Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54665/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54665/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54665/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPembebanan Tarif Bea Masuk;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dokumen Form E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-Exit-Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China). Sehingga tidak seharusnya mengeluarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001360/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 016857 tanggal05 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7010.90.9000 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% (BEBAS 100%);
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, berdasarkan penelitian, importasi Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, yang diimpor dengan PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013, menggunakan Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013, berdasarkan Anex 3 Rule 3, untuk jenis barang berupa 620ML Flint Glass Bottle (Code: Y805) bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “WO”/Wholly Obtained, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 016857 tanggal 05 Juni 2013, pembebanan tarif bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 12/FD/Banding/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa dokumen Form E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-Exit-Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China). Sehingga tidak seharusnya mengeluarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001360/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-2349/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, namun hingga persidangan selesai jawaban konfirmasi tidak ada;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013, kedapatan sebagai berikut:
bahwa Commercial Invoice Nomor: TOP20130060 tanggal 14 Mei 2013 diterbitkan oleh Shandong Pharmaceutical Glass Co. Ltd. dengan jenis barang Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil;
bahwa Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013 tercantum Commercial Invoice Nomor: TOP20130060 tanggal 14 Mei 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil dengan nama produsen Shandong Pharmaceutical Glass Co. Ltd.;
bahwa Letter of Credit Nomor: 036/030/0057/13 tanggal 10 April 2013, jenis barang:Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil;
bahwa Terbanding tidak dapat menunjukan bukti yang obyektif dan terukur yang meragukan bahwa material yang digunakan untuk proses produksi Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil tidak seluruhnya diperoleh di China;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 5% (BEBAS 100%);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000, tarif bea masuk ACFTA 5% (BEBAS 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 sebesar 5% (BEBAS 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000, tarif bea masuk ACFTA 5% (BEBAS 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 sebesar 5% (BEBAS 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001360/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013, atas nama XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 sebesar 5% (BEBAS 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001360/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013, atas nama XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 sebesar 5% (BEBAS 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54665/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
