercantum pada Form E tersebut, berbeda dengan database specimen tanda tangan yang ada, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Arei (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Bantahan
bahwa pihak Pabean berkewajiban untuk meminta konfirmasi dari otoritas Negara asal (Form E) secara mendetail sebelum menyimpulkan sah atau tidaknya SKA tersebut. Hal ini diatur dalam butir (f) Rule 8 Attachment A Revised OCP AC-FTA :
In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.
3.h. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu 110 MI. Empty Glass Bottle, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7010.90.40.00 dan dikenakan tarif bea masuk MFN sebesar 5%;
Bantahan
bahwa SKA yang digunakan pihak Importir adalah sah sampai dengan diterimanya Confirmation on Certificate of Origin dari Shenzen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagaimana diatur dalam butir (f) Rule 8 Attachment A Revised OCP AC-FTA untuk propinsi Shenzen atas nama Zhou Weimin kedapatan berbeda bentuknya tanda tangan yang tercantum pada Form E tersebut sehingga dikenakan notul sesuai tarif BTKI sambiI menunggu hasil konfirmasi Form E tersebut.
bahwa perbedaan tanda tangan antara Form E dengan Daftar Specimen untuk Propinsi Shenzen dapat disebabkan oleh variasi penekanan pada saat membubuhkan tanda tangan tersebut, dikarenakan proses pemberian tanda tangan dilakukan secara manual oleh pejabat yang bersangkutan. Sehingga Variasi kecil pada pemberian tanda tangan dan cap merupakan hal yang wajar pada pekerjaan yang bersifat manual seperti itu terutama apabila pejabat yang bersangkutan menandatangani beberapa dokumen sekaligus.
bahwa perbedaan minor semacam ini seharusnya tidak mengarah pada kesimpulan bahwa tanda tangan dibubuhkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab atau terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan.
Adapun perbedaan minor atau minor discrepancies seharusnya tidak membatalkan SKA, sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (9) butir b Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010; Pasal 59) Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah
bahwa hal lainnya adalah terdapat kemungkinan bahwa ketika dilakukan penelitian oleh PFPD specimen tanda tangan yang digunakan belum diperbaharui, sehingga penelitian dimaksud menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksamaan tanda tangan. Pemohon Banding memohon Majelis untuk menunda putusan sampai adanya Verification of Form E serta Specimen Signature of Officials terbaru dari Shenzen Entry Exit Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China;
3.f. bahwa selanjutnya disampaikan surat konfirmasi Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: S-2553/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 kepada Shenzen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China hal Confirmation on Certificate of Origin (Form E) dimaksud yang terdapat indikasi keraguan keabsahannya.
bahwa seharusnya jenis barang Empty Glass Bottle 110 MI tetap dikenakan tarif preferensi AC-FTA, berdasarkan Form E dengan Bea Masuk menjadi 0%.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimaksud antara lain:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap keabsahan Form E Nomor: E13470ZC35000121 tanggal 29 Mei 2013, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-2553/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyampaikan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) yaitu Surat Nomor: 47000013460 tanggal 12 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau. Tanda tangan dan stempel yang tertera dalam Form E adalah otentik dan benar. Pejabat berwenang yang menandatangani Form E adalah Zhou Weimin yang tanda tangannya telah teregistrasi di negara tujuan (…the certificate was duly issued by our bureau. The signature and stamp are authentic and true. The official signing the certificate is Zhou Weimin, whose signature has been registered to your country);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218289 tanggal 3 Juni 2013 berupa 10 ML Empty Glass Bottle, jumlah barang 1.500 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC35000121 tanggal 29 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
|
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218289 tanggal 3 Juni 2013 berupa 10 ML Empty Glass Bottle, jumlah barang 1.500 karton, Negara Asal China, pada Pos Tarif 7010.90.40.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218289 tanggal 3 Juni 2013 berupa 10 ML Empty Glass Bottle, jumlah barang 1.500 karton, Negara Asal China, pada Pos Tarif 7010.90.40.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4908/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009652/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juni 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218289 tanggal 3 Juni 2013 berupa 10 ML Empty Glass Bottle, jumlah barang 1.500 karton, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC35000121 tanggal 29 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif 7010.90.40.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4908/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009652/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juni 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218289 tanggal 3 Juni 2013 berupa 10 ML Empty Glass Bottle, jumlah barang 1.500 karton, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC35000121 tanggal 29 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif 7010.90.40.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
