Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53506/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53506/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53506/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 111062 tanggal 23 Maret 2013, berupa importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar USD181,000.08 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD208,678.10;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 111062 tanggal 23 Maret 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi sebesar CIF USD 208,678.10”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi PIB Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada USD181,000.08 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar USD208,678.10;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada USD181,000.08 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar USD208,678.10, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis minta kepada Terbanding untuk menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-823/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 19 Februari 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-823/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 19 Februari 2014, Terbanding menyatakan :
“1. PT. Orange Garden Indonesia melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut …. dst.
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. Wajar, dst; b. Tidak walar apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II. (3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
b. Nilai pabean tidak waiar atau tidak ditemukan data pembandinq, maka Pejabat Bea dan Cukai; 2) Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
7. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui Harga terlalu rendah;
8. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pernohon melampirkan dokumen dan data berupa fotokopi Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (B/L);
9. Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
Keterangan:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 995 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
b. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag] yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukar; c. Perusahaan tidak melampirkan bukti Korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga; d. Perusahaan melampirkan Sales Contract dengan nomor SC YS-0-130123B namun Commercial Invoice dengan nomor YS-0-130129B. Terdapat perbedaan antara keduanya, tidak ada keterangan mengenai masalah penomoran ini; e. Perusahaan melampirkan Polis Asuransi namun tidak jelas sehingga tidak dapat teridentifikasi; f. Perusahaan melampirkan Aplikasi Transfer T/T dan Rekening Koran namun Berita/Message menyatakan payment untuk YS-O-13016 dan YS-0-13016A. Dokumen Commercial Invoice dengan nomor YS-O-1301298. Terdapat perbedaan antara keduanya, tidak ada keterangan mengenai masalah penomoran ini; g. Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; h. Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT ORANGE GARDEN INDONESIA;i. Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. 10. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 111062 tanggal 23 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi;
11. Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010):
a. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk baranq identik yang memenuhi persyaratan; b. Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk baranq serupa yang memenuhi persyaratan; c. Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean; d. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan; e. Bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pang ulangan (fallback); f. Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang NilaiPabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback):Butir 4c: Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.Fleksibilitas diterapkan atas: 1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) ditetapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data harga
Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan harga barang berdasarkan survey pasar sehingga perhitungan faktor multiplikator (FM) menjadi sebagai berikut:
h. Berdasarkan laman htto://www.depkeu.qaid/ind/currency/ diketahui bahwa kurs pada tanggal pembayaran PIB Nomor 111062 ini yaitu tanggal 23 Maret 2013 adalah senilai Rp 9,703.00 untuk USD.
12. Berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 111062 tanggal 23 Maret 2013 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 208,678.10”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 005/UM-OGI/IV/2014 tanggal 2 April 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 005/UM-OGI/IV/2014 tanggal 2 April 2014, Pemohon Banding menyatakan :
“a.Pada keterangan bukti transfer yang ditulis adalah nomor Proforma Invoice (PI) dan bukan nomor commercial invoice, Keterangan pada bukti transfer pertama ditulis dengan Payment PI Y5-013016, Untuk bukti transfer kedua ditulis Paymen PI Y5-013016, dimana huruf A pada dokumen tersebut merupakan tanda pembayaran ke dua yang kami lakukan.
b. Sales Contract dengan Commercial Invoice penomorannya kami dapatkan dari Yealink, dimana berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa untuk penomoran tersebut adalah berdiri sendiri dan tidak sating berhubungan. c. Transaksi yang kami lakukan adalah CIF (Cost Insurance and Freight) dimana harga sudah termasuk biaya asuransi. d. Kami lampirkan laporan pembukuan periode bulan januari , Februari dan Maret 2014 serta dokumenSPT Masa PPN yang telah kami laporkan ke KPP. e. Kami lampirkan dokumen invoice yang kami bayarkan kepada lembaga surveyor sucofindo. f. Kami lampirkan dokumen importasi kami sebelumnya sebagai bahan pertimbangan. g. Untuk keabsahan transaksi ini kami bersedia untuk diadakan pengecekan harga ke pabrik”; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan data harga dari internet kepada Majelis;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen- dokumen pendukung berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2. Sales Contract; 3. Purchase Order; 4. Invoice; 5. Packing List; 6. Telegraphic Transfer; 7. Rekening Koran; 8. Cash/Bank Voucher; 9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 10. Buku Besar Kas/Bank; 11. Faktur Pajak PPN; 12. Deklarasi Nilai Pabean; bahwa satu berkas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding diserahkan Majelis kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal April 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal April 2014, Terbanding menyatakan :
“a. Dalam aplikasi transfer T/T dan rekening koran berita/tujuan pembayaran untuk payment YS-0-13016 dan YS-0-13016A, nmaun dalam commercial invoice tertera nomor YS-0-130129B.
b. Dalam bank book yang dilampirkan tidak diketemukan atas pencatatan sesuai T/T tersebut diatas. c. Tidak melampirkan pembukuan jurnal pembelian,kactu-steek; buku besar dan lain sebagainya sehingga tidak dilakukan uji silang dengan bukti transaksi. d. Tidak ada bukti pembayaran terhadap asuransi dan tidak ada dalam rekening koran, dalam pencatatan juga tidak ditemukan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 111062 tanggal 23 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004915/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013 sebesar Rp36.990.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3063/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 09/OGI/IV/2013 tanggal 28 Maret 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3063/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3063/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan PabeanImpor;”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi LembarPenelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan lainnya : harga terlalu rendah;
Jakarta,Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ttdMukhlis AtmawiriaNIP197312231995031001bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI.4, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi; d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;danf.menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”. bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.
bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
b.merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak; c.dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan d.bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”; bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya:
a.pusat penjualan grosir/perkulakan; b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud; c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata; 4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan: 1. Harga Importir = 100%;
2. Harga Grosir = 120%; 3. Harga Eceran = 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri; d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa dalam LPPNP Terbanding menyatakan bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakanmetode VI.4 berdasarkan harga dari internet http://visitelecom.asia;
bahwa menurut Majelis print out harga internet adalah harga penawaran, bukan harga jual yang dapat dipergunakan sebagai pembanding yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3063/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: OGI/PO-002/I/13 tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang) kepada Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd., yang beralamat di No 4-5F, South Building, No. 63 Wanghai Road 2nd Software Park, Xiamen, China dengan nilai sebesar CIF USD181,000.08;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: PI YS-O-13016 tanggal 5 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd., yang beralamat di No 4-5F, South Building, No. 63 Wanghai Road 2nd Software Park, Xiamen, China diperoleh petunjuk bahwa antara Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd. dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang) dengan total harga CIF USD181,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SC YS-0-130123B tanggal 14 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd., yang beralamat di No 4-5F, South Building, No. 63 Wanghai Road 2nd Software Park, Xiamen, China diperoleh petunjuk bahwa antara Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd. dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang) dengan total harga CIF USD181,000.08;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : YS-0-130129B tanggal 29 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd., yang beralamat di No 4-5F, South Building, No. 63 Wanghai Road 2nd Software Park, Xiamen, China diperoleh petunjuk bahwa Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang) dengan jumlah 4.242 pcs dengan total harga CIF USD181,000.08;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: YS-0-130129B tanggal 29 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd., yang beralamat di No 4-5F, South Building, No. 63 Wanghai Road 2nd Software Park, Xiamen, China diperoleh petunjuk bahwa Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang) dengan jumlah 4.242 pcs negara asal China dengan total package 450 cartons;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: EGLV146300110892 tanggal 5 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Ever Green Line, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal BR Martinique dari Xiamen, China ke Jakarta, Indonesia adalah 450 ctns IP phone IP video phone dengan keterangan “freight prepaid”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BII tanggal 30 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd. sebesar USD100,000.00 dengan keterangan payment PI YS-0-13016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BII tanggal 18 Februari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Yealink (Xiamen) Network Technology Co., Ltd. sebesar USD81,000.00 dengan keterangan payment PI YS-0-13016A;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BII KCP Daan Mogot Baru tanggal 31 Januari 2013 mata uang : USD atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 Januari 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar USD100.000.00 dengan keterangan PULN China, dan pada 18 Februari 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar USD81.000.00 dengan keterangan Yealink (China);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Book Pemohon Banding periode 01 Januari 2013 s.d. 31 Maret 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pada tanggal 31 Januari 2013 sebesar USD100,000.00 (decrease) dengan keterangan Pembayaran pemasok : 1177 for Yealink (USD), dan pada tanggal 18 Februari 2013 sebesar USD81,000.00 dengan keterangan Pembayaran pemasok : 1178 for Yealink (USD);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan USD181,000.080 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan USD181,000.080 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013 atas importasi berupa Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan USD181,000.080 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3063/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar USD208,678.10 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar USD181,000.080;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar USD181,000.080;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3063/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004915/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar USD181,000.080;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3063/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004915/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Yealink IP Phone, Yealink IP Video Phone (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 111062 tanggal 23 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar USD181,000.080;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, SE., MM
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
