Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54662/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54662/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPembebanan Tarif;
Menurut Terbanding
:
bahwa PFPD mengenakan tarif bea masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh ZZZ karena tanda tangan Form E berbeda dengan contoh specimen tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 4 jenis barang ( Pos1 s.d Pos 4 ) Carbon Steel Seamless Pipe dari China dengan PIB No.215891 tanggal 31 Mei 2013 dengan Pos Tarif HS 7304.19.0000 Pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref Nomor: E131306008020006 tanggal 17 Mei 2013);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4893/KPU.01/2013 tanggal 12Agustus 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang CarbonSteel Seamless Pipe (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 215892 tanggal 31 Mei 2013 Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 7304.19.0000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E131306008020006 tanggal 17 Mei 2013, diketahui bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China”. Sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%);
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Carbon Steel Seamless Pipe (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 215891 tanggal 31 Mei 2013 Pos Tarif 3921.90.9000, sesuai Form E Nomor: E131306008020006 tanggal 17 Mei 2013 adalah sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/PMK.011/2012;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods O
f The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond tosupporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals 2 born and raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
  10. Goods obtained or produced in Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal 18 Juni 2013;T.2. Surat Nomor: S-2530/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;T.3. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E131306008020006 tanggal 17 Mei 2013;T.4. Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: HB201339 tanggal 25 September 2013;T.5. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E131306008020006 tanggal 17Mei 2013;T.6. Invoice Nomor: 00983870 tanggal 12 Mei 2013 sebesar USD 36,715.83;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  • P.1. Surat Kuasa Nomor: 01/SMS/SKK/03/2014 tanggal 13 Maret 2014;
  • P.2. Surat Kuasa Nomor: 02/SMS/SKK/03/2014 tanggal 13 Maret 2014;
  • P.3. Surat Kuasa Nomor: 03/SMS/SKK/03/2014 tanggal 13 Maret 2014;
  • P.4. Surat Kuasa Nomor: 04/SMS/SKK/03/2014 tanggal 13 Maret 2014;
  • P.5. Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Karimun Herwibowo, SH., MSi;
  • P.6. Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-771/PP/IKH/2012 tanggal 22 November 2012;
  • P.7. Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Sujanto, SH;
  • P.8. Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-483/PP/IKH/2012 tanggal 26 Juli 2012;
  • P.9. Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Sunarno, SH;
  • P.10. Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-273/PP/IKH/2013 tanggal 22 April 2013;
  • P.11. Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Suhada , SH;
  • P.12. Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-809/PP/IKH/2012 tanggal 29 November 2012;
  • P.13. Pengesahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 28 Januari 2010 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.10-13678 tanggal 04 Juni 2010;
  • P.14. Akta Notaris Nomor 03 tanggal 28 Januari 2010 yang dibuat oleh Djasmin, SH Notaris di Jakarta;
  • P.15. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: Y.A.5/99/13 tanggal 24 Januari 1977;
  • P.16. Notaris Nomor 115 tanggal 24 Januari 1977 yang dibuat oleh Raden Soeratman, Notaris di Jakarta;
  • P.17. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00465/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 09 April 2008;
  • P.18. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00465/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 09 April 2008;
  • P.19. Surat Nomor: S-3756/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
  • P.20. SSPCP tanggal 04 September 2013 sebesar Rp20.203.000,00;
  • P.21. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 04 September 2013 sebesar Rp20.203.000,00;
  • P.22. Surat Keterangan Domisili Perusahan Nomor: 1336/1.824/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013;
  • P.23. Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090203496-P tanggal 11 Februari 2013;
  • P.24. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 00023-01/PB/P/1.824.271 tanggal 25 Agustus 2010;
  • P.25. Surat Pendaftaran Kembali Izin Empat Usaha Berdasarkan Undang-UndangGangguan Nomor: 077/2/JP/III/2010 tanggal 22 Maret 2010;
  • P.26. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 09.05.1.46.03773 tanggal 01 Juni 2011;
  • P.27. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor: 05.002127 tanggal 04 November 2013;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E131306008020006 tanggal 17 Mei 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa PIB Nomor: 215892 tanggal 31 Mei 2013, Form E Nomor: E131306008020006 tanggal 17 Mei 2013;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E Nomor: E131306008020006 tanggal 17 Mei 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;
bahwa Hebei Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat Nomor: HB201339 tanggal 25 September 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-2530/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E131306008020006 tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Carbon Steel Seamless Pipe (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 215891 tanggal 31 Mei 2013, Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 7304.19.0000mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Carbon Steel Seamless Pipe (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 7304.19.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 215891 tanggal 31 Mei 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Carbon Steel Seamless Pipe (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 7304.19.0000, sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC- FTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4893/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009612/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Carbon Steel Seamless Pipe (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 7304.19.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 215891 tanggal 31 Mei 2013 adalah sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54662/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200