Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54661/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54661/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Nilai Pabean;
Menurut Terbanding
:
bahwa telah dilakukan penelitian terhadap data dan/atau bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon dengan hasil penelitian sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti korespondensi (surat, faksimili, email); bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi sesuai invoice;
  2. Tidak terlampir data sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of documentation;
  3. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal unnum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan;
  4. Terhadap Purchase Order/Sales Contract yang dilampirkan, tercantum Settlement Discount 2%, namun tidak ada konfirmasi dari pihak supplier (tidak ada tanda tangan dan cap perusahaan supplier);
Pemohon Banding tidak melampirkan faktur PPN dan SPT untuk mengetahui data atas penjualan kembali barang impor yang bersangkutan;
Menurut Pemohon
:
bahwa benar Pemohon Banding membeli barang dari SNF China dengan mendapat discount 2% karena Pemohon Banding membayar Cash sesuai dengan Purchase Order, Order Aknowledgment, Invoice, Bukti Pembayaran dan berdasarkan email dari supplier atas discount tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD41,748.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4631/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD42,600.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor keDaerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa berdasarkan PIB Nomor: 203702 tanggal 24 Mei 2013 atas nama PT EXCIBA INDO CHEMICALS, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list sehingga penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP Nomor: 027 tanggal 04Juni 2013;
  • T.2. CEISA Impor website:10.0.16.100/SSOService/LaunchApps?appCode=36&appState=start Browse PIB Barang PFPD;
  • T.3. Purchase Order/Sales Contract Nomor: 036/PO/SL/IV/13 tanggal 08 April 2013;
  • T.4. Surat tanpa nomor tanggal 26 Maret 2013 perihal Price Confirmation;
  • T.5. Informasi Nilai Pabean tanggal 29 Mei 2013;
  • T.6. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 30 Mei 2013;
  • T.7. Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 sebesar USD41,748.00;
  • T.8. Packing List untuk untuk Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013;
  • T.9. Order Acknoledgement Nomor: 103584 tanggal 04 September 2013;
  • T.10.Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 4281274672 periode tanggal 31 Maret 2013 s.d. 30 April 2013;
  • T.11. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: QH5WO tanggal 19 April 2013 sebesar USD41,753.00;
  • T.12. Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 27 Mei 2013;
  • T.13. Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk PIB Nomor: 203702 tanggal 24 Mei 2013;
  • T.14. PIB Nomor Aju.: 000000-004189-20130522-000734 tanggal 22 Mei 2013 CIF USD 43,704.00;
  • T.15. SSPCP tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp 77.306.000,00;
  • T.16. Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp 77.306.000,00;
  • T.17. Surat Pernyataan Nomor: 017/EIC/V/2013 tanggal 23 Mei 2013;
  • T.18. Invoice Nomor: 673779 tanggal 16 April 2013 sebesar USD43,704.00;
  • T.19. Packing List untuk Invoice Nomor: 673779 tanggal 16 April 2013;
  • T.20. Certificate D’Assurance AIG Nomor: 512.181 tanggal 01 Januari 2013;
  • T.21. Sea Waybill Nomor: NYKS5140486360 tanggal 23 April 2013;
  • T.22. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 24 Mei 2013;
  • T.23. Purchase Order Nomor: EC-2006 tanggal 12 Maret 2013;
  • T.24. Certificate of Analysis Nomor: 1058354/20 tanggal 13 Maret 2013;
  • T.25. Certificate of Analysis Nomor: 1058354/10 tanggal 15 Maret 2013;
  • T.26. Certificate of Analysis Nomor: 1058354/30 tanggal 14 Maret 2013;
  • T.27. Certificate of Analysis Nomor: 1058354/40 tanggal 28 Maret 2013;
  • T.28. Material Safety Data Sheet untuk barang Floprint TA160 LCN;
  • T.29. Material Safety Data Sheet untuk barang Floprint TA 150 A;
  • T.30. Material Safety Data Sheet untuk barang Floprint R 400;
  • T.31. Material Safety Data Sheet untuk barang Floprint R 550;
  • T.32. Surat Nomor: 09/EIC/V/2013 tanggal 24 Mei 2013;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  • P.1. Akta Notaris Nomor 137 tanggal 04 Februari 1994 yang dibuat oleh Rixhardus Nangkih Sinulingga, SH, Notaris di Jakarta;
  • P.2. Pengesahan Akta Notaris Nomor 137 tanggal 04 Februari 1994 oleh Menteri Kehakiman dan HAM Nomor: C2-8762.HT.01.01.TH.95. tanggal 19 Juli 1995;
  • P.3. Pruchase Order/Sales Contract Nomor: 036/PO/SL/IV/13 tanggal 08 April 2013;
  • P.4. Order Acknowledgement Nomor: 103584 tanggal 09 April 2013;
  • P.5. PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 CIF USD41,748.00;
  • P.6. Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 sebesar CIF USD41,748.00;
  • P.7. Packing List untuk Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013;
  • P.8. Bill of Lading Nomor: SNK0020130405641 tanggal 02 Mei 2013;
  • P.9. Original Marine Insurance Certificat Certificat D’Assurance Facultes Ace EuropeNomor Polis: 9806285 tanggal 02 Mei 2013;
  • P.10. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: QH5W0 tanggal 19 April 2013;
  • P.11. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 4281274672 periode tanggal 31 Maret 2013 s.d. 30 April 2013;
  • P.12. Korespondensi by email tanggal 30 Maret 2004 subject: OrderAcknowledgement Revised;
  • P.13. Korespondensi by email tanggal 12 April 2013 subject: Re: New Order (PO Nomor: 036/PO/SL/IV/13) – 103584;
  • P.14. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 224831/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013;
  • P.15. Buku Bank bulan April 2013;
  • P.16. Kartu Stock Nama Barang: EXP-566 Floprint TA 160 IC;
  • P.17. Kartu Stock Nama Barang: EXP-617 Floprint R550/R550BX/ThickeningDLV/Thickening RT-A4;
  • P.18. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.43452456 tanggal 03 Juni 2013;
  • P.19. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.43452479 tanggal 05 Juni 2013;
  • P.20. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.49986406 tanggal 10 Juli 2013;
  • P.21. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.49986421 tanggal 12 Juli 2013;
  • P.22. Bukti Penerimaan Surat nomo tidak jelas tanggal 27 Juni 2013;
  • P.23. Bukti Penerimaan Negara Bank UOB tanggal 26 Juni 2013 sebesar Rp 164.482.246,00;
  • P.24. Surat Setoran Pajak Masa Pajak bulan Mei 2013 tanggal 26 Juni 2013;
  • P.25. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertamabahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak bulan Mei 2013 tanggal 26 Juni 2013
  • P.26. SSPCP tanggal 02 Mei 2013 sebesar Rp 50.942.000,00;
  • P.27. PIB Nomor Aju.: 000000-000126-20130502-000248 tanggal 02 Mei 2013 CIF USD41,914.00;
  • P.28. SSPCP tanggal 10 Mei 2013 sebesar Rp 79.284.000,-;
  • P.29. PIB Nomor Aju.: 000000-000126-20130510-000249 tanggal 10 Mei 2013 CIF USD65,173.00;
  • P.30. SSPCP tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp 171,455.000,-;
  • P.31. PIB Nomor Aju.: 000000-000126-20130513-000250 tanggal 13 Mei 2013 CIF USD97,200.00;
  • P.32. SSPCP tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp 50.788.000,-;
  • P.33. PIB Nomor Aju.: 000000-000126-20130514-000251 tanggal 14 Mei 2013 CIF USD 41,748.00;
  • P.34. SSPCP tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp 53.640.000,-;
  • P.35. PIB Nomor Aju.: 000000-000126-20130528-000252 tanggal 28 Mei 2013 CIF USD43,971.00;
  • P.36. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01056849/PPN1111/WPJ.21/KP.0803/2013 tanggal 31 Juli 2013;
  • P.37. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Lokal Bank BCA tanggal 26 Juli 2013 sebesar Rp 77.024.896,00;
  • P.38. Surat Setoran Pajak (SSP) Masa Pajak bulan Juni 2013 tanggal 26 Juli 2013;
  • P.39. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertamabahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Juni 2013 tanggal 30 Juli 2013;
  • P.40. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01064367/PPN1111/WPJ.21/KP.0803/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
  • P.41. Bukti Penerimaan Negara Bank UOB tanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp124.058.304,00;
  • P.42. Surat Setoran Pajak (SSP) Masa Pajak bulan Juli 2013 tanggal 28 Agustus 2013;
  • P.43. Surat Pemebritahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak bulan Juli 2013 tanggal 29 Agustus 2013;
  • P.44. Informasi Nilai Pabean tanggal 29 Mei 2013;
  • P.45. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 30 Mei 2013;
  • P.46. Safety Data Sheet;
  • P.47. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-047607/KPU.01/BD.2013 tanggal 27 Mei 2013;
  • P.48. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 187410 tanggal14 Mei 2013;
  • P.49. Certificate of Analysis tanggal 25 April 2013;
  • P.50. Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E133219200730148 tanggal 02 Mei 2013;
  • P.51. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor: 01.000451 tanggal 28 Maret2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Pruchase Order/Sales Contract Nomor:036/PO/SL/IV/13 tanggal 08 April 2013, mengajukan pembelian atas Floprint TA 160LC dan Floprint 550 BX, kepada SNF (China) Flocculant Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut
Description
Quantity
Unit Price (USD)
Amount CIF USD
Floprint TA 160 LC
3,000
Kgs
2.80
8,400.00
Floprint R 550 BX
11,400
Kgs
3.00
34,200.00
Settlement Discount 2%
-852.00
TOTAL
USD41,748.00
bahwa SNF (China) Flocculant Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit Price (USD)
Amount CIF USD
Floprint TA 160 LC
3,000
Kgs
2.774
8,232.00
Floprint R 550 BX
11,400
Kgs
2.940
33,516.00
TOTAL
USD41,748.00
bahwa SNF (China) Flocculant Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: SCF- INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013, dengan rincian sebagai berikut:
Description
G.W (KGS)
N.W (KGS)
Floprint TA 160 LC
3000
3360
Floprint R 550 BX
8640
9720
2760
3120
TOTAL
14,400.00
16,200.00
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020130405641 tanggal 02 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: SNF (China) Flocculant Co., Ltd. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : ShanghaiPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 20’ HC “Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX” Gross Weight : 16,200.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 adalah Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX dari SNF (China) Flocculant Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD41,748.00;
bahwa barang impor Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX dengan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Original Marine Insurance Certificat Certificat D’Assurance Facultes Ace Europe Nomor Polis: 9806285 tanggal 02 Mei 2013;
bahwa barang Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX dari SNF (China) Flocculant Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020130405641 tanggal 02 Mei 2013 dan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD41,748.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 451282 tanggal 07 November 2012 adalah impor Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX dari SNF (China) Flocculant Co., Ltd., dengan total harga CIF USD41,748.00 sesuai dengan Pruchase Order/Sales Contract Nomor: 036/PO/SL/IV/13 tanggal 08 April 2013 dan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Permohonan Pengiriman Uang (Application for Fund Transfer) Bank Central Asia (BCA) tanggal 19 April 2013 sebesar USD41,753.00 (USD41,748.00 + Provision USD5.00), Rekening Koran periode 31 Maret 2013 s.d. 30 April 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada SNF (China) Flocculant Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 08 Maret 2013 sebesar USD41,753.00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 sebesar total CIF USD41,748.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD41,748.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4631/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008789/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 sebesar total CIF USD41,748.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54661/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200