Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53510/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53510/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013, yaitu importasi berupa 56 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu 1.757 CT Washing Machine and Spareparts, Negara asal: China, sebagai berikut :
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Pemberitahuan (ACFTA)
Penetapan (MFN)
1
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8033LW
8450.12.00.20
0%
5%
2
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8077LW
8450.12.00.20
0%
5%
3
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8088LW
8450.12.00.20
0%
5%
7
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8033LW
8538.10.19.00
0%
5%
19
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8077LW
8538.10.19.00
0%
5%
31
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8088LW
8538.10.19.00
0%
5%
42
Spare Parts of Washing Machine,Control Panel TW-1205LW
8538.10.19.00
0%
5%
51
Spare Parts of Washing Machine,Control Panel TW-1206LW
8538.10.19.00
0%
5%
56
Spare Parts of Washing Machine, Spin Motor TW-7990LW
8501.40.11.00
0%
10%
sehingga mengakibatkan Pemohon Banding dikenai tambah bayar sebesar Rp.34.462.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa PFPD mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak terpenuhinya ketentuan Form E pada Operational Certification Procedure (OCP) dan Overleaf Notes ACFTA;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor: E133802000540053 tanggal 21 Juni 2013, kedapatan bahwa dalam kolom 7 Form E tersebut, Description Of Product adalah Washing Machine TW-80331LW, TW-8077LW, TW-8088LW dengan HS Code 8450.12 dengan origin criteria WO dan Spare Part of Washing Machine (wash cover, base, panel, back cover, filter, safety cover) dengan HS Code 8450.90 dengan origin criteria WO yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013 berupa Washing Machine berbagai ukuran pos 1 s.d. 3 dan Spare Part of Washing Machine berbagai jenis dan tipe pos 4 s.d. 56;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, oleh karena kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ACFTA OCP maupun angka 4 Overleaf Notes, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon 
:
bahwa Pemohon Banding menggunakan pos tarif 8450.12.00.20 dimana menurut perhitungan BTKI Tahun 2012 ditetapkan BM tersebut sebesar 5%, Spare Parts Washing Machine menggunakan pos tariff 8450.90.20.00 (0%), sedangkan Panel, Control Panel (HS 8538.10.19.00) 5%, Spin Motor (HS 8501.40.11.00) 10%, tetapi karena Pemohon Banding menggunakan Form E yang Pemohon Banding dapatkan dari negara asal yaitu China, maka tarif BM menjadi 0%, hal tersebut berdasarkan perjanjian negara-negara Asean-China, yang dituangkan dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif BM dalam Rangka Asean-China Free Trade Area;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa 56 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 299588 tanggal 23 Juli 2013, yaitu 1.757 CT Washing Machine and Spareparts, negara asal China, dengan pos tarif bea masuk diberitahukan sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
BM (ACFTA)
1
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8033LW
8450.12.00.20
0%
2
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8077LW
8450.12.00.20
0%
3
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8088LW
8450.12.00.20
0%
7
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8033LW
8538.10.19.00
0%
19
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8077LW
8538.10.19.00
0%
31
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8088LW
8538.10.19.00
0%
42
Spare Parts of Washing Machine, Control PanelTW-1205LW
8538.10.19.00
0%
51
Spare Parts of Washing Machine, Control PanelTW-1206LW
8538.10.19.00
0%
56
Spare Parts of Washing Machine, Spin Motor TW-7990LW
8501.40.11.00
0%
yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
BM (MFN)
1
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8033L
8450.12.00.20
5%
2
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8077LW
8450.12.00.20
5%
3
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8088LW
8450.12.00.20
5%
7
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8033LW
8538.10.19.00
5%
19
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8077LW
8538.10.19.00
5%
31
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8088LW
8538.10.19.00
5%
42
Spare Parts of Washing Machine, Control Panel TW-1205LW
8538.10.19.00
5%
51
Spare Parts of Washing Machine, Control Panel TW-1206LW
8538.10.19.00
5%
56
Spare Parts of Washing Machine, Spin Motor TW-7990LW
8501.40.11.00
10%
dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012992/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 13 Agustus 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 34.462.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 299588 tanggal 23 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 299588 tanggal 23 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012992/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 13 Agustus 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.34.462.000;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 078/SA/VIII/2013, tanggal 22 Agustus 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 23 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6219/KPU.01/2013 tanggal 9 Oktober 2013, menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 101/SA/X/13, tanggal 30 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299588 tanggal 23 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 299588 tanggal 23 Juli 2013 diidentifikasi dan diklasifikasikan sebagai berikut :
Pos
Jenis Barang
Negara Asal
Pos Tarif
1
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8033LW
China
8450.12.00.20
2
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8077LW
China
8450.12.00.20
3
Twin Tub Washing Machine, kapasitas 7,5 kg TW-8088LW
China
8450.12.00.20
7
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8033LW
China
8538.10.19.00
19
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8077LW
China
8538.10.19.00
31
Spare Parts of Washing Machine, Panel TW-8088LW
China
8538.10.19.00
42
Spare Parts of Washing Machine, Control Panel TW-1205LW
China
8538.10.19.00
51
Spare Parts of Washing Machine, Control Panel TW-1206LW
China
8538.10.19.00
56
Spare Parts of Washing Machine, Spin Motor TW-7990LW
China
8501.40.11.00
sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi dan klasifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan yang ditetapkan oleh Terbanding;
Menurut Terbanding
:
2. Tarif Bea Masuk
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor SR-48/KPU.01/2014, tanggal 7 Januari 2014 menyatakan :
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
bahwa PFPD mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak terpenuhinya ketentuan Form E pada Operational Certification Procedure (OCP) dan Overleaf Notes ACFTA;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor: E133802000540053 tanggal 21 Juni 2013, kedapatan bahwa dalam kolom 7 Form E tersebut, Description Of Product adalah Washing Machine TW-80331LW, TW-8077LW, TW-8088LW dengan HS Code 8450.12 dengan origin criteria WO dan Spare Part of Washing Machine (wash cover, base, panel, back cover, filter, safety cover) dengan HS Code 8450.90 dengan origin criteria WO yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013 berupa Washing Machine berbagai ukuran pos 1 s.d. 3 dan Spare Part of Washing Machine berbagai jenis dan tipe pos 4 s.d. 56;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, oleh karena kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ACFTA OCP maupun angka 4 Overleaf Notes, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 100/SA/X/13, tanggal 30 Oktober 2013 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Washing Machine and Spare Parts yaitu jenis mesin cuci dua tabung yang digunakan untuk konsumsi rumah tangga, sedangkan spareparts mesin cuci hanya untuk komponen pelengkap yang Pemohon Banding dapatkan secara gratis (FOC);
bahwa Pemohon Banding menggunakan pos tarif 8450.12.00.20 dimana menurut perhitungan BTKI Tahun 2012 ditetapkan BM tersebut sebesar 5%, Spare Parts Washing Machine menggunakan pos tariff 8450.90.20.00 (0%), sedangkan Panel, Control Panel (HS 8538.10.19.00) 5%, Spin Motor (HS 8501.40.11.00) 10%, tetapi karena Pemohon Banding menggunakan Form E yang Pemohon Banding dapatkan dari negara asal yaitu China, maka tarif BM menjadi 0%, hal tersebut berdasarkan perjanjian negara-negara Asean-China, yang dituangkan dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif BM dalam Rangka Asean-China Free Trade Area;
bahwa Form E Nomor: E133802000540053 tanggal 21 Juni 2013, original dan fotokopi yang Pemohon Banding terima dari negara asal barang telah Pemohon Banding lampirkan dalam PIB Nomor: 000000-002226-20130712-003494 (nopen 299588), namun Terbanding menetapkan tarif BM sebesar 5%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp.34.462.000,00;
bahwa dalam menentukan penelitian pada Form E Nomor: E133802000540053, Terbanding hanya memutuskan sepihak, tanpa melibatkan pihak terkait dari negara asal. Padahal guna penelitian keabsahan Form E, Terbanding seharusnya melakukan konfirmasi (retroactive check) dengan lembaga terkait dari negara asal barang tersebut (China), sehingga mendapatkan jawaban yang benar dan akurat;
bahwa mesin cuci yang Pemohon Banding impor tersebut, telah melalui survey, yang dilakukan oleh KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, dengan nomor laporan: CN1435557 tanggal 9 Juli 2013, sesuai PMK Nomor: 83/M.DAG.PER/12/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean — China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean — China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
a) Ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b) Tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c) Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
– Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
– instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
– hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau 
– hasil pemeriksaanembukuan.
bahwaberdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
ISe-terangan
15
Invoice
SX1304R002
26-05-2013
Z-:
17
BL
APLU065691269
23-06-2013
19
Fasilitas Impor Surat Keputusan
54 E133802000540053
21-06-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: SX1304R002 tanggal 26-052013, diketahui Penerbitnya adalah Ningbo Super Imp. & Exp. Corp.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor APLU065691269 tanggal 23-06-2013 diketahui shipper-nya adalah Ningbo Super Imp. & Exp. Corp. port of loading : Ningbo- China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133802000540053 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah Ningbo Super Imp. & Exp. Corp., China
bahwa Terbanding telah mengirim surat untuk mengkonfirmasi keabsahan Form E tersebut, dengan surat nomor: S-3883/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Confirmation of Certificate of Origin dan dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat konfirmasi tersebut kepada Majelis;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China Nomor Reff. 38000013151 tanggal 05 November 2013 yang pada pokoknya menyatakan:
“… The goods covered by the certificate were manufactured in a factory in China. In the manufacture of the goods, all the materials used were wholly obtained in China…”;
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E1338020005400 53 adalah sah dan benar , sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA
;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean — China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8501.40.11.00, pos tarif 8450.12.00.20 dan pos tarif 8538.10.19.00 ditetapkan tarif BM- nya masing-masing sebesar 0% (ACFTA);
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor berupa 56 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013, yaitu 1.757 CT Washing Machine and Spareparts, Negara asal China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-012992/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 13 Agustus 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6219/KPU.01/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor berupa 56 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013, yaitu 1.757 CT Washing Machine and Spareparts, Negara asal China, masuk dalam pos tarif sebagaimana tersebut dalam lampiran PIB dengan tarif BM 0% (ACFTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6219/KPU.01/2013 tanggal 9 Oktober 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012992/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 13 Agustus 2013 atas nama PT. XXX, dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa 56 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013, yaitu 1.757 CT Washing Machine and Spareparts, Negara asal China, untuk pos 1 s.d. 3 di klasifikasikan pada pos tarif 8450.12.00.20, untuk pos 7,19,31, 42, dan 51 diklasifikasikan pada pos tarif 8538.10.19.00 dan untuk pos 56 diklasifikasikan pada pos tarif 8501.40.11.00 dengan tarif BM masing-masing sebesar 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200