Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53509/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53509/PP/M.VIIB/19/2014
Bea & Cukai
2013
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
BM Pemberitahuan (ACFTA)
|
BM Penetapan (MFN)
|
|
4
|
Parts for Water Dispenser, PanelFront Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8538.10.19.00
|
0%
|
5%
|
|
6
|
Parts for Water Dispenser, PanelFront Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8538.10.19.00
|
0%
|
5%
|
|
11
|
Parts for Water Dispenser,Connector Wire, keadaan baru/kualitas baik
|
7413.00.90.00
|
0%
|
10%
|
|
21
|
Parts for Water Dispenser, NutDrain Connector (O Series), keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
12,5%
|
|
29
|
Parts for Water Dispenser, Screw Binding Head Machine 4×8, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
12,5%
|
|
30
|
Parts for Water Dispenser, WasherFlat 04+18 (Onyx), keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
12,5%
|
|
31
|
Parts for Water Dispenser, Washer M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
12,5%
|
|
32-
38
|
Parts for Water Dispenser, Screw Round Head Tap 4×30, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.15.00.00
|
0%
|
12,5%
|
|
39
|
Parts for Water Dispenser, Nut Bolt M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
12,5%
|
|
40-
45
|
Parts for Water Dispenser, Screw Round Head Tap 4×16, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.15.00.00
|
0%
|
12,5%
|
|
46
|
Parts for Water Dispenser, Washer M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.22.00.00
|
0%
|
12,5%
|
|
68
|
Parts for Water Dispenser,Condensor Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8419.50.90.30
|
0%
|
12,5%
|
|
88
|
Parts for Water Dispenser, PanelFront Assy
|
8538.10.19.00
|
0%
|
5%
|
|
Menurut Terbanding
|
: |
bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8538.10.19.00; 7413.00.90.00; 7318.19.00.00; 7318.15.00.00; 7318.22.00.00; 8419.50.90.30; 8538.10.19.00; masing-masing sebesar BM 10%; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Parts of Water Dispenser yaitu sebagian dari parts/komponen dari Water Dispenser yang akan Pemohon Banding produksi menjadi unit Water Dispenser tipe rumah tangga; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa 90 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu Pos 1 Parts for Water Dispenser, Board right side (Onyx), keadaan baru/kualitas baik, Negara asal: China, sebagai berikut :
yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi :
dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012714/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 2 Agustus 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 5.680.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 280262 tanggal 11 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 280262 tanggal 11 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012714/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 2 Agustus 2013yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.5.680.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 076/SA/VIII/2013, tanggal 22 Agustus 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 23 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6326/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 100/SA/X/13, tanggal 30 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280262 tanggal 11 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean-China FreeTrade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk sebagai berikut: 1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 280262 tanggal 11 Juli 2013 diidentifikasi dan diklasifikasikan sebagai berikut:
sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi dan klasifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan yang ditetapkan oleh Terbanding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
2. Tarif Bea Masuk bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor SR-28/KPU.01/2014 tanggal 6 Januari 2014 menyatakan : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133202510570011 tanggal 3 Juli 2013, kedapatan: a. bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah WO; b. bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yaitu berupa Parts of Water Dispenser merupakan gabungan jenis barang pos 4, 6, 11, 21, 29, 30, 31, 46, 32 s.d. 38, 39, 40 s.d. 45, 68, 69, 88 dari PIB Nomor: 280262 tanggal 11 Juli 2013; bahwa berdasarkan hal tersebut dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) tersebut melalui Surat Kepala Kantor tanggal 28 Agustus 2013; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8538.10.19.00; 7413.00.90.00; 7318.19.00.00; 7318.15.00.00; 7318.22.00.00; 8419.50.90.30; 8538.10.19.00; masing-masing sebesar BM 10%; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst . (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean — China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean — China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah : a) Ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA. b) Tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan. c) Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari: – Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri; – Instansi pemerintah di dalam/luar negeri; – Hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau – hasil pemeriksaanembukuan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 299588 tanggal 23 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: OS-B805 tanggal 17-06-2013, diketahui Penerbitnya adalah SUZHOU OASIS ELECTRONIC CO. LTD., China bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor APLU067408746 tanggal 21-06-2013 diketahui shipper-nya adalah SUZHOU OASIS ELECTRONIC CO. LTD., China port of loading : Shanghai – China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133202510570011 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah SUZHOU OASIS ELECTRONIC CO. LTD., China bahwa Terbanding telah mengirim surat konfirmasi kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan Surat Nomor: S-3886/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Confirmation of Certificate of Origin dan dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat konfirmasi tersebut kepada Majelis; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China Nomor Reff. JS13385 tanggal 20 Desember 2013 yang pada pokoknya menyatakan: “… The goods covered by this FormE were wholly obtained in China.” bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E133 202510570011 adalah sah dan benar dan barang yang tercantum dalam Form E adalah “wholly obtained” , sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean — China Free Trade Area (AC- FTA), maka untuk untuk pos tarif barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280262 tanggal 11 Juli 2013 untuk item pos sebagai berikut :
ditetapkan tarif BM-nya masing-masing sebesar 0% (ACFTA); bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280262 tanggal 11 Juli 2013 untuk item pos yang disengketakan, yaitu :
oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-012714/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Agustus 2013 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6326/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280262 tanggal 11 Juli 2013 untuk item pos yang disengketakan, yaitu :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
BM (ACFTA)
|
|
4
|
Parts for Water Dispenser, Panel Front Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8538.10.19.00
|
0%
|
|
6
|
Parts for Water Dispenser, Panel Front Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8538.10.19.00
|
0%
|
|
11
|
Parts for Water Dispenser, Connector Wire, keadaan baru/kualitas baik
|
7413.00.90.00
|
0%
|
|
21
|
Parts for Water Dispenser, Nut Drain Connector (O Series), keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
29
|
Parts for Water Dispenser, Screw Binding Head Machine 4×8, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
30
|
Parts for Water Dispenser, Washer Flat 04+18 (Onyx), keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
31
|
Parts for Water Dispenser, Washer M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
32-38
|
Parts for Water Dispenser, Screw Round Head Tap 4×30, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.15.00.00
|
0%
|
|
39
|
Parts for Water Dispenser, Nut Bolt M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
40-45
|
Parts for Water Dispenser, Screw Round Head Tap 4×16, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.15.00.00
|
0%
|
|
46
|
Parts for Water Dispenser, Washer M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.22.00.00
|
0%
|
|
68
|
Parts for Water Dispenser, Condensor Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8419.50.90.30
|
0%
|
|
88
|
Parts for Water Dispenser, Panel Front Assy
|
8538.10.19.00
|
0%
|
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6326/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012714/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 2 Agustus 2013 atas nama P.T. XXX, dan menetapkan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280262 tanggal 11 Juli 2013 untuk item pos yang disengketakan, yaitu:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
BM (ACF TA)
|
|
4
|
Parts for Water Dispenser, Panel Front Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8538.10.19.00
|
0%
|
|
6
|
Parts for Water Dispenser, Panel Front Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8538.10.19.00
|
0%
|
|
11
|
Parts for Water Dispenser, Connector Wire, keadaan baru/kualitas baik
|
7413.00.90.00
|
0%
|
|
21
|
Parts for Water Dispenser, Nut Drain Connector (O Series), keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
29
|
Parts for Water Dispenser, Screw Binding Head Machine 4×8, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
30
|
Parts for Water Dispenser, Washer Flat 04+18 (Onyx), keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
31
|
Parts for Water Dispenser, Washer M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
32-38
|
Parts for Water Dispenser, Screw Round Head Tap 4×30, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.15.00.00
|
0%
|
|
39
|
Parts for Water Dispenser, Nut Bolt M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.19.00.00
|
0%
|
|
40-45
|
Parts for Water Dispenser, Screw Round Head Tap 4×16, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.15.00.00
|
0%
|
|
46
|
Parts for Water Dispenser, Washer M4, keadaan baru/kualitas baik
|
7318.22.00.00
|
0%
|
|
68
|
Parts for Water Dispenser, Condensor Assy, keadaan baru/kualitas baik
|
8419.50.90.30
|
0%
|
|
88
|
Parts for Water Dispenser, Panel Front Assy
|
8538.10.19.00
|
0%
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, SE., MM
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
