Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53534/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53534/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53534/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas barang MU Touch Goats Milk Shower Cream With Mulberry and Pearl 1000ML dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 037660 tanggal 30 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF MYR 131,287.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF MYR 239,793.40.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor 037660 tanggal 30 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF MYR 239,793.40 berdasarkan metode pengulangan (fall back) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
|
|||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar- benarnya dan telah sesuai dengan Invoice, Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan, dan Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari negara Malaysia;
|
|||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 037660 tanggal 30 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi karena dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang mengugurkan nilai transaksi sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, sampai dengan metode pengulangan (fall back) sesuai hirarki penggunaannya selanjutnya harga yang diberitahukan atas PIB nomor 037660 tanggal 30 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF MYR 239,793.40 berdasarkan metode pengulangan (fall back) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan Terbanding dengan alasan:
1. Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar- benarnya dan telah sesuai dengan Invoice.2. Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan.3. Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari negara Malaysia
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yangobjektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa dalam PIB Nomor Pengajuan: 000000-000604-20121001-025325 diberitahukan Nilai CIF MYR138,741.60 terdiri atas 2 invoice yaitu Invoice Nomor: IN09831 tanggal 25 September 2012 dan Invoice Nomor: IN09832 tanggal 25 September 2012 dengan nilai masing-masing CNF MYR 69,370.80 yang diterbitkan oleh Fortune Laboratories Sdn., Bhd., Malaysia;
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor: JY019/August 2012/Jakarta tanggal 25 Agustus 2012 dan Purchase Order Nomor: JY020/August 2012/Jakarta tanggal 25 Agustus 2012 dengan nilai masing-masing CNF MYR 69,370.80;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan Aplikasi Pengiriman Uang Bank Mega tanggal 10 Oktober 2012 sebesar SGD 55,410.00 (Rp432.918.330,00, kurs Rp7.813,00/1 SGD);
bahwa Aplikasi Pengiriman Uang Bank Mega tanggal 10 Oktober 2012 tersebut tidak mencantumkan nomor invoice, dibayarkan dalam mata uang SGD, dan pembayaran ditujukan kepada Era Venture Private Limited, dengan demikian tidak sesuai dengan data invoice;
bahwa dalam tanggapan tertulis dengan surat Nomor: 01/CUL/Penjelasan/II/2014 tanggal 24 Februari 2014, Pemohon Banding mengakui bahwa pada saat pengajuan keberatan kepada Terbanding terdapat kesalahan penyerahan dokumen berupa Purchase Order, Commercial Invoice, Bill of Lading, Bukti Insurance, dan Bukti Pembayaran (T/T);
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
|
|||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 037660 tanggal 30 Januari 2013 sebesar CIF MYR 131,287.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang MU Touch Goats Milk Shower Cream With Mulberry and Pearl 1000ML dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF MYR 239,793.40;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 037660 tanggal 30 Januari 2013 sebesar CIF MYR 131,287.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang MU Touch Goats Milk Shower Cream With Mulberry and Pearl 1000ML dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF MYR 239,793.40;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2687/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002105/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang MU Touch Goats Milk Shower Cream With Mulberry and Pearl 1000ML dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 037660 tanggal 30 Januari 2013) sebesar CIF MYR 239,793.40.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp48.894.000,00
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2687/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002105/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang MU Touch Goats Milk Shower Cream With Mulberry and Pearl 1000ML dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 037660 tanggal 30 Januari 2013) sebesar CIF MYR 239,793.40.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp48.894.000,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota, Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota, Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
