Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54681/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54681/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010771/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian atas Bill of Ladding dan Permit to Export Animal Reproductive Material disebutkan bahwa sapi yang diimpor adalah dari jenis Cattle, dan dari dokumen persetujuan bongkar karantina hewan dinyatakan bahwa sapi yang diimpor adalah sapi potong sehingga tidak tepat diklasifikasikan sebagai Oxen (sapi pekerja);
Menurut Pemohon
:
bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Psi 22/Denda dalam Rangka Impor sejumlah Rp1.311.976.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Adapun alasanya mengajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: SE-21/BC/2011;
Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Nomor: 24004/KU.210/07/2012;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor.26 Tahun 2011,Tentang Pengesahan Agrement Establingshing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia-Selandia Baru);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011.Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk gas barang Impor dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZTA);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 ditandatangani oleh XX: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6077/KPU.01/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010771/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 01 Oktober 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp1.311.976.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp655.988.000,00 (enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 ditandatangani oleh XX: Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 002/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

MENIMBANG

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6077/KPU.01/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010771/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54681/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200