Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53504/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53504/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013;
Menurut Pemohon 
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor : 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhiketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa Surat Banding Nomor : 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 20 September 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 31 Juli 2013, sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah 28 September 2013 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 52 hari, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dengan demikian, pengajuan banding memenuhi persyaratan 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian dapat diketahui bahwa pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp35.633.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp17.816.500,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, melampirkan fotokopi SSPCP sebesar Rp35.633.000,00 yang diterima oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., cabang Jakarta – Perumpel, Tanjung Priok, pada tanggal 26 Agustus 2013;
bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor : 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur;
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa XX, adalah Direktur Pemohon Banding
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa, adalah Direktur dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidakmemenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013 atas PT. XXX tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200