Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53546/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53546/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53546/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Asphalt Grade 60/70 in Bulk, Negara asal Singapore, pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000721 tanggal 07 Maret 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Certificate of Origin atau Form D Nomor 20136022646 tanggal 04 Maret 2013 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB yang diterbitkan oleh DirectorGeneral of Customs Singapore untuk mendapatkan preferensi tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), diragukan kebenaran kriteria asal barang sebagaimana tertera pada kolom 8 kriteria RVC 76% oleh Pejabat Bea dan Cukai KPPBC TMP B Pekanbaru;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dasar pengenaan Notul dikarenakan atas masih diragukannya kriteria kolom 8 di dalam Form D oleh Terbanding, dimana seharusnya hal ini bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding selaku Importir, karena dokumen tersebut bukan Pemohon Banding yang mengeluarkan, tetapi dokumen Form D tersebut dikeluarkan oleh pihak Customs Singapore. Untuk itu alangkah bijaknya apabila Customs Indonesia datang langsung ke Singapore untuk menyelesaikan masalah ini, karena Pemohon Banding/supplier selaku Importir tidak diijinkan untuk berkomunikasi ataupun mengirim surat kepada Customes Singapore, sedangkan yang diijinkan hanya pihak Customs Indonesia. Apabila Cutoms Indonesia masih meragukan Form D tersebut, mohon agar pihak Customs Indonesia duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Karena dalam hal ini sudah menyangkut peraturan yang ditetapkan antar Negara ASEAN. Pemohon Banding selaku Impotir mohon dengan sangat diberikan kepastian akan peraturan tersebut. Apabila memang sudah ditetapkan dalam peraturan/keputusan antar Negara Asean atas pengenaan Bea Masuk atas HS Code 2713.20.000 sebesar 5%, maka Pemohon Banding akan mematuhi pembayaran tersebut kepada Kas Negara Indonesia;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-63/WBC.03/2013 tanggal 03 Juli 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000721 tanggal 07 Maret 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Certificate of Origin atau Form D Nomor 20136022646 tanggal 04 Maret 2013 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB yang diterbitkan oleh Director General of Customs Singapore untuk mendapatkan preferensi tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), diragukan kebenaran kriteria asal barang sebagaimana tertera pada kolom 8 kriteria RVC 76%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-63/WBC.03/2013 tanggal 03 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa masih diragukannya kriteria kolom 8 di dalam Form D oleh Terbanding bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding selaku Importir, karena dokumen tersebut bukan Pemohon Banding yang mengeluarkan, tetapi dokumen Form D tersebut dikeluarkan oleh pihak Customs Singapore;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan hagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form D Nomor: 20136022646 tanggal 04 Maret 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Singapore Customs dengan surat nomor S-206/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Maret 2013;
bahwa Singapore Customs dengan surat nomor 33 02 16 V35 tanggal 24 April 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S-206/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan menyatakan bahwa Form D Nomor: 20136022646 yang diterbitkan oleh Singapore Customs pada tanggal 04 Maret 2013 adalah sah dan barang tersebut tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di Singapura sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf (a) butir (ii) Chapter 3 Rules of Origin for ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Asphalt Grade 60/70 in Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000721 tanggal 07 Maret 2013 dengan pos tarif 2713.20.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-63/WBC.03/2013 tanggal 03 Juli 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA);
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Asphalt Grade 60/70 in Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000721 tanggal 07 Maret 2013 dengan pos tarif 2713.20.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-63/WBC.03/2013 tanggal 03 Juli 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ; dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ; dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-63/WBC.03/2013 tanggal 03 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/WBC.03/KPP.10/2013 tanggal 21 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Asphalt Grade 60/70 in Bulk sesuai PIB Nomor: 000721 tanggal 07 Maret 2013 dengan pos tarif 2713.20.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-63/WBC.03/2013 tanggal 03 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/WBC.03/KPP.10/2013 tanggal 21 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Asphalt Grade 60/70 in Bulk sesuai PIB Nomor: 000721 tanggal 07 Maret 2013 dengan pos tarif 2713.20.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
