Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54664/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54664/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Pembebanan Tarif;
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Origin Criteria pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC- FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa pembebanan BM 0% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB Pos 1 – Pos 4 dari PIB No. 230576 tanggal 11 Juni 2013 yang tercantum dalam Form No. E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 230576 tanggal11 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk (BM) ACFTA sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif BM (AC-FTA)
1
Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M
8480.60.00.00
5% (BEBAS 100%)
2
Tension Device D800
8480.20.00.00
5% (BEBAS 100%)
3
Concrete Spun Pile Mould D1000 x 36.6M
8480.60.00.00
5% (BEBAS 100%)
4
Tension Device D1000
8480.20.00.00
5% (BEBAS 100%)
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6323/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diimpor dengan PIB Nomor: 230576 tanggal 11 Juni 2013, menggunakan Form E Nomor E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013, berdasarkan Anex 3 Rule 3, untuk jenis barang berupa Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “WO”/Wholly Obtained, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 230576 tanggal 11 Juni 2013, pembebanan tarif bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif BM (MFN)
1
Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M
8480.60.00.00
5%
2
Tension Device D800
8480.20.00.00
5%
3
Concrete Spun Pile Mould D1000 x 36.6M
8480.60.00.00
5%
4
Tension Device D1000
8480.20.00.00
5%
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 015/MW/SBRT/XI/2013 tanggal 29 November 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6323/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pembebanan BM 0% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB Pos 1 – Pos 4 dari PIB No. 230576 tanggal 11 Juni 2013 yang tercantum dalam Form No. E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of SoutheastAsian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a),the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals 2 born and raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial watersof that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vesselsregistered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled tofly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable ofbeing restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
  10. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  • T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
  • T.2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3196/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
  • T.3. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013;
  • T.4. Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13314 tanggal 22 Oktober 2013;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  • P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6323/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
  • P.2. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 24 Oktober 2013 sebesar Rp 126.947.000,00 (Keputusan Terbanding);
  • P.3. SSPCP tanggal 24 Oktober 2013 sebesar Rp 126.947.000,00 (Keputusan Terbanding);
  • P.4. SPTNP Nomor: SPTNP-010743/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013;
  • P.5. Surat Keberatan Nomor: 011/MW/SBRT/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013;
  • P.6. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp 282.105.000,00 (PIB);
  • P.7. SSPCP tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp 282.105.000,00 (PIB);
  • P.8. SPPB Nomor: 227471/KPU.01/2013 tanggal 11 Juni 2013;
  • P.9. PIB Nomor: 230576 tanggal 11 Juni 2013 CIF USD 229,492.80;
  • P.10. Commercial Invoice Nomor: HH130523 tanggal 23 Mei 2013;
  • P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: HH130523 tanggal 23 Mei 2013;
  • P.12. Bill of Lading Nomor: COAU7051040090 tanggal 29 Mei 2013;
  • P.13. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3196/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13314 tanggal 22 Oktober 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3196/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013 adalah sah dan benar serta seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133219105700420 tanggal 30 Mei2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3196/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 dan Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13314 tanggal 22 Oktober 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E133219105700420 tanggal 30 Mei 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 230576 tanggal 11 Juni 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif BM (AC-FTA)
1
Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M
8480.60.00.00
5% (BEBAS 100%)
2
Tension Device D800
8480.20.00.00
5% (BEBAS 100%)
3
Concrete Spun Pile Mould D1000 x 36.6M
8480.60.00.00
5% (BEBAS 100%)
4
Tension Device D1000
8480.20.00.00
5% (BEBAS 100%)
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 230576 tanggal 11 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M, dan lain- lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif BM (AC-FTA)
1
Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M
8480.60.00.00
5% (BEBAS 100%)
2
Tension Device D800
8480.20.00.00
5% (BEBAS 100%)
3
Concrete Spun Pile Mould D1000 x 36.6M
8480.60.00.00
5% (BEBAS 100%)
4
Tension Device D1000
8480.20.00.00
5% (BEBAS 100%)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6323/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010743/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 230576 tanggal 11 Juni 2013, sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif BM (AC-FTA)
1
Concrete Spun File Mould D800 x 36.6M
8480.60.00.00
5% (BEBAS 100%)
2
Tension Device D800
8480.20.00.00
5% (BEBAS 100%)
3
Concrete Spun Pile Mould D1000 x 36.6M
8480.60.00.00
5% (BEBAS 100%)
4
Tension Device D1000
8480.20.00.00
5% (BEBAS 100%)
sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54664/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200