Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53500/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53500/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53500/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 000638 tanggal 06 Februari 2013 berupa importasi Acetic Acid, negara asal: Singapore dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD229,861.96, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD252,428.319
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fall Back) dengan menggunakan Metode Barang ldentik yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada Lampiran VIII PMK-160, nilai pabean ditetapkan untuk jenis barang Acetic Acid, sehingga total nilai pabean adalah CIF USD 252,428.319:”
|
|||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB adalah benar merupakna harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di invoice yaitu USD438.00/MT CIF Merak;
|
|||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000638 tanggal 06 Februari 2013, melakukan importasi Acetic Acid, Negara Asal: Singapore, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD229,861.96 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-701/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 menjadi sebesar sebesar CIF USD252,428.319 sehingga mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp.27.266.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis minta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding kepada Majelis;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 01/AA-CO/B/3/14 tanggal 6 Maret 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 01/AA-CO/B/3/14 tanggal 6 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan :
“1. Rute kontrak bisnis ini adalah sebagai berikut:Mitsui & Co., Ltd. (Jepang) –> PT. Mitsui Indonesia –> Pelanggan di Indonesia.Mitsui & Co., Ltd. merupakan salah satu pedagang besar (wholesaler) didunia untuk produk¬produk petrochemical. Membeli langsung dari produsen dan menjualnya ke banyak negara melalui perusahaan-perusahaan dalam satu grup atau langsung ke perusahaan pemakai.Sementara rute barang langsung dikirim dari produsen di Singapore (Kuraray Asia Pacific) ke Merak, Indonesia.PT. Mitsui Indonesia juga merupakan pemasok utama beberapa produk petrochemical di Indonesia, diantaranya Acetic Acid. (Lampiran-1).
2. Telah dimaklumi bahwa harga komoditi bahan kimia (chemicals) didunia berfluktuasi setiap hari. Para penjual dan pembeli didunia biasanya mengacu kepada range harga yang disediakan oleh ICIS, sebuah perusahaan penyedia informasi harga pasar produk petrokimia terbesar dan terpercaya di dunia (www.icispricing.com). Harga di ICIS website biasanya dijadikan harga referensi awal untuk negosiasi harga antara penjual dan pembeli.Hal ini menyebabkan harga beli setiap kontrak pembelian sangat berpotensi untuk naik atau turun mengikuti tren harga pasar produk petrokimia dunia. (Lampiran-2A; 2B & 2C).
3. Berdasarkan penjelasan no.1 dan 2, tentu data pembanding yang diperoleh dari database harga I tidak serta merta dapat dijadikan tolok ukur harga yang mutlak, mengingat salah satu sumber data pada database harga 1 adalah nilai pemberitahuan impor yang telah ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi dan semua importir yang memiliki tingkat perdagangan yang beragam.
4. Bahwa dalam Surat Uraian Banding tersebut, bagian D.Analisa, poin 4, disebutkan bahwa pada saat proses keberatan, bukti pembayaran serta data pendukung kebenaran nilai pabean tidak dilampirkan. Hal ini dikarenakan proses keberatan dilakukan pada bulan April 2013 sementara tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 25 Juli 2013 (180 days after B/L date) sebagaimana tertera dalam Sales Contract. (Lampiran-3).
5. Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan harga dan bukti tertulis kami lampirkan bersama surat ini. (Lampiran-4A s/d 411);”
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung impor;
bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung transaksi berupa:
1. Contract dan Cargo Route;2. Korespondensi untuk negosiasi harga;3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);4. Purchase Order;5. Invoice;6. Packing List;7. Bill of Lading;8. Shipping insurance;9. Telegraphic Transfer;10. Rekening Koran Bank;11. Acoount Payable;12. Invoice Penjualan;13. Faktur Pajak Penjualan;14. Account Receivable;15. Inventory List;16. SPT Masa PPN;17. Certificate of Analysis;
bahwa selanjutnya satu set dokumen bukti transaksi milik Pemohon Banding oleh Majelis diberikan kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding nomor SR-153/BC.8/2014 tanggal 20 Maret 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding SR-153/BC.8/2014 tanggal 20 Maret 2014, Terbanding menyatakan :
”C. AnalisaSetelah memperhatikan dengan seksama bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut:
1. Penelitian terhadap kepemilikan saham PT. Mitsui Indonesia
a. Berdasarkan penelitian terhadap akte notaris yang dilampirkan diketahui kepemilikan saham PT Mitsui Indonesia (d/h PT.Mitsui Export Indonesia) dengan komposisi 80% oleh Mitsui Co Ltd dan 20% oleh PT.Mutual International Finance Corporation. b. Bahwa pemasok/supplier dalam transaksi impor ini adalah Mitsui Co Ltd. c. Berdasarkan Pasal 1 butir 3 PMK 160/PMK.04/2010 disebutkan :Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah:d. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima person) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka; d. Berdasarkan hal tersebut diatas disimpulkan antara Penjual/eksportir dan Pembeli/importir adalah orang saling berhubungan atau berhubungan 2. Penelitian terhadap korespondensi dan bukti terkait kontrak :
a. Bahwa pemohon banding menyatakan bahwa Mitsui Co Ltd sebagai induk perusahaan kami membeli acetid acid dari Kuray Asia Pacific Pte Ltd dalam jumlah besar dan disalurkan ke beberapa Negara melalui perusahaan-perusahaan mitsui didunia (salah satunya PT.Mitsui Indonesia) dengan harga bersaing dengan memperhatikan harqa rata-rata perdaqanqan spot international pada saat transaksi dengan referensi ICISPricinq home page ; b. Berdasarkan penelitian korespondensi tawar menawar harga didapati hal-hal sebagai berikut– Transaksi diawali dengan penawaran melalui email yang diberikan oleh Mitsui Co Ltd pada tanggal 10 Januari 2013 pukul 2:26PM tapi belum menyebutkan hargaPada tanggal 10 Januari 2013 PT Mitsui Indonesia menerima tawaran tersebut dan juga belum disepakati harga Pada tanggal 11 Januari 2013 pukul 1:55PM Mitsui Co Ltd menawarkan harga USD 450/MT Pada tanggal 29 Januari 2013 pukul 12:02PM Mitsui Co Ltd merivisi harga menjadi USD438/MT– Pada tanggal 29 Januari 2013 pukul 12:03PM PT. Mitsui Indonesia menyepakati harga menjadi USD438/MT c.Berdasarkan penelitian Sales Contract Nomor CZLE-13-2004-AC diketahui bahwa sales contract dibuat pada tanqqal 11 Januari 2013 dengan harga USD 438/MT. d. Penelitian terhadap harga ICISPricing home page yang menjadi acuan harga transaksi international diketahui bahwa harqa Acetic Acid per tanqqal 11 Januari 2013 adalah terendah USD 445. Tertinqqi USD 455 dan rata-rata USD 450 e.Berdasarkan hal tersebut diatas terdapat kejanggalan dalam harga yang tertera pada Sales Contract Nomor CZLE-13-2004-AC tanqqal 11 Januari 2013 USD 438/MT sedangkan harqa revisi USD 438 baru disepakati pada tanqqal 29 Januari 2013. f. Bahwa harga pada Sales Contract Nomor CZLE-13-2004-AC tanggal 11 Januari 2013USD 438/MT Iebih rendah dari ham terendah Acetic Acid per tanqqal 11 Januari 2013 adalah terendah USD 445 menurut ICISPricinq home page yang menjadi acuan harga transaksi international 3. Penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean
a. Invoice nomor CZLE-13-2004-AC tanggak 28 Januari 2013 dengan harga Acetic Acid dengan harga USD 438/MT sedangkan harem revisi USD 438 baru disepakati pada tanqqal 29 Januari 2013. b. Penelitian terhadap Form D nomor 20136010758 tanggal 29 Januari 2013Pemasok adalah Kuraray Asia pasific pte ltd Singapore ini sesuai dengan yang disebutkan oleh pemohon banding Form D menggunakan mekanisme Third Country Invoicing, dengan invoice nomor 130114A-DC tanqqal 27-01-2013 dari Kuraray Asia Pasific pte ltd Singapore kepada Mitsui Co Ltd denqan nilai FOB USD 259.298,49, sedangkan invoice dari Mitsui Co Ltd kepada PT.Mitsui Indonesia sebesar CIF USD 229.861,96;Terdapat selisih Iebih kecil USD 29.436,53 antara nilai Invoice yang diterbitkan Kuraray Asia Pasific pte ltd Singapore kepada Mitsui Co Ltd dengan invoice dari Mitsui Co Ltd kepada PT.Mitsui Indonesia 4. Penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga Berdasarkan butir 1 diatas diketahui bahwa terdapat hubungan antara pembeli dan penjual. Menurut pendapat kami hubungan tersebut mempengaruhi harga disebabkan:a. harga penjualan yang disepakati tidak lazim dalam dunia perdagangan sebagaimana penelitian kami pada butir 2b. harga yang disepakati tidak berdasarkan suatu transaksi jual beli dari dalam kondisi persaingan bebas karna harga Iebih rendah dari harga terendah internasionalc. harga penjualan invoice dari Mitsui Co Ltd kepada PT.Mitsui Indonesia Iebih rendah dari harga beli Mitsui Co Ltd dari Kuraray Asia Pasific pte ltd Singapore;”
bahwa dalam persidangan tanggal 17 April 2014 Pemohon Banding hadir dan menyerahkan tanggapan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding nomor 02/AA-CO/B/4/14 tanggal 16 April 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding nomor 02/AA-CO/B/4/14 tanggal 16 April 2014, Pemohon Banding menyatakan :
“1. Pada bagian C. Analisa, bagian 2. Penelitian terhadap korespondensi dan bukti terkait kontrak, Terbanding menyebutkan:
Bahwa Sales Contract dibuat tanggal 11 Januari 2013 dengan harga USD 438/MT padahal kesepakatan harga bare disepakati tanggal 29 Januari 2013.Bahwa harga USD 438/MT didalam Sales Contract tersebut diatas adalah lebih rendah dari harga terendah Acetic Acid per tanggal 11 Januari 2013 berdasarkan data ICIS pricing, yakni USD 445.Bisnis Acetic Acid ini adalah bisnis rutin yang telah dimulai sejak tahun 2006 dengan frekuensi impor relatif stabil. Para pihak (Mitsui & Co., Ltd. dan PT. Mitsui Indonesia) sudah sangat paham dengan kondisi bisnis sehingga beberapa kesepakatan/keputusan seringkali disepakati hanya melalui telepon, ban’ kemudian ditindaklanjuti dengan dolcumentasi/email yang terkadang terlambat.Telah kami jelaskan dalam surat kami nomor 01/AA-CO/B/3/14 tanggal 6 Maret 2014 Perihal Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan menanggapi surat Dirjen Bea dan Cukai nomor SR-650/BC.8/2013, butir ke 2, bahwa harga ICIS pricing adalah harga referensi awal saat negosiasi harga jual/beli. Sedangkan harga yang disepakati USD 438 didalam Sales Contract hanya lebih rendah 1.57% dibandingkan dengan harga terendah ICIS pricing per tanggal 11 Januari 2013 (USD 445). Maka dapat kami katakan harga USD 438 dalam hal ini masih sangat waiar, terlebih jika mengingat tingkat perdagangan antara Mitsui & Co., Ltd dengan PT. Mitsui Indonesia (wholesaler).
2. Pada bagian C. Analisa, bagian
3. Penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean, Terbanding menyebutkan:Form D menggunakan mekanisme Third Country Invoicing, dengan invoice nomor 130114A- DC tanggal 27-01-2013 dari Kuraray Asia Pacific Pte. Ltd. Singapore kepada Mitsui & Co., Ltd. dengan nilai FOB USD 259,298.49 sedangkan invoice dari Mitsui & Co., Ltd. kepada PT. Mitsui Indonesia sebesar OF USD 229,861.96.Terdapat selisih lebih kecil USD 29,436.53 antara nilai invoice yang diterbitkan Kuraray Asia Pacific Pte. Ltd. Singapore kepada Mitsui & Co., Ltd. dengan invoice dari Mitsui & Co., Ltd. kepada PT. Mitsui IndonesiaDalam surat kami nomor 02/AA-00/04/13 tanggal 17 April 2013 perihal Keberatan atas Penetapan Nilai Pabean, pada butir 1, kami telah menyebutkan rute kontrak bisnis ini adalah: Kuraray Asia Pacific Pte. Ltd. (Singapore) => Daicel (Jepang) => Mitsui & Co., Ltd (Jepang)=> PT. Mitsui IndonesiaAda banyak kemungkinan latarbelakang transaksi yang terjadi antara pihak Kuraray Singapore (producer) dengan pihak Daicel Jepang (producer). Salah satunya yang lazim dalam industri ini adalah Swap Agreement, sehingga harga pasar saat pengiriman dapat diabaikan.Untuk membuktikan bahwa harga beli Mitsui & Co., Ltd dari Daicel Jepang lebih rendah dari harga jual Mitsui & Co., Ltd kepada PT. Mitsui Indonesia, kami melampirkan dokumen- dokumen dan perhitungan sebagai berikut:
a. Purchase Contract nomor C7LE-13-2004-AC tanggal 11 Januari 2013 yang diterbitkanMitsui & Co. Ltd. kepada Daicel Jepang.Harga beli : JPY 33,544/MT (FOB Singapore)Kurs USD/JPY : 89.15 (Kurs tengah The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. Jakarta Branch, pada tanggal 11 Januari 2013)Maka harga beli FOB Singapore setara USD 376.26/MT (33 544 / 89.15)
b. Invoice pembelian biaya tambang kapal (Freight) dari Singapore ke Merak, Indonesia dengan nomor INV-2141 tanggal 28 Januari 2013 yang diterbitkan Koyo Kaiun Asia Pte. Ltd Singapore selaku operator kapal kepada Mitsui & Co. Ltd.Harga Freight total : USD 24,726.59Jumlah barang : 524.799 MTMaka harga Freight/MT setara USD 47.12/MT (24 726.59 / 524.799)c. Biaya asuransi. Sampai saat ini kami belum mendapatkan invoice premi asuransi dari Mitsui & Co., Ltd.Mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, pasal 21 ayat 1, disebutkan:“Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 adalah 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR)”Maka besaran nilai asuransi untuk shipment ini dapat menggunakan nilai: 0.5% x (USD376.26 + USD 47.12) = USD 2.12/MTMaka harga beli Mitsui & Co., Ltd. dari Daicel Jepang adalah Nilai FOB Singapore + Biaya tambang sampai ke Merak Indonesia + Nilai asuransi, menjadi:USD 376.26 + USD 47.12 + USD 2.12 yakni setara USD 425.5/MTApabila dibandingkan dengan harga jual Mitsui & Co., Ltd. kepada PT. Mitsui Indonesia sebesar USD 438/MT, terdapat margin USD 12.5/MT untuk Mitsui & Co., Ltd. Dengan demikian tidak benar bahwa harga jual Mitsui & Co., Ltd kepada PT. Mitsui Indonesia adalah lebih kecil dari harga belinya”;
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 000638 tanggal 06 Februari 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000129/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 19 Februari 2013 sebesar Rp.27.266.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-701/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 02/AA-CO/04/13 tanggal 17 April 2013 dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD252,428.319;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 000638 tanggal 6 Februari 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk dieksporke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-701/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
bahwa dalam ”D. Analisa butir 16 pada Surat Uraian Banding Nomor SR-650/BC.8/2013 tanggal 19 November 2013, Terbanding menyatakan :
“16. bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fall Back) dengan menggunakan Metode Barang ldentik yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada Lampiran VIII PMK-160, nilai pabean ditetapkan untuk jenis barang Acetic Acid, sehingga total nilai pabean adalah CIF USD 252,428.319;”
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan berdasarkan Metode Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel atau Metode VI fleksibel II;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“;
bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:
“(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Air Waybill (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; (3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah;”
bahwa Metode Pengulangan (Fallback) Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:
(1)Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.(3)Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
bahwa menurut butir 4.b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan : “Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibilitas diterapkan :
1. Atas Jangka Waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2. Atas Negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
3. Dengan penyesuaian spesifikasi barang.”
bahwa Terbanding tidak menyerahkan data harga pembanding sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dalam ”Analisa butir 1 dan butir 4” pada tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding SR-153/BC.8/2014 tanggal 20 Maret 2014, Terbanding menyatakan :
C. AnalisaSetelah memperhatikan dengan seksama bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut:
1. Penelitian terhadap kepemilikan saham PT. Mitsui Indonesia
a. Berdasarkan penelitian terhadap akte notaris yang dilampirkan diketahui kepemilikan saham PT Mitsui Indonesia (d/h PT.Mitsui Export Indonesia) dengan komposisi 80% oleh Mitsui Co Ltd dan 20% oleh PT.Mutual International Finance Corporation. b. Bahwa pemasok/supplier dalam transaksi impor ini adalah Mitsui Co Ltd. c. Berdasarkan Pasal 1 butir 3 PMK 160/PMK.04/2010 disebutkan :Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah: d. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima person) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka; e. Berdasarkan hal tersebut diatas disimpulkan antara Penjual/eksportir danPembeli/importir adalah orang saling berhubungan atau berhubungan 4. Penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga Berdasarkan butir 1 diatas diketahui bahwa terdapat hubungan antara pembeli dan penjual. Menurut pendapat kami hubungan tersebut mempengaruhi harga disebabkan:
a. harga penjualan yang disepakati tidak lazim dalam dunia perdagangan sebagaimana penelitian kami pada butir 2 b. harga yang disepakati tidak berdasarkan suatu transaksi jual beli dari dalam kondisi persaingan bebas karna harga Iebih rendah dari harga terendah internasional c. harga penjualan invoice dari Mitsui Co Ltd kepada PT.Mitsui Indonesia Iebih rendah dari harga beli Mitsui Co Ltd dari Kuraray Asia Pasific pte ltd Singapore; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan istimewa yang mempengaruhi harga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, sehingga majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-701/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : C7LE-13-2004-AC tanggal 11 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Mitsui yang beralamat di 2-1, Ohtemachi 1-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Japan diperoleh petunjuk bahwa antara Mitsui, Japan sebagai seller dan Pemohon Banding melakukan kontrak jual beli 500 MT Acetic Acid negara asal Singapore, dengan nilai transaksi sebesar USD438/MT dan total CIF Merak USD219,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : C7LE-13-2004-AC tanggal 28 Januari 2013 yang diterbitkan Mitsui & Co., Ltd. yang beralamat di 2-1, Ohtemachi 1-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Japan membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 524.799 MT Acetic Acid dengan harga USD438.00/MT dan total CIF Merak USD229,861.96;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tyang menunjuk invoice nomor C7LE-13-2004-AC tanggal 28 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Mitsui & Co., Ltd. yang beralamat di 2-1, Ohtemachi 1-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Japan diperoleh petunjuk bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah 524.799 MT Acetic Acid dengan keterangan packing : in bulk;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 05313SINMRK08 tanggal 27 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Koyo Kaiun Asia Pte Ltd, diketahui pengirim barang yaitu oleh Kuraray Asia Pacific Pte, Ltd yang beralamat di 10 Sakra Avenue Singapore mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 524.799 MT Acetic Acid melalui pelabuhan muat Singapore, dengan tujuan pelabuhan Merak dengan Kapal Oralia v 53 dengan keterangan freight payable as per charter party;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Certificate nomor 312-MBKB070556 tanggal 25 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Mitsui Sumitomo Insurance Company Limited (perusahaan asuransi luar negeri) diketahui bahwa Mitsui & Co., Ltd. telah mengasuransikan pengiriman 524.799 MT Acetic Acid sebesar USD252,849.00 yang diangkut dengan Kapal Kota Oralia v 53 dari Singapore ke Merak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank SMBC tanggal 25 Juli 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Mitsui & Co., Ltd. sebesar USD229,861.96 ditambah charge sebesar USD 5.00 dengan keterangan to payee Inv.C7LE-13-2004-AC.FR.280113 (purchase of acetatic acid);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice nomor FT1320601634 tanggal 25 Juli 2013 yang diterbitkan oleh PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) diketahui bahwa PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) telah mendebit rekening Pemohon Banding nomor 1485731102 pada tanggal 25 Juli 2013 sebesar USD229,861.96 ditambah charge sebesar USD 5.00 dengan beneficiary : Mitsui & Co. Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening : 1485731102 tanggal 31 Juli 2013 mata uang : US Dollar, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 25 Juli 2013 telah melakukan mutasi debet sebesar USD229,861.96 dengan keterangan FT1320601634 outward foreign to Mitsui and Co. Ltd ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Account Payable account ZFRJC7L Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi sebesar USD229,861.96 pada tanggal 28 Januari 2013 dan tanggal 25 Juli 2014 dengan keterangan : C7LE-13-2004-AC;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemasukan 524.799 MT Acetic Acid;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000638 tanggal 06 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 524.799 MT Acetic Acid, Negara Asal Singapore, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD229,861.96, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak importasi 524.799 MT Acetic Acid, Negara Asal Singapore, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD229,861.96 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000638 tanggal 06 Februari 2013 berupa 524.799 MT Acetic Acid, negara asal Singapore dengan total nilai pabean sebesar CIF USD229,861.96 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pebgawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-701/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD252,428.319 tidak dapat dipertahankan;
|
|||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 524.799 MT Acetic Acid, negara asal Singapore, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 000638 tanggal 06 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD229,861.96;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 524.799 MT Acetic Acid, negara asal Singapore, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 000638 tanggal 06 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD229,861.96;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-701/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000129/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 19 Februari 2013, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 524.799 MT Acetic Acid, negara asal Singapore ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 000638 tanggal 06 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD229,861.96;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-701/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000129/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 19 Februari 2013, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 524.799 MT Acetic Acid, negara asal Singapore ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 000638 tanggal 06 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD229,861.96;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, SE., MM
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
