Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54671/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54671/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPembebanan Tarif Bea Masuk;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E131300010830012 tanggal 04 Februari 2013 dan Jawaban dari pihak Hebei Entry—Exit Inspection And Quaratine Bureau Of The People’s Republic of China, tanda tangan dan stempel adalah benar dan asli sesuai dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Hebei (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China). Sehingga atas importasi yang dilakukan PT Parit Padang Global dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa No Form: E131300010830012 tanggal 4 Februari 2013 beserta tanda tangan dalam Form E tersebut adalah valid, Pemohon Banding buktikan dengan certificate dari Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 078594 tanggal 27 Februari 2013 dengan pemberitahuan berupa Paracetamol, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 2924.29.90.10 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3726/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, berdasarkan penelitian, importasi Paracetamol, yang diimpor dengan PIB Nomor: 078594 tanggal 27 Februari 2013, menggunakan Form E Nomor E131300010830012 tanggal 04 Februari 2013 , yang berbeda tanda tangannya dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannyamaka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 078594 tanggal 27 Februari 2013, pembebanan tarif bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 07/PPGRMT/PP/VII/2013 tanggal Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3726/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E No. E131300010830012 tanggal 4 Februari 2013 beserta tanda tangan dalam Form E tersebut adalah valid, Pemohon Banding buktikan dengan certificate dari Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The IssuingAuthorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided eachitem must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
T.1.Jawaban atas Konfirmasi Form E Nomor: E131300010830012 tanggal 04 Ferbuari 2013;
T.2.Commercial Invoice Nomor: E1301WP03 tanggal 31 Januari 2013;
T.3. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300010830012 tanggal 04 Februari 2013;
T.4. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
T.5. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-850/KPU.01/2013 tanggal 13 Maret 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3726/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013;
P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-003517/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Maret 2013;
P.3. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 105323 tanggal 29 April 2013;
P.4. Surat Keberatan Nomor: 08/PPGRMT/BC/IV/2013 tanggal 29 April 2013;
P.5. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 06 Maret 2013 sebesar Rp 53.528.000,00;
P.6. SSPCP tanggal 06 Maret 2013 sebesar Rp 53.528.000,00 (SPTNP);
P.7. Purchase Order Nomor: 3002920 tanggal 21 Januari 2013;
P.8. Proforma Invoice Nomor: 1301JHWP16-01 tanggal 16 Januari 2013;
P.9. Letter of Credit Nomor: 014ITSY033698 tanggal 25 Januari 2013;
P.10. PIB Nomor: 078594 tanggal 27 Februari 2013 sebesar USD CIF 98,400.00;
P.11. Bill of Lading Nomor: ASCM000112 tanggal 04 Februari 2013;
P.12. Commercial Invoice Nomor: 1301WP03 tanggal 31 Januari 2013;
P.13. Packing List untuk Invoice Nomor: 1301WP03 tanggal 31 Januari 2013;
P.14. Certificate of Analysis Nomor: 1301138 tanggal 08 Januari 2013;
P.15. Certificate of Analysis Nomor: 1301139 tanggal 08 Januari 2013;
P.16. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300010330012 tanggal 04 Februari 2013;
P.17. Surat Nomor: HB030 tanggal 25 April 2013;
P.18. Korespondensi tanggal 15 Maret 2013;
P.19. Korespondensi tanggal 28 Maret 2013;
P.20. Korespondensi tanggal 10 April 2013;
P.21. Korespondensi tanggal 23 April 2013;
P.22. Korespondensi tanggal 19 April 2013;
P.23. Korespondensi tanggal 25 April 2013;
P.24. Purchase Order Nomor: 3291750 tanggal 23 April 2013;
P.25. Proforma Invoice Nomor: 1304JHWP22-01 tanggal 22 April 2013;
P.26. PIB Nomor: 218570 tanggal 03 Juni 2013 sebesar CIF USD 225,000.00;
P.27. SPJK untuk PIB Nomor: 218570 tanggal 03 Juni 2013;
P.28. SPPB Nomor: 221699/KPU.01/2013 tanggal 07 Juni 2013;
P.29.Letter of Credit Nomor: 014TTSY035741 tanggal 24 April 2013;
P.30.Bill of Lading Nomor: 800300017056 tanggal 17 Mei 2013;
P.31.Commercial Invoice Nomor: 1305WP03 tanggal 14 Mei 2013;
P.32. Packing List untuk Invoice Nomor: 1305WP03 tanggal 14 Mei 2013;
P.33. Certificate of Analysis Nomor: 1304015 tanggal 09 April 2013;
P.34. Certificate of Analysis Nomor: 1304016 tanggal 10 April 2013;
P.35. Certificate of Analysis Nomor: 1304017 tanggal 11 April 2013;
P.36. Certificate of Analysis Nomor: 1304018 tanggal 11 April 2013;
P.37. Certificate of Analysis Nomor: 1304019 tanggal 12 April 2013;
P.38. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300010830051 tanggal 17 Mei 2013;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-850/KPU.01/2013 tanggal 13 Maret 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E131300010830012 tanggal 04 Februari 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: HB201321 tanggal 02 Mei 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-850/KPU.01/2013 tanggal 13 Maret 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E131300010830012 tanggal 04 Februari 2013 adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E131300010830012 tanggal 04 Februari 2013 , Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-850/KPU.01/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: HB201321 tanggal 02 Mei 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E131300010830012 tanggal 04 Februari 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E131300010830012 tanggal 04 Februari 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Paracetamol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078594 tanggal 27 Februari 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 5%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Paracetamol, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2924.29.90.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 078594 tanggal 27 Februari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Paracetamol, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2924.29.90.10 sebesar 5% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3726/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003517/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Paracetamol, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2924.29.90.10 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078594 tanggal 27 Februari 2013 sebesar 5% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54671/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200