Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53501/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53501/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 042968 tanggal 4 Februari 2013 berupa importasi Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), negara asal: Singapore dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD155,115.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD166,992.00,
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 042968 tanggal 4 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa nilai transaksi tidak dapat diterima, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga menjadi CIF USD 166.992;
Menurut Pemohon 
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di Invoice MWK3529178 yaitu USD 2,585.25/MT CFR Jakarta;
bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Sales Contract Nomor: CWK0040920 tanggal 1 Januari 2013;
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
bahwa Nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank Sumitomo Mitsui Banking Corporation Jakarta Nomor: FT1312003073 tanggal 30 April 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 042968 tanggal 4 Februari 2013, melakukan importasi 60 TNE Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), Negara Asal: Singapore, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD155,115.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3316/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 menjadi sebesar sebesar CIF USD166,992.00 sehingga mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp.19.350.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean kepada Majelis;
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung impor; bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung transaksi berupa:
1. Contract dan Cargo Route;2. Korespondensi untuk negosiasi harga;3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);4. Purchase Order;5. Invoice;6. Packing List;7. Bill of Lading;8. Shipping insurance;9. Telegraphic Transfer;10. Rekening Koran Bank;11. Acoount Payable;12. Invoice Penjualan;13. Faktur Pajak Penjualan;14. Account Receivable;15. Inventory List;16. SPT Masa PPN;17. Certificate of Analysis;
bahwa selanjutnya satu set dokumen bukti transaksi milik Pemohon Banding oleh Majelis diberikan kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding tanggal 26 Maret 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding tanggal 26 Maret 2014, Terbanding menyatakan :
”1. Bahwa setelah memperhatikan fotocopi bukti-bukti yang dilampirkan disampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Dalam sejarah bisnis disebutkan bahwa PT Mitsui Indonesia dan PT IPI telah melakukan bisnis lebih dari 10 tahun yang lalu dan telah ada kesepakatan antara Mitsui grup dan IPI akan mendapatkan diskonto 3% dari harga CFR. Serta Mitsui Indonesia akan mendapatkan pengurangan 1,25% dari harga CAR sebagai keuntungan Mitsui Indonesia Atas keterangan dimaksud tidak disertai adanya bukti perjanjian.

b. Negosiasi harga yang diberikan tertera negosiasi harga tanggal 7 s.d 10 Januari 2013 dan dengan harga terakhir @ USD 2,650/mt gross. Sedangkan sales contract tersebut tertanggal 1 Januari 2013 dengan harga 2,585.25/mt. Dan dalam data pendukung ICIS pricing didapati harga paling rendah adalah sekitaran 2,650.
c.Pada dokumen Payment Instruction dan application detail yang diberikan tidak terdapat validasi bank, sehingga tidak dapat diakui sebagai pembayaran.
d. Pada rekening koran hanya transaksi tanggal 30 April 2013 saja yang diberikan.e.Pada pencatatan diberikan print out yang tidak ada keterangan pencatatan atas apa yang menurut Kami sukar untuk ditelusuri transaksinya sehingga tidak bisa dilakukan uji silang.f.Tidak ada bukti pembayaran terhadap asuransi dan tidak ada dalam rekening koran, dalam pencatatan juga tidak ditemukan”;
bahwa dalam persidangan tanggal 17 April 2014 Pemohon Banding hadir dan menyerahkan tanggapan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding nomor 01/AA-CO/B/4/14 tanggal 16 April 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding nomor 01/AA-CO/B/4/14 tanggal 16 April 2014, Pemohon Banding menyatakan :
“1. Pada poin 1.
  • a, Terbanding mempertanyakan bukti perjanjian diskonto antara Mitsui group dengan IPI selaku pembeli yang akan mendapatkan potongan 3% dan harga CFR dan PT. Mitsui Indonesia yang akan mendapatkan potongan 1.25% dari harga CFR sebagai keuntungan.Seperti yang telah disampaikan dalam persidangan bahwa bisnis ini telah dimulai lebih dari 10 tahun yang lalu dan semua pihak (Mitsui & Co.(Asia Pacific) Pte. Ltd., PT. Mitsui Indonesia dan PT. Inoac Polytechno Indonesia) sepakat menerapkan perjanjian tentang diskonto tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dokumen tertulis sebagai berikut;a Email tanggal 10 Januari 2013 (lampiran 1)Pengirim : Zulfahri (PT. Inoac Polytechno Indonesia)Kepada : Anton,TjandraJKECO (PT. Mitsui Indonesia), dan lain-lain.
    Konklusi : Disepakati harga dasar CFR USD 2,700/MT (gross) untuk quantity 160MT.
  • b. Email tanggal 28 Januari 2013 (lampiran 1)Pengirim : Donna,PuspitosariJKECO (PT. Mitsui Indonesia) Kepada : Zulfahri (PT. Inoac Polytechno Indonesia), dan lain-lain.Konklusi : Penegasan harga dasar CFR USD 2,700/MT (gross) dan harga penjualan untuk tujuan delivery Pasar Kemis dan Karawang (DDP) untuk quantity 160MT.Kami lampirkan kalkulasi harga penjualan dari harga CFR, dipotong 3%, ditambahkan biaya- biaya di Indonesia (lampiran 2).
  • c.Email tanggal 10 Januari 2013 (lampiran 3)Pengirim : Anton,TjandraJKECO (PT. Mitsui Indonesia)Kepada : Yabuki,AsamiTKSBB; Png,KimlayJoannaSPACC (Mitsui group). Konklusi : Konfirmasi harga dasar impor CFR USD 2,700/MT gross, quantity 160MT untuk penjualan ke PT. Inoac Polytechno Indonesia;Pada Sales Contract nomor CWK0040920 tanggal 1 Januari 2013 yang diterbitkan Mitsui & Co.(Asia Pacific) Pte. Ltd. kepada PT. Mitsui Indonesia, tertera harga pembelian USD 2,585.25/MT, yaitu harga setelah didiskon 4.25% (1.25% + 3%).
2. Pada poin 1.
  • b, Terbanding menunjukkan tanggal Sales Contract yang mendahului tanggal negosiasi harga (7 s/d 10 Januari) dan harga sales contract yang lebih rendah dari harga terendah ICISpricing.Telah kami jelaskan dalam surat-surat kami sebelumnya bahwa harga yang tertera di ICIS pricing adalah harga referensi. Biasanya harga ini dijadikan harga referensi awal untuk negosiasi harga antara penjual dan pembeli. Harga yang berlaku adalah harga hasil negosiasi antara penjual dan pembeli. Hal ini terlihat pada email komunikasi harga beli dan jual (lampiran 1 & 3) dimana para pihak terlihat sangat mengetahui situasi harga dipasar sebelum deal harga. Pembicaraan harga untuk shipment ini (shipment Januari 2013) sebetulnya telah dimulai dibulan Desember 2012, sebagaimana terlihat pada email negosiasi harga beli sebagai berikut :Email tanggal 27 Desember 2012 (lampiran 3) Pengirim : Png,KimlayJoannaSPACC (Mitsui group). Kepada : Anton,TjandraJKECO (PT. Mitsui Indonesia).Konklusi : Mitsui group memberikan indikasi harga awal USD 3,000/MT untuk shipment dibulan Januari 2013 dan meminta prediksi kebutuhan pelanggan di Indonesia (forecast), diantaranya IRC (PT. Inoac Polytechno Indonesia).
3. Pada poin 1.
  • c, Terbanding mempersoalkan tidak terdapatnya validasi Bank atas dokumen Payment Instruction dan Application Detail sehingga tidak dapat diakui sebagai pembayaran. Payment Instruction adalah dokumen internal kami. Ini instruksi pembayaran dari divisi bisnis ke divisi akuntansi/keuangan. Application Detail adalah hasil cetak sistem online Bank yang dapat kami akses atas suatu instruksi pembayaran yang telah dilaksanakan. Atas transaksi yang telah dijalankan, pihak Bank menerbitkan Debit Advice. Bukti debit atas transaksi ini terlihat pada catatan di Rekening Koran (Statement of Account).Kami tidak meminta validasi Bank atas Debit Advice dan Rekening Koran karena kami membawa dokumen aslinya ke persidangan ini.
4. Pada poin 1.
  • d, Terbanding menyatakan tidak ada keterangan pencatatan atas apa dari dokumen print out yang diberikan sehingga tidak bisa dilakukan uji silang.Pencatatan pembukuan kami berikan berupa basil cetak dari system ECC (SAP) kami. Pada setiap bundel dokumen pendukung transaksi yang kami berikan dipersidangan ini, telah terdapat judul, nama dokumen serta infomasi/data yang diperlukan terkait dengan transaksi yang dipermasalahkan. Sekiranya ada yang ingin ditanyakan, tentu kami akan menjelaskannya secara langsung.
5. Pada poin 1.
  • f, Terbanding mempertanyakan bukti pembayaran asuransi dan tidak adanya pencatatan dalam Rekening Koran.
    Pembelian asuransi dalam negeri dilakukan oleh forwarder kami, PT. Tri-Net Logistics Indonesia (Tri-Net) untuk dan atas nama kami. Hal ini dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut (Lampiran 4):
a. Polis Asuransi nomor DC21300973000100 atas nama PT. Mitsui Indonesia (Mitsui).
b. Invoice dari perusahaan asuransi dalam negeri, PT. Asuransi MSIG Indonesia (MSIG) untuk polis DC21300973000100 sebesar USD 541.39 atas nama Tri-Net.
c. Invoice biaya penanganan impor ini dari Tri-Net nomor IN/12/00002652 tanggal 28 Februari 2013 sebesar USD 1,191.34 kepada Mitsui, yang didalamnya termasuk tagihan premi asuransi (premium calculation).
d. Bukti bayar Mitsui kepada Tri-Net atas invoice pada butir 5.c, berupa Debit Advice berikut bukti debit atas transaksi ini di Rekening Koran.
e. Bukti bayar Tri-Net kepada MSIG berupa Debit Advice dan pencatatannya didalam Rekening Koran (print out dari interne banking).”
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 042968 tanggal 4 Februari 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002022/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp.19.350.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3316/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 01/AA-CO/04/13 tanggal 11 April 2013 dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD166,992.00;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 042968 tanggal 4 Februari 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan
bahwa:
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  • b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  • c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  • d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3316/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan Lainnya :Tidak terdapat data pembanding barang identik pada DBNP I & II maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hierarki terdapat data pembanding berupa barang identik pada DBNP II dengan tgl BL < 30 hari sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II supplier menjual barangidentik ke importir lain dengan harga lebih tinggi daripada kepada sesama Mitsui grup dan pemberitahuan PIB untuk bulan maret dan april NP telah menyesuaikan dengan harga yang wajar.
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jml
Val
CIF/Unit
Nama Barang
Sat
Jml
1
Cosmonate T-80 (Toluene diIsocyanate)
ton
60
USD
2,58525
Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate)
ton
60
METODE PENETAPAN
No. PIB
No. Key DbNP
Nama Barang
Sa t
Val
Harga Satuan (CIF)
Metode dan Alasan
p o s
No
Tgl
Tgl
B/L
I
II
1
0009 43
02 Jan
16 Des
Cosmonate T-80 (Toluenedi Isocyanate)
T N E
US D
2.7832
Met VI
flex II
Jakarta, 2013.Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ttdEdi MitrawanNIP197502051995021001bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan berdasarkan Metode Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel atau Metode VI fleksibel II;
bahwa pada LPPNP tidak disebutkan tanggal pembuatannya sedangkan SPTNP Nomor : SPTNP-002022/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 11 Februari 2013 sehingga tidak diketahui LPPNP dibuat sebelum atau sesudah SPTNP;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“;
bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:
“(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Air Waybill (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah;”
bahwa Metode Pengulangan (Fallback) Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:
(1)Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.(3)Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
bahwa menurut butir 4.b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan :
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibilitas diterapkan :
1. Atas Jangka Waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2. Atas Negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
3. Dengan penyesuaian spesifikasi barang.”
bahwa Terbanding tidak menyerahkan Print Out PIB Pembanding 000943 tgl 02 Januari 2013 sebagaimana disebutkan dalam LPPNP dan SUB sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3316/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : CWK0040920 tanggal 01 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 160 MT Toluene diisocyanate dari Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD yang beralamat di 80 Robinson Road #25-00, Singapore, dengan nilai transaksi sebesar USD2,585.25/MT dan total CFR Jakarta USD413,640.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : MWK3529178 tanggal 30 Januari 2013 yang diterbitkan Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD yang beralamat di 80 Robinson Road #25-00, Singapore membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate) dengan harga USD2,585.25/MT dan total CFR Jakarta USD155,115.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tyang menunjuk invoice nomor MWK3529178 tanggal 30 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD yang beralamat di 80 Robinson Road #25-00, Singapore diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate) yang dikemas dalam 240 drums;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : OBJKT130395 tanggal 30 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Oceanblu Line, diketahui pengirim barang yaitu oleh Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD yang beralamat di 80 Robinson Road #25-00, Singapore mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 240 drums MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate) melalui pelabuhan muat Singapore, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok dengan Kapal Kota Rajin v RJN751 dengan keterangan freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor MBC412-004056 tanggal 30 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia (perusahaan asuransi dalam negeri) diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman 240 drums MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate) sebesar USD171,286.00 yang diangkut dengan Kapal Kota Rajin v RJN751 dari Singapore ke Tanjung Priok, Jakarta;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank SMBC tanggal 30 April 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE LTD sebesar USD729,635.00 ditambah charge sebesar USD 5.00 dengan keterangan to payee P. Adv. FR.30.01.13 To Pmnt Document 1000013208 (purchase of Cosmonate & Novarex);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice nomor FT1312003073 tanggal 30 April 2013 yang diterbitkan oleh PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) diketahui bahwa PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) telah mendebit rekening Pemohon Banding nomor 1485731102 pada tanggal 30 April 2013 sebesar USD729,635.00 ditambah charge sebesar USD 5.00 dengan beneficiary : Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening : 1485731102 tanggal 30 April 2013 mata uang : US Dollar, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2013 telah melakukan mutasi debet sebesar USD729,635.00 dengan keterangan FT1312003073 outward foreign to Mitsui & Co. (Asia Pacific) PTE ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan tertulis Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran sebesar USD729,635.00 adalah untuk pembayaran 6 (enam invoice) yaitu MWK4129634 sebesar USD132,962.00, MWK4129633 sebesar USD66,481.00, MWK4129944 sebesar USD132,962.00, MWK3529179 sebesar USD155,115.00, MWK3529178 sebesar USD155,115.00, dan MWK0070230 sebesar USD87,000.00;
bahwa Pemohon Banding dalam berkas permohonan bandingnya melampirkan dokumen pendukung untuk 6 (enam) invoice dimaksud;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Account Payable account ZFR91550 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi sebesar USD155,115.00 pada tanggal 30 Januari 2013 dan tanggal 30 April 2014 dengan keterangan : MWK3529178;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemasukan 60.000 MT Cosmonate T-80;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 042968 tanggal 4 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), Negara Asal Singapore, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok importasi 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), Negara Asal Singapore, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 042968 tanggal 4 Februari 2013 berupa 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), negara asal Singapore dengan total nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3316/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD166,992.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 524.799 MT Acetic Acid, negara asal Singapore, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 000638 tanggal 06 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD229,861.96;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3316/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002022/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 11 Februari 2013, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 60.000 MT Cosmonate T-80 (Toluene di Isocyanate), negara asal Singapore ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 042968 tanggal 4 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD155,115.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200