Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53508/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53508/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53508/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 200974 tanggal 22 Mei 2013, yaitu importasi 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu: Pos 1 132384 Women Cotton Cement Shoes, Negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding untuk pos 1, 3, 13 dan 14 pada klasifikasi Pos Tarif 6404.19.00.00, dengan BM 15% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding pada klasifikasi Pos Tarif 6404.19.00.00 dengan BM 25% (MFN), untuk pos 2, pos 4 s.d. 12, pos 15, 20 dan 21 diberitahukan pada Pos Tarif 6402.99.9000 dengan BM 0%, ditetapkan oleh Terbanding pada Pos Tarif6402.99.90.00 dengan BM 25% (MFN), dan untuk pos 16 s.d. 19 diberitahukan pada Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan BM 0% ditetapkan BM 25%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian Penetapan Tarif (LPPT) Terbanding dan Form E Nomor: E13470ZC40230441 dan E13470ZC40230442 tanggal 2 Mei 2013, kedapatan hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah WO;
b.Bahwa criteria of origin pada Form E diragukan karena supplier pada Form E disebutkan Shenzhen GNG Co., Ltd., China yang merupakan Trader/Trading Company dan bukan pabrikan (Manufacturer) sehingga dilakukan konfirmasi;
c. Tidak dicantumkan Nama manufacture pada box 7;
bahwa karena terdapat keraguan tersebut maka dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat tanggal 25 Juni 2013;
|
|||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan BM 25% (bebas 100%) dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 200974 tanggal 22 Mei 2013;
|
|||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu: Pos 1 132384 Women Cotton Cement Shoes, Negara asal: China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013, dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 6404.19.0000 untuk barang impor pada Pos 1 132384 Women Cotton Cement Shoes,yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif pos yang sama, BM 25% (MFN), dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009751/NOTUUKPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juni 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 462.948.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009751/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 462.948.000;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 018/NT/MAPNII/13 tanggal 1 Juli 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 2 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5113/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 364/BD/PAUSR/X/2013, tanggal 21 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Mean —China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Baranq
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan adalah Pos 1 yaitu 132384 Women Cotton Cement Shoes, Negara asal: China yang diberitahukan pada PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013,
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa balk Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos tarif masing—masing yaitu pada pos tarif 6404.19.0000;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antaraTerbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor;
|
|||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-09/KPU.01/2014, tanggal 3 Januari 2014 menyatakan :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian Penetapan. Tarif (LPPT) Terbanding dan Form E Nomor: E13470ZC40230441 dan E13470ZC40230442 tanggal 2 Mei 2013, kedapatan hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah WO;b. Bahwa criteria of origin pada Form E diragukan karena supplier pada Form E disebutkan Shenzhen GNG Co., Ltd., China yang merupakan Trader/Trading Company dan bukan pabrikan (Manufacturer) sehingga dilakukan konfirmasi;c. Tidak dicantumkan Nama manufacture pada box 7;
bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
b. Berdasarkan butir 3 Overleaf Notes Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China FreeTrade Area, diatur mengenai ketentuan Origin Criteria, sebagai berikut:
c. Origin Criteria: For Exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either
(i) The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in rule 3 of theASEAN-Chine Rules of Origin;…, etc;
bahwa berdasarkan butir 5 Overleaf Notes Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:
5. Description Of Products: The description of Products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall be specified;
bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt), negara pengimpor dapat melakukan permintaan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 18
a. The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) …….(ii) The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
bahwa karena terdapat keraguan tersebut maka dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat tanggal 25 Juni 2013;
|
|||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 364/BD/PAL/SR/X/2013, tanggal 21 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan BM 25% (bebas 100%) dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 200974 tanggal 22 Mei 2013;
|
|||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. Barang imp or yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean — China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean — China Free Trade Area (AC- FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
a) Ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b) tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan. c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dart Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;- instansi pemerintah di dalam/luar negeri;– hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau – hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 013590 tanggal 14 Mei 2013, kedapatan pengisian kolom FIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E13470ZC40230441 dan Nomor: E13470ZC40230442 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah Shenzhen GNG Co. Ltd., 6 F , 707 Building No. 7 Industrial Park Lousha Road, Lianiang, Shenzhen, China;
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR09/KPU.01/2014, tanggal 3 Januari 2014 Terbanding menyatakan bahwa karena terdapat keraguan tersebut maka dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat tanggal 25 Juni 2013;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat konfirmasi tersebut dengan Nomor Surat: S-2587/KPU.01/2013 tanggal 25 Juni 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang ditujukan kepada Shenzhen Entry — Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari Shenzhen Entry — Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor Reff. 47000013476 tanggal 25 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan:
“For the verification, we made an investigation with the exporter, ascertaining that the goods were manufactured in China. During the production, all the materials used were wholly obtained in China. Therefore, the product fulfills the origin criterion “WO” in accordance with paragraph (1) of Rule 3 in Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;
The requirement of the specifying the name of manufacturer in mentioned only in the Overleaf Notes, but it is not required in the OCP for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area. Therefore, we do not consider it compulsory to indicate such information in Box 7 of Form E certificates.”
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E13470ZC40230441 dan E13470ZC40230442 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean — China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6404.19.00.00 ditetapkan tarif BM-nya sebesar 15% untuk pos tarif 6402.99.90.00, BM-nya sebesar 0% dan untuk pos tarif 6403.99.00.00 BM-nya sebesar 0%;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu: Pos 1 132384 Women Cotton Cement Shoes, Negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 200974 tanggal 22 Mei 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP009751/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5113/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu: Pos 1 132384 Women Cotton Cement Shoes, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013 masuk dalam pos tarif untuk pos 1, 3, 13 dan 14 pada klasifikasi Pos Tarif 6404.19.00.00, dengan BM 15% (ACFTA), untuk pos 2, pos 4 s.d. 12, pos 15, 20 dan 21 masuk Pos Tarif 6402.99.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan untuk pos 16 s.d. 19 diberitahukan pada Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan BM 0% (ACFTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu: Pos 1 132384 Women Cotton Cement Shoes, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013 masuk dalam pos tarif untuk pos 1, 3, 13 dan 14 pada klasifikasi Pos Tarif 6404.19.00.00, dengan BM 15% (ACFTA), untuk pos 2, pos 4 s.d. 12, pos 15, 20 dan 21 masuk Pos Tarif 6402.99.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan untuk pos 16 s.d. 19 diberitahukan pada Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan BM 0% (ACFTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5113/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009751/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juni 2013, atas nama PT. XXX dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013, Negara asal China, untuk pos 1, 3, 13 dan 14 pada Pos Tarif 6404.19.00.00, dengan Tarif BM 15% (ACFTA), untuk pos 2, pos 4 s.d. 12, pos 15, 20 dan 21 masuk Pos Tarif 6402.99.90.00 dengan Tarif BM 0% (ACFTA) dan untuk pos 16 s.d. 19 masuk Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan Tarif BM 0% (ACFTA);
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5113/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009751/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juni 2013, atas nama PT. XXX dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 200974 tanggal 22 Mei 2013, Negara asal China, untuk pos 1, 3, 13 dan 14 pada Pos Tarif 6404.19.00.00, dengan Tarif BM 15% (ACFTA), untuk pos 2, pos 4 s.d. 12, pos 15, 20 dan 21 masuk Pos Tarif 6402.99.90.00 dengan Tarif BM 0% (ACFTA) dan untuk pos 16 s.d. 19 masuk Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan Tarif BM 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, SE., MM
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
