Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54675/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54675/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007569/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi/penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas Tarif sebagaimana Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean: 007569/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Mei 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbading Nomor: KEP-5224/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013 selanjutnya disingkat KEP-5224/KPU.01/2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 007569/NOTUL/KPU-TP/BD/2013 tanggal 09 Juli 2013 (selanjutnya disingkat SPTNP-007569/NOTUL/KPU-TP/BD/2013);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5224/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007569/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 02 September 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp646.535.000,00 (enam ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp323.267.500,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX, jabatan: Direktur Utama, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 069/DIR-PT/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5224/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007569/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 15 Mei 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54675/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200