Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54660/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54660/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Klasifikasi Pos Tarif;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012 serta mempertimbangkan identifikasi barang yang diimpor merupakan minuman mengandung Etyl Alkohol (MMEA) yang berasal dari air, alcohol hasil distilasi dari ubi jalar, soju hasil distilasi dari beras, gula sirup jagung dengan kadar ethyl alcohol sebesar 20% (kurang dari 80%) sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2208.90.90.00 dengan BM spesifikasi Rp125.000,00/Ltr;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok menetapkan barang Pemohon Banding yaitu Chum Churum Soju ke dalam pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) sebesar Rp125.000,00/liter (seratus dua puluh lima ribu rupiah per liter) sehingga Pemohon Banding dikenakan Penetapan Tarif Dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebesar Rp1.360.800.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-266/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, atas importasi berupa MMEA Chum Churum Soju, Negara asal Germany, pos tarif 2204.21.13.00 dengan BM sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000104 tanggal 13 Juni 2013, Terbanding menetapkan kembali dengan klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 (tarif BM= RP 125.000/liter) sebagai Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya;
  • 2208.90 : Lain-lain
  • 2208.90.90.00 : Lain-lain:
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Pemohon Banding di kenakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebesar Rp1.360.800.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa barang impor Pemohon Banding yaitu Chum Churum Soju adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dengan kadar alkohol kurang lebih 20% v/v klasifikasi pos tarif 2204.21.13.00 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) sebesar Rp55.000,00/Liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter);
bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah terjual dan pada saat itu barang Pemohon Banding di klasifikasi ke dalam pos tarif 2204.21.13.00 dengan BM sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter) sesuai dengan barang Pemohon Banding yang berkadar alkohol kurang lebih 20% v/v, dan apabila pada saat sekarang barang Pemohon Banding yang sudah terjual tersebut di nyatakan bukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B adalah kesalahan dari pihak Terbanding kenapa perusahaan Pemohon Banding yang harus menanggung kesalahan tersebut sehingga Pemohon Banding di kenakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebesar Rp1.360.800.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 000343 tanggal 04 Juli 2013;
T.2. Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makan Nomor:; PN.06.04.1.51.09.12.5963.PKP1/ML/00678 tanggal 17 September 2012;
T.3. Gambar Label Barang;
T.4. SPTNP Nomor: SPTNP-010442/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juli 2013;
T.5. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Surat Nomor: S-1000/KPU.01/BD.07/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Permohonan Pengajuan PIB Secara Manual;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-266/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013;
P.2. SSPCP tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp1.360.800.000,00 (SPKTNP);
P.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp1.360.800.000,00 (SPKTNP);
P.4. Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Nomor: PN.06.04.1.51.09.12.5963.PKP1/ML/00678 tanggal 12 September 2012;
P.5. Keterangan Barang Impor;
P.6.Bill of Lading Nomor: HASL9180D9CAM04 tanggal 14 September 2014;
P.7.Invoice Nomor: 065/PACL/IX/2012 tanggal 12 September 2012;
P.8. Packing List untuk Invoice Nomor: 065/PACL/IX/2012 tanggal 12 September 2012;
P.9. Purchase Order Nomor: 034/2012 tanggal 03 September 2012;
P.10. PIB Nomor: 000104 tanggal 13 Juni 2013 sebesar CIF USD36,000.00;
P.11. SSPCP tanggal 26 November 2012 sebesar Rp1.199.045.000,00 (PIB);
P.12. Surat PT Saraswati Indo Genetech Nomor: SIG.CL.VII.2012.4471 tanggal 02 Juli 2012 perihal Laporan Hasil Uji Laboratorium;
P.13. Result of Analysis/Laporan Hasil Pengujian Nomor: SIG.CL.VII.2012.4471 tanggal 02 Juli 2012;
P.14.Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: PN.06.04.1.51.09.12.5963.PKP1/ML/00678 tanggal 17 September 2012;
P.15. Gambar Label Barang;
P.16.PIB Nomor Aju: 000000-000346-20121126-980030 tanggal 26 November 2012;
P.17. SSPCP tanggal 26 Novemer 2012 sebesar Rp1.199.045.000,00
P.18. Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA tanggal 26 November 2012 sebesar Rp1.199.245.000,00;
P.19. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 26 November 2012 sebesar Rp1.199.245.000,00;
P.20.Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA tanggal 26 November 2012 sebesar Rp691.330.000,00;
P.21. SSPCP tanggal 26 November 2012 sebesar Rp691.230.000,00;
P.22. Bukti Penerimaan Negara Cukai Dalam Negeri tanggal 26 November 2012 sebesar Rp691.230.000,00;
P.23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu;
P.24. Surat Nomor: 030/11-APIDMI/2013 tanggal 25 November 2013 perihal Permohonan UsulanPerubahan Tarif Bea Masuk (BM) Impor Produk Minuman Tertentu Yang Mengandung Alkohol;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sengketa klasifikasi atas jenis barang MMEA Chum Churum Soju, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 000104 tanggal 13 Juni 2013 ke dalam Pos Tarif 2204.21.13.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter, ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp125.000/liter;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, B/L, kedapatan jenis barang adalah MMEA Chum Churum Soju sebanyak 2.400 atas @ 20 Btls @ 360 Ml;
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: PN.06.04.1.51.09.12.5963.PKP1/ML/00678 tanggal 17 September 2012, jenis barang Chum Churum merupakan minuman beralkohol Golongan B, Hasil Destilasi dengan kadar + 20%, dengan komposisi air, alkohol hasil destilasi dari ubi jalar, soju hasil destilasi dari beras gula sirup jagung;
bahwa berdasarkan contoh barang, label yang melekat pada contoh barang, tercantum jenis barang ChumChurum Soju (Korean White Liquo), destilled from grain (MMEA- Hasil Destilasi);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor berupa MMEA Chum Churum Soju sebagai minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 20% yang diperoleh melalui proses destilasi biji-bijian seperti beras dan jagung;
bahwa berdasarkan uraian pos pada BTKI 2012 disebutkan:
22.08
Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya.
2208.20
Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc.
2208.30
Wiski
2208.40
Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
2208.50
Gin dan Geneva
2208.60
Vodka
2208.70
Sopi manis dan Cordial
2208.90
Lain-lain
2208.90.10.00
Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.20.00
Samsu mengandung obat dengan kadal alcohol melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.30.00
Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.40.00
Samsu lainnya, dengan kadal alcohol melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.50.00
Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebih 40% menurut volumenya
2208.90.60.00
Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.70.00
Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenva
2208.90.80.00
Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya
2208.90.90.00
Lain-lain
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa MMEA Chum Churum Soju, Negara asal Germany, Klasifikasi Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/Liter yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000104 tanggal 13 Juni 2013, diklasifikasikan menjadi Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp125.000,00/Liter
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa MMEA Chum Churum Soju, Negara asal Germany, Klasifikasi Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/Liter yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000104 tanggal 13 Juni 2013 adalah merupakan minuman beralkohol Golongan B, Hasil Destilasi dengan kadar + 20% diklasifikasikan menjadi Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp125.000/liter. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa MMEA Chum Churum Soju, Negara asal Germany, Klasifikasi Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/Liter yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000104 tanggal 13 Juni 2013 menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp125.000/liter;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan
 banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: KEP-5058/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010442/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa MMEAChum Churum Soju, Negara asal Germany, Klasifikasi Pos Tarif 2204.21.1300 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000104 tanggal 13 Juni 2013 menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp125.000/liter, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.360.800.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.54660/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200