Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54661/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54661/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54661/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Nilai Pabean;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa telah dilakukan penelitian terhadap data dan/atau bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon dengan hasil penelitian sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak melampirkan faktur PPN dan SPT untuk mengetahui data atas penjualan kembali barang impor yang bersangkutan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa benar Pemohon Banding membeli barang dari SNF China dengan mendapat discount 2% karena Pemohon Banding membayar Cash sesuai dengan Purchase Order, Order Aknowledgment, Invoice, Bukti Pembayaran dan berdasarkan email dari supplier atas discount tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD41,748.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4631/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD42,600.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa berdasarkan PIB Nomor: 203702 tanggal 24 Mei 2013 atas nama PT EXCIBA INDO CHEMICALS, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list sehingga penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Pruchase Order/Sales Contract Nomor:036/PO/SL/IV/13 tanggal 08 April 2013, mengajukan pembelian atas Floprint TA 160LC dan Floprint R 550 BX, kepada SNF (China) Flocculant Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut
bahwa SNF (China) Flocculant Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa SNF (China) Flocculant Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: SCF- INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020130405641 tanggal 02 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: SNF (China) Flocculant Co., Ltd. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : ShanghaiPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 20’ HC “Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX” Gross Weight : 16,200.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 adalah Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX dari SNF (China) Flocculant Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD41,748.00;
bahwa barang impor Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX dengan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Original Marine Insurance Certificat Certificat D’Assurance Facultes Ace Europe Nomor Polis: 9806285 tanggal 02 Mei 2013;
bahwa barang Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX dari SNF (China) Flocculant Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020130405641 tanggal 02 Mei 2013 dan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD41,748.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 451282 tanggal 07 November 2012 adalah impor Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX dari SNF (China) Flocculant Co., Ltd., dengan total harga CIF USD41,748.00 sesuai dengan Pruchase Order/Sales Contract Nomor: 036/PO/SL/IV/13 tanggal 08 April 2013 dan Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Permohonan Pengiriman Uang (Application for Fund Transfer) Bank Central Asia (BCA) tanggal 19 April 2013 sebesar USD41,753.00 (USD41,748.00 + Provision USD5.00), Rekening Koran periode 31 Maret 2013 s.d. 30 April 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada SNF (China) Flocculant Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 08 Maret 2013 sebesar USD41,753.00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: SCF-INDONESIA-723 tanggal 01 Mei 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 sebesar total CIF USD41,748.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD41,748.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 sebesar total CIF USD41,748.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD41,748.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4631/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008789/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 sebesar total CIF USD41,748.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4631/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008789/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Floprint TA 160 LC dan Floprint R 550 BX (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 187410 tanggal 14 Mei 2013 sebesar total CIF USD41,748.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54661/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
