Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54665/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54665/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPembebanan Tarif Bea Masuk;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa dokumen Form E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-Exit-Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China). Sehingga tidak seharusnya mengeluarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001360/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 016857 tanggal05 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7010.90.9000 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% (BEBAS 100%);
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, berdasarkan penelitian, importasi Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, yang diimpor dengan PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013, menggunakan Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013, berdasarkan Anex 3 Rule 3, untuk jenis barang berupa 620ML Flint Glass Bottle (Code: Y805) bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “WO”/Wholly Obtained, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 016857 tanggal 05 Juni 2013, pembebanan tarif bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 12/FD/Banding/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa dokumen Form E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-Exit-Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China). Sehingga tidak seharusnya mengeluarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001360/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals 2 born and raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
  10. (Goods obtained or produced in Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
  • P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013;
  • P.2. PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 sebesar CIF USD 43,338.24;
  • P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001360/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013;
  • P.4. SSPCP tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp 23.847.000,00 (KeputusanTerbanding)
  • P.5. Surat Pengajuan Keberatan Nomor: SPK/13/FJ/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013;
  • P.6. Surat Kuasa Pengurusan Keberatan tanggal 10 Juni 2013;
  • P.7. Purchase Order Nomor: BDFJ/13/04/0098 tanggal 01 April 2013;
  • P.8. Letter of Credit Nomor: 036/030/0057/13 tanggal 10 April 2013;
  • P.9. Commercial Invoice Nomor: TOP20130060 tanggal 14 Mei 2013;
  • P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: TOP20130060 tanggal 14 Mei 2013;
  • P.11. Bill of Lading Nomor: MOLU11012493436 tanggal 19 Mei 2013;
  • P.12. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133713121311252 tanggal19 Mei 2013;
  • P.13. Cargo Transportation Insurance Policy CPIC Nomor Polis: AQID7802421300019678 tanggal 18 Mei 2013;
  • P.14. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 25 Juli 2013;
  • P.15. Kartu Kuasa Hukum tanggal 27 Mei 2013 a.n. A. Hidayat, SH, MM;
  • P.16. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-369/PP/IKH/2013 tanggal 27 Mei 2013 a.n. A. Hidayat, SH, MM;
  • P.17. Spesimen Tanda Tangan; P.18. Certification tanggal 29 November 2013;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-2349/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, namun hingga persidangan selesai jawaban konfirmasi tidak ada;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013, kedapatan sebagai berikut:
bahwa Commercial Invoice Nomor: TOP20130060 tanggal 14 Mei 2013 diterbitkan oleh Shandong Pharmaceutical Glass Co. Ltd. dengan jenis barang Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil;
bahwa Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013 tercantum Commercial Invoice Nomor: TOP20130060 tanggal 14 Mei 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil dengan nama produsen Shandong Pharmaceutical Glass Co. Ltd.;
bahwa Letter of Credit Nomor: 036/030/0057/13 tanggal 10 April 2013, jenis barang:Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil;
bahwa Terbanding tidak dapat menunjukan bukti yang obyektif dan terukur yang meragukan bahwa material yang digunakan untuk proses produksi Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil tidak seluruhnya diperoleh di China;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E133713121311252 tanggal 19 Mei 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 5% (BEBAS 100%);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000, tarif bea masuk ACFTA 5% (BEBAS 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 sebesar 5% (BEBAS 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001360/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013, atas nama XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016857 tanggal 05 Juni 2013 sebesar 5% (BEBAS 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54665/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200