Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53538/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53538/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53538/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jenis barang berupa Portable Gas Stove dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 040067 tanggal 31 Januari 2013 (pos 1, 2 dan 47) pos tarif BTKI 2012 7321.11.0000 Tarif PPnBM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif PPnBM 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp57.253.000;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa mengingat ldentifikasi barang terhadap jenis barang impor pada pos 1, 2 dan 47 yang diberitahukan sebagai “Portable Gas Stove Model BH 1735 dan Model BH 1738” diidentifikasikan sebagai Kompor Gas dari jenis yang Non Portable (Gas Non Portable Stove) maka memenuhi kriteria Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 untuk dikenakan PPnBM sebesar 20%;
|
|||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana barang Pemohon Banding Portable Gas Stove dengan HS. 7321.11.00.00 tidak dikenakan PPnBM;
bahwa Pemohon Banding sudah pernah melakukan keberatan atas Notul barang yang sejenis, dan sudah mendapatkan Surat Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai No. 6202/BC.8/2008 tanggal 27 Desember 2007 dan No. 263/BC.8/2008 tanggal 15 Februari 2008 (terlampir) yang menyetujui Portable Gas Stove yang Pemohon Banding impor tidak dikenakan PPnBM;
|
|||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, mengingat ldentifikasi barang terhadap jenis barang impor pada pos 1, 2 dan 47 yang diberitahukan sebagai “Portable Gas Stove Model BH 1735 dan Model BH 1738” diidentifikasikan sebagai Kompor Gas dari jenis yang Non Portable (Gas Non Portable Stove) maka memenuhi kriteria Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 untuk dikenakan PPnBM sebesar 20%;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana barang Pemohon Banding Portable Gas Stove dengan HS. 7321.11.00.00 tidak dikenakan PPnBM dan Pemohon Banding sudah pemah melakukan keberatan atas Notul barang yang sejenis, dan sudah mendapatkan Surat Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai No. 6202/BC.8/2008 tanggal 27 Desember 2007 dan No.263/BC.8/2008 tanggal 15 Februari 2008 yang menyetujui Portable Gas Stove yang Pemohon Banding impor tidak dikenakan PPnBM;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap katalog dan fotokopi gambar barang yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat jenis barang impor diidentifikasikan sebagai kompor gas tanam pada tatanan di dapur atau kitchen set dan bukan portable gas stove (yang dapat dibawa-bawa);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009, maka untuk jenis barang kompor non portable dengan bahan bakar gas pos tarif BTKI 2012 7321.11.00.00 dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 20%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat terhadap Portable Gas Stove (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 040067 tanggal 31 Januari 2013 (pos 1, 2, dan 47) dengan pos tarif BTKI 2012 7321.11.0000 dikenakan pembebanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 20%;
Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat terhadap Portable Gas Stove (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 040067 tanggal 31 Januari 2013 (pos 1, 2, dan 47) dengan pos tarif BTKI 2012 7321.11.0000 dikenakan pembebanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 20%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon banding;
Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Menimbang, bahwa terhadap pendapat mayoritas Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak dalam pokok sengketa, Saya Hakim Anggota Majelis IXB Pengadilan Pajak Usman Pasaribu,S.Sos. menyampaikan pendapat berbeda mengenai pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak, sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding, mengingat ldentifikasi barang terhadap jenis barang impor pada pos 1, 2 dan 47 yang diberitahukan sebagai “Portable Gas Stove Model BH 1735 dan Model BH 1738” diidentifikasikan sebagai Kompor Gas dari jenis yang Non Portable (Gas Non Portable Stove) maka memenuhi kriteria Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 untuk dikenakan PPnBM sebesar 20%;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana barang Pemohon Banding Portable Gas Stove dengan HS. 7321.11.00.00 tidak dikenakan PPnBM dan Pemohon Banding sudah pemah melakukan keberatan atas Notul barang yang sejenis, dan sudah mendapatkan Surat Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai No. 6202/BC.8/2008 tanggal 27 Desember 2007 dan No. 263/BC.8/2008 tanggal 15 Februari 2008 yang menyetujui Portable Gas Stove yang Pemohon Banding impor tidak dikenakan PPnBM;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap PIB, Invoice, Packing List dan brosur serta foto barang, Saya mengidentifikasikan barang sebagai kompor masak dengan bahan bakar gas untuk keperluan rumah tangga yang dirancang secara khusus untuk dapat dipindahkan, digeser, atau dibawa-bawa (portable);
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Fisik Barang tanggal 08 Februari 2013 dengan pemeriksaan 100% kedapatan antara lain:- 685 unit Portable Gas Stove Model BH 1735 (Pos 1) dan- 82 unit Portable Gas Stove Model BH 1738 (Pos 2)
bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 menyatakan:a.1. Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gelas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacamnya, dari besi atau baja, jenis non portable dikenakan PPnBM sebesar 20%;
bahwa berdasarkan BTKI 2012, identifikasi barang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004, Saya berpendapat bahwa Portable Gas Stove dengan Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 040067 tanggal 31 Januari 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7321.11.0000 dengan pembebanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0%
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Saya berpendapat bahwa atas barang impor berupa Portable Gas Stove dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 040067 tanggal 31 Januari 2013 (pos 1, 2, dan 47) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7321.11.0000 dengan pembebanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0%, oleh karenanya Saya berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2416/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
|||
MENIMBANG
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2416/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 20% atas impor barang Portable Gas Stove (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 040067 tanggal 31 Januari 2013 (pos 1, 2, dan 47) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2416/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, sehingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih harus dibayar sebesar Rp57.253.000,00;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2416/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 20% atas impor barang Portable Gas Stove (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 040067 tanggal 31 Januari 2013 (pos 1, 2, dan 47) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2416/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, sehingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih harus dibayar sebesar Rp57.253.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
