Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53532/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53532/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Aluminium Cookwares (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070209 tanggal 21 Februari 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2556/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area Rule 3, barang yang diimpor tidak sesuai kriteria origin Wholly Obtain, sehingga Form Nomor: E133333331049527 tanggal 28 Januari 2013 digugurkan. Atas imprtasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 070209 tanggal 21 Februari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon 
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2556/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Form E asli dari instansi yang ada di China;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2556/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 070209 tanggal 21 Februari 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area Rule 3, barang yang diimpor tidak sesuai kriteria origin Wholly Obtain, sehingga Form E Nomor: E133333331049527 tanggal 28 Januari 2013 digugurkan. Atas imprtasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 070209 tanggal 21 Februari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2556/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Form E asli dari instansi yang ada di China
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  • b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  • c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  • d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa PIB Nomor: 070209 tanggal 21 Februari 2013 mencantumkan nama pemasok Zhejiang Zitic Imp. & Exp. Co., Ltd. dan mencantumkan Invoice Nomor: INS1302 tanggal 24 Januari 2013;
bahwa Commercial Invoice Nomor: INS1302 tanggal 24 Januari 2013 diterbitkan oleh Zhejiang Zitic Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan nilai FOB USD 60,003.72;
bahwa dalam Form E Nomor: E133333331049527 tanggal 28 Januari 2013 tercantum nama eksportir Zhejiang Zitic Imp. & Exp. Co., Ltd. dan Invoice Nomor: INS1302 tanggal 24 Januari 2013 dengan nilai FOB USD 60,003.72;
bahwa Zhejiang Entry-Exit Inpection and Quarantine Bureau of The The People’s Republicof China menerbitkan Certification yang menyatakan bahwa Form E a quo adalah sah dan benar diterbitkan dan ditandatangani oleh Zhou Xinlei;
bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) dan tidak dapat menunjukkan keraguan terhadap produk tersebut berdasarkan data yang objektif dan terukur dan sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133333331049527 tanggal 28 Januari 2013 tidak sah;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Aluminium Cookwares (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070209 tanggal 21 Februari 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2556/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2556/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003293/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Aluminium Cookwares (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 070209 tanggal 21 Februari 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200