Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53502/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53502/PP/M.VIIB/19/2014
Bea & Cukai
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa diusulkan untuk menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 053679 tanggal 11 Februari 2013 dengan menggunakan Metode pengulangan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga ditetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 166,992.00 sesuai penetapan Terbanding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di invoice yaitu USD2,585.25/MT CFR Jakarta;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 053679 tanggal 11 Februari 2013, melakukan importasi Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), Negara Asal: Singapore, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD155,115.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3894/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 menjadi sebesar sebesar CIF USD166,992.00 sehingga mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp19.408.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean kepada Majelis;
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung impor; bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung transaksi berupa:
1. Contract dan Cargo Route;
2. Korespondensi untuk negosiasi harga; 3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); 4. Purchase Order; 5. Invoice; 6. Packing List; 7. Bill of Lading; 8. Shipping insurance; 9. Telegraphic Transfer; 10. Rekening Koran Bank; 11. Acoount Payable; 12. Invoice Penjualan; 13. Faktur Pajak Penjualan; 14. Account Receivable; 15. Inventory List; 16. SPT Masa PPN; 17. Certificate of Analysis; bahwa selanjutnya satu set dokumen bukti transaksi milik Pemohon Banding oleh Majelis diberikan kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa tanggal April 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa tanggal April 2014, Terbanding menyatakan :
”1. Bahwa setelah memperhatikan fotocopi bukti-bukti yang dilampirkan disampaikan tanggapan sebagai berikut:a. Dalam sejarah bisnis disebutkan bahwa PT Mitsui Indonesia dan PT IPI telah melakukan bisnis lebih dari 10 tahun yang lalu dan telah ada kesepakatan antara Mitsui grup dan IPI akan mendapatkan diskonto 3% dari harga CFR. Serta Mitsui Indonesia akan mendapatkan pengurangan 1,25% dari harga. CFR sebagai keuntungan Mitsui Indonesia. Atas keterangan dimaksud tidak disertai adanya bukti perjanjian.b. Negosiasi harga yang diberikan tertera negosiasi harga tanggal 7 s.d 10 Januari 2013 dan dengan harga terakhir @ USD 2,650/mt gross:, Sedangkan sales contract tersebut tertanggal 1 Januari 2013 dengan harga 2,585.25/mt. Dan dalam data pendukung ICIS pricing per tanggal Nopember 2012 didapati harga paling rendah untuk CFR se ASIA sebesar 2950-3050.c.Pada dokumen Payment Instruction dan application detail yang diberikan tidak terdapat validasi bank, sehingga tidak dapat diakui sebagai pembayaran.d. Pada rekening koran hanya transaksi tanggal 30 April 2013 saja yang diberikan.e.Pada pencatatan diberikan print out yang tidak ada keterangan pencatatan atas apa yang menurut Kami sukar untuk ditelusuri transaksinya sehingga tidak bisa dilakukan uji silang.f.Tidak ada bukti pembayaran terhadap asuransi dan tidak ada dalam rekening koran, dalam pencatatan juga tidak ditemukan”;
bahwa dalam persidangan tanggal 22 Mei 2014 Pemohon Banding hadir dan menyerahkan tambahan data pendukung kepada Majelis;
bahwa dalam tambahan data pendukung tanggal 22 mei 2014 Pemohon Banding menyatakan : Melengkapi bukti-bukti transaksi yang telah kami sampaikan didalam persidangan ini, bersama ini kami sampaikan data sebagai berikut:
“1. Impor kami yang dipermasalahkan ini, sebetulnya bagian dari Sales Contract nomor CWK0040920 dengan jumlah total 160MT, yang terbagi atas 3 (tiga) kali pengiriman, dimana 2 (dua) pengiriman diantaranya mendapatkan SPTNP dan 1 (satu) pengiriman tidak, sebagaimana rincian dibawah ini:
2. Dari keterangan di atas, terlihat ketiga shipment diimpor dalam waktu yang sangat berdekatan dan SPPB pun diterbitkan pada waktu yang hampir bersamaan, namun terdapat perbedaan perlakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 053679 tanggal 11 Februari 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-003576/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Maret 2013 sebesar Rp19.408.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3894/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 02/AA-CO/04/13 tanggal 01 Mei 2013 dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD166,992.00;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 053679 tanggal 2 Februari 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3894/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan PabeanImpor;”
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan Lainnya :Tidak terdapat data pembanding barang identik pada DBNP I & II maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hierarkiterdapat data pembanding berupa barang identik pada DBNP II dengan tgl BL < 30 hari sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II supplier menjual barangidentik ke importir lain dengan harga lebih tinggi daripada kepada sesama Mitsui grup dan pemberitahuan PIB untuk bulan maret dan april NP telah menyesuaikan dengan harga yang wajar.
Jakarta, 2013. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ttd Edi Mitrawan NIP197502051995021001 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-1192/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
” C. Penelitian
1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean;
3. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi RIB, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (B/L);
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
bahwa dari penelitian di atas kedapatan:
1) Bukti transfer berupa T/T tidak diserahkan sehingga tidak diketahui berapa nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada supplier;
2) Rekening koran tidak ada/tidak iserahkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti lainnya; 3) Pembukuan perusahaan(buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang di!) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transak inya; 4) Invoice menyebutkan term of delivery CFR Tj Priok, sehingga terhadap nilai yang dicantumkan harus ditambahkan dengan asuransi. Polls asuransi, bukti pembayaran premi dan pencatatan sebagai bukti yang obyektif dan ter kur tidak dilampirkan; 4. bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai tranaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053679 tanggal 11 Februari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi. Barang Impor yang bersangkutan gugur) karena:
sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya;
a. Metode Nilai Transaksi Barang identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
b. Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; c. Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi pasal 13, 14, 15, dan 16 PMK Nomor 160/PMK.04 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; d. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean yang memenuhi pasal 17 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; 5. bahwa karena metode nilai transaksi arang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);6. bahwa berdasarkan LPPNP diketahui PIB Pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah PIB nomor 000943 tanggal 02 Januari 2013, dengan keterangan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data pembanding di atas, diketahul hal-hal sebagai berikut :
bahwa data-data pembanding di atas dikategorikan sebagai barang identik;
bahwa berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat perbedaan negara asal, jumlah barang yang diimpor dan tidak terdapat data mengenai tingkat perdagangan, sehingga tidak dapat digunakan Metode II;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka metode yang digunakan ialah metode VI.2 (pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel), sehingga nilai pabean atas “COSMONATE T-80 (TOLUENE DI ISOCYANATE)” ditetapkan sebesar CIF USD 2,7832 / KGM atau sama dengan CIF USD 2,783.2 / TNE;
7. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diusulkan untuk menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 053679 tanggal 11 Februari 2013 dengan menggunakan Metode pengulangan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga ditetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 166,992.00 sesuai penetapan Terbanding”;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan berdasarkan Metode Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel atau Metode VI fleksibel II;
bahwa pada LPPNP tidak disebutkan tanggal pembuatannya sedangkan SPTNP Nomor : SPTNP-003576/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Maret 2013 sehingga tidak diketahui LPPNP dibuat sebelum atau sesudah SPTNP;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“; bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:
“(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; b. tanggal Air Waybill (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; (3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah;”
bahwa Metode Pengulangan (Fallback) Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:
(1)Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. (3)Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
bahwa menurut butir 4.b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan :
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibilitas diterapkan :
1. Atas Jangka Waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2. Atas Negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
3. Dengan penyesuaian spesifikasi barang.”
bahwa Terbanding tidak menyerahkan Print Out PIB Pembanding 000943 tgl 02 Januari 2013 sebagaimana disebutkan dalam LPPNP dan SUB sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3894/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : CWK0040920 tanggal 01 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 160 MT Toluene di isocyanate dari Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD yang beralamat di 80 Robinson Road #25-00, Singapore, dengan nilai transaksi sebesar USD2,585.25/MT dan total CFR Jakarta USD413,640.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : MWK3529179 tanggal 3 Februari 2013 yang diterbitkan Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD yang beralamat di 80 Robinson Road #25-00, Singapore membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate) dengan harga USD2,585.25/MT dan total CFR Jakarta USD155,115.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tyang menunjuk invoice nomor MWK3529179 tanggal 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD yang beralamat di 80 Robinson Road #25-00, Singapore diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate) yang dikemas dalam 240 drums;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : OBJKT130410 tanggal 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Oceanblu Line, diketahui pengirim barang yaitu oleh Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD yang beralamat di 80 Robinson Road #25-00, Singapore mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 240 drums MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate) melalui pelabuhan muat Singapore, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok dengan Kapal Kota Harta v HAR015 dengan keterangan freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor MBC413-000041 tanggal 01 Februari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia (perusahaan asuransi dalam negeri) diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman 240 drums MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate) sebesar USD171,286.00 yang diangkut dengan Kapal Kota Harta v HAR015 dari Singapore ke Tanjung Priok, Jakarta;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank SMBC tanggal 30 April 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD sebesar USD729,635.00 ditambah charge sebesar USD 5.00 dengan keterangan to payee P. Adv. FR.30.01.13 To Pmnt Document 1000013208 (purchase of Cosmonate & Novarex);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice nomor FT1312003073 tanggal 30 April 2013 yang diterbitkan oleh PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) diketahui bahwa PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) telah mendebit rekening Pemohon Banding nomor 1485731102 pada tanggal 30 April 2013 sebesar USD729,635.00 ditambah charge sebesar USD 5.00 dengan beneficiary : Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening : 1485731102 tanggal 30 April 2013 mata uang : US Dollar, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2013 telah melakukan mutasi debet sebesar USD729,635.00 dengan keterangan FT1312003073 outward foreign to Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan tertulis Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran sebesar USD729,635.00 adalah untuk pembayaran 6 (enam invoice) yaitu MWK4129634 sebesar USD132,962.00, MWK4129633 sebesar USD66,481.00, MWK4129944 sebesar USD132,962.00, MWK3529179 sebesar USD155,115.00, MWK3529178 sebesar USD155,115.00, dan MWK0070230 sebesar USD87,000.00;
bahwa Pemohon Banding dalam berkas permohonan bandingnya melampirkan dokumen pendukung untuk 6 (enam) invoice dimaksud;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Account Payable account ZFR91550 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi sebesar USD155,115.00 pada tanggal 03 Februari 2013 dan tanggal 30 April 2014 dengan keterangan : MWK3529179;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemasukan 60.000 MT Cosmonate T-80;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 053679 tanggal 11 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), Negara Asal Singapore, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok importasi 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), Negara Asal Singapore, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 053679 tanggal 11 Februari 2013 berupa 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), negara asal Singapore dengan total nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3894/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD166,992.00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), negara asal Singapore, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 053679 tanggal 11 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3894/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-003576/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Maret 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), negara asal Singapore sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 053679 tanggal 11 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00;
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, SE., MM
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
