Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54672/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54672/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54672/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA)
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa PFPD mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133307319220031 tanggal 28 April 2013 diragukan keabsahannya sehingga Form E digugurkan dan dilakukan retroactive check;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan perbedaan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013, berupa Textile Coating PVC FL 440gsm 500 x 500, 9 x 9, Matte, White, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp30.992.000,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4243/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 7 PIB Pos Tarif 3921.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133307319220031 tanggal 28 April 2013 kedapatan bahwa tanda tangan dan stempel yang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%);
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, negara asal China, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013, Pos Tarif 3921.90.9000, sesuai Form E Nomor: E133307319220031 tanggal 28 April 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. LPPT tanpa nomor tanggal 2013; T.2.Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-2045/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin; T.3. Lembar Kendali Distribusi Surat Nomor Agenda: 134536 tanggal 22 Juli 2013; T.4. Lembar Disposisi Nomor Agenda: 134536/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 23 Juli 2013; T.5.Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013183 tanggal 17 Juni 2013 perihal Verification of Form E Nomor: E133307319220031; bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4243/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013; P.2. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp30.992.000,00 (Keputusan); P.3. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp30.992.000,00 (Keputusan); P.4.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007820/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013;bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E133307319220031 tanggal 28 April 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013, Form E Nomor: E133307319220031 tanggal 28 April 2013;bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena tanda tangan dan stempel yang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China;bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S-2045/KPU.0112013 tanggal 21 Mei 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133307319220031 tanggal 28 April 2013 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China;
bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat Nomor: 33000013183 tanggal 17 Juni 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-2045/KPU.0112013 tanggal 21 Mei 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133307319220031 tanggal 28 April 2013 tersebut adalah sah dan benar;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 7 PIB Pos Tarif 3921.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
|
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 7 PIB Pos Tarif 3921.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 7 PIB Pos Tarif 3921.90.9000, sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 7 PIB Pos Tarif 3921.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 7 PIB Pos Tarif 3921.90.9000, sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4243/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007820/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 7 PIB Pos Tarif 3921.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013 adalah sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4243/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007820/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Textille Coating PVC FL 440GSM 500×500 9×9, Matter, White, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 7 PIB Pos Tarif 3921.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 175721 tanggal 06 Mei 2013 adalah sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54672/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
