Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54522/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54522/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54522/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pos tarif atas PIB Nomor: 233278, tanggal 12 Juni 2013 berupa importasi Girl’s Shoes (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.9000 BM 0%, yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.92.0000 BM 25%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan PIB Nomor: 233278 tanggal 12 Juni 2013 tidak dapat menggunakan fasilitas tarif BM dalam rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas Girl’s shoes, Negara asal: China, dengan BM 25% (bebas 100%) dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 233278 tanggal 12 Juni 2013.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Girl’s Shoes (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013, pos tarif 6402.99.9000 dengan tarif bea masuk 0% dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6404.11.9000 dengan tarif bea masuk 25%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009916/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.21.383.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 017/NT/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 05 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5189/KPU.01/2013, tanggal 30 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut melakukan penetapan kembali pada pos tarif 6404.11.9000 (BM 25%).
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 367/BD/MAP/SR/X/2013, tanggal 21 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pada persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor SR-182/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 11 Juni 2014, Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Surat Konfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor S-2629/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, Form E nomor E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013, dan Surat dari ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China nomor 47000013550 tanggal 5 September 2013 kepada Majelis.
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor SR-182/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 11 Juni 2014 menyatakan :
“1. Keberatan atas Perbedaan Klasifikasi (Tarif Pos) dan Pengenaan Bea Masuk atas importasi dengan fasilitas AC-FTA (penelitian pada aplikasi dan risalah);
2. Alasan mengajukan keberatan adalah :– Sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan Pemohon. 3. PT. MAP melakukan importasi dengan pemberitahuan sbb. :
4. Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai : … dst.
5. Alasan Penetapan Pe abat Bea dan Cukai :
6. Jumlah tagihan BM, PDRI dan DA : Rp21.383.000,00.
PENELITIAN
1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait,
2. Berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah perbedaan klasifikasi (tariff pos) dan tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade area (ACFTA), 3. Bahwa atas PIB ini dilakukan pemeriksaan fisik (jalur merah – MA), 4. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kedapatan : Hasil Pemeriksaan Detail Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan Ke-1
Hasil Periksa Pemeriksaan Baranq Sesuai
Lokasi Periksa –Waktu Mulai 20-06-2013 12:00:52 Waktu Selesal 20-04-2013 13:00:52 Nip Periksa/Nama 198506222004’121001 ARI DARMAWAII LOKASI: GUDANG 001 PARTY; 130 CTNS/LCL IP30%, DIPERIKSA KEDAPATAN’ JB 1300 PAIRS GIRL’S SHOES (SEPATU WANITA) UKURAN 28-35 MODEL HK100441 KONDISI: BAIK/BARU NA : CHINA MERK: SANRIO DIAJUKAN: CONTOH BARAN° /FOTO DIUPLOAD DI SIAP Kesimpulan : Jumlah dan jenis barang sesuai Packing List.5. Dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
6. Penelitian Identifikasi dan Klasifikasi Barang Penelitian Identifikasi Barang
1) Berdasarkan LPPT, jenis barang yang dipermasalahkan adalah pos 1 — 8 yaitu : GIRL’S SHOES,
2) Berdasarkan dokumen pemberitahuan, packing List dan dokumen pendukung, jenis barang yang diberitahukan dalam pos 1 — 8 yaitu : GIRL’S SHOES, 3)Bahwa pemohon tidak melampirkan contoh atas jenis barang yang dipermasalahkan, 4)Berdasarkan Penelitian lembar LPPT dari Pejabat Bea dan Cukai dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor dalam pos 1 — 8 yaitu : GIRL’S SHOES diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan material pembentuk bagian outsole dari plastik dan bagian permukaan terbuat dari tekstil. Penelitian Klasifikasi Barang
1) Berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”.
2) Kajian pos tarif 6402.99.9000 (Pemberitahuan)
a. Berdasarkan BTKI 2012, pos 6402 adalah alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastic, b. Berdasarkan identifikasi jenis barang diketahui bahwa barang yang diimpor dalam pos 1 — 8 yaitu GIRL’S SHOES diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan material pembentuk bagian outsole dari plastik dan bagian permukaan terbuat dari tekstil, maka terhadap jenis barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif6402.99.9000. 3) Kajian pos tarif 6404.11.9000 (Penetapan PFPD)
a. Berdasarkan BTKI 2012, pos 6404 adalah alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil, b. Kajian subpos 6404.11.9000 adalah lain-lain.Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastic dan bagian atasnya dari bahan tekstil, yaitu alas kaki olah raga, sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya, bukan dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya, bukan alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik; c. Berdasarkan identifikasi jenis barang diketahui bahwa barang yang diimpor dalam pos 1 — 8 yaitu : GIRL’S SHOES diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan material pembentuk bagian outsole dari plastik dan bagian permukaan terbuat dari tekstil, maka terhadap jenis barang dapat dikiasifikasikan pada pos tarif 6404.11.9000. 4)Berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas jenis barang yang diimpor dalam pos 1 — 8 yaitu : GIRL’S SHOES yang diberitahukan dengan PIB Nomor 233278 tanggal 15 Mei 2013 dikiasifikasikan pada pos tarif 6404.11.9000.
7. Penelitian pemenuhan ketentuan tarif skema AC-FTA
1) Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi barang di atas, maka barang yang diimpor dikiasifikasikan dengan rincian sebagai berikut 2) Penelitian terhadap uraian masalah sesuai risalah Pejabat KPU BC adalah: a. Bahwa sesuai PIB, barang impor diberitahukan dengan menggunakan Form E nomor E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013, b. Form E tidak sesuai dengan ketentuan rule 4 overleaf notes dan origin criteria “WO” diragukan, c. Form E tersebut diragukan validitasnya dan dilakukan permintaan retroactive check, maka terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
3) Berdasarkan ATTACHMENT A : REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA :
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that :
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,
(e) multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right2. 4) Berdasarkan overleaf notes
4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY : It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.
5) Berdasarkan “RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN—CHINA FREE TRADE AREA”, menyebutkan:
Rule 3 Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant’ and plant products harvested, picked or gathered there; (b) Live animals2 born and raised there; (c) Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; (d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; (f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; (g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party; (h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above; (i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes and (j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (I) above. Bahwa sub-heading 6404.11.9000 diragukan termasuk dalam kategori “wholly obtained” sesuai Rule 3 tesebut.6)Berdasarkan ATTACHMENT A: REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA:
Rule 18
The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
7)Berdasarkan Huruf E angka 3.d Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Agreement, disebutkan:
Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan permintaan retroactive check (prosedur verifikasi) kepada negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form E danlatau negara intermediate untuk memberikan informasi mengenai movement certificate.
8)Bahwa telah dilakukan retroactive check kepada pihak issuing authority, Shenzhen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-2629/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan alasan On invoice mentions 8 item sizes of goods but on Form E mentions 1 item sizes of goods, Based on Rule 4 Overleaf Note : all size of goods shall be specified and there are 8 “Origin Criteria”.
Based on Product Specified Rules ACFTA Attachment B goods that sub heading 6402, the correct origin criteria should be PSR not WO.
dan sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini disusun belum diterima jawaban dari pihak issuing authority.
9)Berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya PT. MAP tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-51891KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila rnajelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equity treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.”bahwa pada persidangan tanggal 03 Juli 2014 Pemohon Banding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-133/BD/MAP/SR/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 kepada Majelis.
bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-133/BD/MAP/SR/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014, menyatakan :
“1. Bahwa sebagaimana telah kami kemukakan dalam surat keberatan maupun surat banding kami bahwa dengan PIB kami nomor: 233278 tanggal 12 Juni 2013, kami telah mengimpor 8 (delapan) jenis barang Negara asal China berupa Girl’s Shoes HK, dengan klasifikasi 6402.99.90.00 dengan BM 25% BBS 100% AC-FTA.
2. Bahwa dengan SPTNP No. 009916/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013 Kantor Pelayanan Utoma Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan koreksi sehingga mengakibatkan tambah boyar sebesar Rp. 21.383.000,- 3. Bahwa kami telah mengajukan keberatan atas SPTNP tersebut dan keberatan tersebut ditolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukoi Nomor: No.KEP-5189/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor yang diberitahukan pada pos 1-8 menjadi 6404.11.90.00 dengan BM MFN sebesar 25%. 4. Adapun alasan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan penelitian lembar LPPT dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor dalam pos 1-8 yaitu GIRL’S SHOES diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan material pembentuk bagian outsole dari plastik dan bagian permukaan terbuat dari tekstil, maka terhadap jenis barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tariff 6402.99.9000. b. Bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang yang diimpor dalam pos 1-8 yaitu GIRL’S SHOES diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan material pembentuk bagian outsole dari plastik dan bagian permukaan terbuat dari tekstil, maka terhadap jenis barang tersebut dapat diklasifikasikan pada pos tariff 6404.11.9000. c. Bahwa sesuai PIB, barang impor diberitahukan dengan menggunakanForm E No. E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013. d. Form E tidak sesuai dengan ketentuan rule 4 overleaf notes dan origin criteria “WO” diragukan. e. Form E tersebut diragukan validitasnya dan dilakukan permintaan retroactive check, maka terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tariff MFN. Adapun hal-hal tersebut diatas dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Adalah benar bahwa barang impor yang menjadi sengketa adalah berupa Girl’s Shoes Hello Kitty (HK) untuk anak perempuan dengan merk SANRIO (contoh barang terlampir).
2. Bahwa kami tidak setuju jika sepatu tersebut diklasifikasikan ke dalam pos6404.11.9000. oleh karena hal-hal sebagai berikut: a. Kajian pos tariff 6404.11.9000 (Penetapan) Berdasarkan BTKI 2012, 6404Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.6404.11- – Alas kaki olah raga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan don sejenisnya: dengan sol luar dari karet atau plastik:6404.11.9000 – – – Lain-lain, yang tidak dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya dan bukan alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik. b. Kajian pos tariff 6402.99.9000 (Pemberitahuan) Berdasarkan BTKI 2012,6402 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dad karet atau plastik.6402.99- – Lain-lain: Bukan alas kaki olah raga: tidak dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sot dengan alat penusuk don tidak menutupi mates kaki.6402.99.9000 – – – Lain-lain: Bukan alas kaki olah raga: tidak dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk; tidak menutupi mato kaki dan tidak dilengkapi logam pelindung jari. c. Bahwa sebagaimana dapat dilihat melalui barang contoh yang kami tunjukkan, dapat kita ketahui bersama bahwa Girl’s Shoes Hello Kitty (HK) adalah sepatu casual/fashion untuk anak-anak perempuan bukan sepatu olah raga, sehingga menurut pendapat kami adalah TIDAK TEPAT jika sepatu tersebut diklasifikasikan ke dalam pos 6404.11.9000.
d. Bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat pada label barang tersebut dapat diketahui bahwa Upper Material sepatu adalah Baby Atsugi Paillettes + Metalic PU (Polyurethane).
e. Bahwa berdasarkan Laporan Surveyor No. CN1608968 tanggal 17 Mei 2013 yang menjadi lampiran yang disyaratkan dalam pengajuan PIB kami tersebut dapat diketahui komposisi bahan pembentuk barang impor adalah GIRL’S SHOES, HELLO KITTY, OUTER: 100% TPR, UPPER: 100% PU dst.
Dengan demikian dapat diketahui dengan jelas komposisi bahan tersusun atasOUTER: 100% TPR, UPPER: 100% PU sehingga bahan utama/dominan sol luar adalah Thermoplastic Rubber (disingkat TPR) dan bahan utama/dominan bagian atas adalah Polyurethane (disingkat PU). Sehingga dengan demikian terkait komposisi bahan penyusun yang dominan atas bagian OUTER dan UPPER alas kaki tersebut tidak terdapat keraguan sedikitpun.
f. Bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi raja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”
g. Bahwa berdasarkan Catatan 4. pada Bab 64 disebutkan bahwa Berdasarkan Catatan 3 pada Bab ini:1) Bahan bagian atas harus dianggap sebagai bahan UTAMA yang mempunyai area permukaan bagian luar terbesar, tanpa memperhitungkan aksesori atau penguat seperti potongan siku, pinggiran, ornamen, gesper, label, tempat lubang tali atau tambahan semacam itu,2) Bahan utama sal bagian luar harus dianggap sebagai bahan yang mempunyai area permukaan terbesar yang menyentuh tanah, tanpa memperhitungkan aksesori atau penguat seperti spike, batang, paku, pelindung atau tambahan semacam itu.
h. Bahwa berdasarkan Explanatory Note to the HS volume 3 fifth edition Catatan Umum bab 64 hal XII-6402-1 dijelaskan bahwa:“This heading (64.02) covers footwear with outer soles and uppers of rubber or plastic, other than those of heading 64.01. Footwear remains in this heading even if it is made partly of one and partly of another of the specified materials (e.g. the soles may be a rubber and the uppers of woven fabric with an external layer of plastics being visible to the naked eye; for the purpose of this provision no account should be taken of any resulting change of colour”.
Sehingga sudah tepat apabila kami memberitahukan barang impor kami ke dalam pos tarif 64.02.3. Bahwa kajian kami terkait dengan penerapan tarif bea masuk dalam rangkaASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada hakekatnya melaiui PIB tersebut kami juga telah memberitahukan penggunaan Preferensi Tarif Importasi Asean-China pada kolom 19 PIB dengan Certificate of Origin (CO) No. E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013 dan lembar asli Form E tersebut telah kami lampirkan pada saat pengajuan, b. Bahwa dengan demikian importasi kami telah dilengkapi dengan Form E sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Kuangan No.117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), oleh karena nya BERHAK mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA), c. Bahwa mekanisme terbitnya Form E adalah sepenuhnya wewenang dan telah sesuai prosedur penerbitan SKA dari Pihak otoritas pemerintah di Negara China, bukan wewenang Pemohon dan Form E tersebut merupakan dokumen yang sifatnya given (pemberian) untuk Pemohon, d. Bahwa penerbitan SKA laik-nva sudah melewati serangkaian proses verifikasi serta review terhadap dokumen-dokumen pendukung yang menyerfai surat permohonan sehingga Otoritas Penerbit SKA mempunyai keyakinan bahwa produk yang akan diekspor telah memenuhi kualifikasi untuk dapat diterbitkan SKA-nya, e. Oleh sebab itu maka secara substansi importasi yang dilakukan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan asal barang (ROO) -yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international- dan nyata-nyata barang impor kami berasal dari China sehingga alasan- alasan sebagaimana disebutkan oleh Terbanding bukanlah penghalang bagi kami untuk mendapatkan tarif preferensi, f. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada persidangan tanggal 12 Juni 2014 lalu, Terbanding telah menyatakan dan menyerahkan jawaban konfirmasi retroactive check kepada Majelis, sehingga menurut pendapat kami penyelesaian dari sengketa ini tergantung pada Jawaban dari konfirmasi Terbanding (retroactive check) dari pihak otoritas Entry-Exit Inspectionand Quarantine Bureau tersebut sebagai pihak yang menerbitkan Form E. 4. Bahwa sesuai dengan uraian kami diatas maka atas Klasifikasi Barang kami beritahukan dalam pos tarif 6402.99.90.00 adalah telah benar (cfm BTKI 2012) dan berdasarkan Permenkeu No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, pos tarif 6402.99.90.00 periode 2013 dikenakan pembebanan tarif preferensi bea masuk sebesar 0%. Oleh karena nya kami tidak setuju dengan ketetapan Terbanding yang melakukan koreksi berdasarkan hal-hal tersebut diatas.”bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor SR-182/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 11 Juni 2014 menyatakan:
” Bahwa atas PIB ini dilakukan pemeriksaan fisik (jalur merah);Berdasarkanlaporan hasil pemeriksaan kedapatan GIRL’S SHOES (SEPATU WANITA) UKURAN 28-35 MODEL HK100441 MERK: SANRIO (diajukan contoh barang).
Bahwa berdasarkan penelitian lembar LPPT dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor dalam pos 1-8 yaitu GIRL’S SHOES diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan material pembentuk bagian outsole dari plastik dan bagian permukaan terbuat dari tekstil.”
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-133/BD/MAP/SR/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 menyatakan sebagai berikut :
“1. Adalah benar bahwa barang impor yang menjadi sengketa adalah berupa Girl’s Shoes Hello Kitty (HK) untuk anak perempuan dengan merk SANRIO (contoh barang terlampir), 2. Bahwa sebagaimana dapat dilihat melalui barang contoh yang kami tunjukkan, dapat kita ketahui bersama bahwa Girl’s Shoes Hello Kitty (HK) adalah sepatu casual/fashion untuk anak-anak perempuan bukan sepatu olah raga, 3. Bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat pada label barang tersebut dapat diketahui bahwa Upper Material sepatu adalah Baby Atsugi Paillettes + Metalic PU (Polyurethane), 4. Bahwa berdasarkan Laporan Surveyor No. CN1608968 tanggal 17 Mei 2013 yang menjadi lampiran yang disyaratkan dalam pengajuan PIB kami tersebut dapat diketahui komposisi bahan pembentuk barang impor adalah GIRL’S SHOES, HELLO KITTY, OUTER: 100% TPR, UPPER:100% PU dst. Dengan demikian dapat diketahui dengan jelas komposisi bahan tersusun atas OUTER: 100% TPR, UPPER: 100% PU sehingga bahan utama/dominan sol luar adalah Thermoplastic Rubber (disingkat TPR) dan bahan utama/dominan bagian atas adalah Polyurethane (disingkat PU). Sehingga dengan demikian terkait komposisi bahan penyusun yang dominan atas bagian OUTER dan UPPER alas kaki tersebut tidak terdapat keraguan sedikitpun. bahwa menurut PIB Nomor: 233278 tanggal 12 Juni 2013 Pemohon Banding memberitahukan jenis barang adalah Girl’s Shoes HK100441 M.FU/FUX (8 jenis shoes sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China.
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan contoh barang tetapi Terbanding tidak yakin barang yang ditunjukkan dalam persidangan adalah merupakan barang yang diimpor dengan PIB nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu Laporan Surveyor Nomor CN1608968 tanggal 17 Mei 2013 yang merupakan lampiran dari PIB nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013 sesuai dengan yang tertulis dalam Bukti Penerimaan Berkas PIB nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 12 Juni 2013.
bahwa dalam Laporan Surveyor Nomor CN1608968 tanggal 17 Mei 2013 yang diterbitkan oleh KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia diketahui bahwa jenis barang sesuai dengan invoice nomor CC641 tanggal 06/05/2013 dan B/L nomor NGB3040580 tanggal 06/05/2013 adalah sebagai berikut :
“Girl’s Shoe, Hello Kitty, outer : 100% TPR, upper : 100% PU, Art No. : HEYHK100441, colour : M.Fuxia/Fuxia, size 28 up to 35, 1parbox, 10boxes/ctn, 130ctns.”
bahwadalam bagian “Identifikasi barang” dan “Data/dokumen yang dilampirkan” Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang dibuat oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tanggal 21 Juni 2013 antara lain menyatakan :
“shoes berdasarkan penelitian bahwa upper terbuat dari tekstil;”
bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :
“Alas kaki untuk wanita (girl) , Merk Sanrio,dengan sol luar (outer sole) terbuat dari TPR dan bagian atas (upper) dari tekstil”.
2. Klasifikasi Pos Tarif
Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).
1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:- Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.- Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.
Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)].
2.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)].
3. Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.04 di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012, sebagai berikut :
maka Girl’s Shoes HK100441 M.FU/FUX (8 jenis shoes sesuai lembar lanjutan PIB Nomor : 233278 tanggal 12 Juni 2013) negara asal China berdasarkan BTKI tahun 2012 diklasifikasi pada pos tarif 6404.11.90.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwadidalam importasinya Pemohon Banding memberitahukan dan menyerahkan Form E Nomor E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 017/NT/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor: E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor CC641 tanggal 06 Mei 2013 diketahui Penerbitnya adalah Cortina China Limited, dengan alamat 42/F, Central Plaza, 18 Harbour Road, Wanchai , Hongkong, FOB Ningbo, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor NGB3040580 tanggal 06 Mei 2013 diketahui Shipper nya: Cortina China Limited, 42/F, Central Plaza, 18 Harbour Road, wanchai , Hongkong, China, dan barang diangkut dengan Kapal Lingyunhe v 1306S Port of Loading: Ningbo, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah:Shenzhen Jiahui Import & Export Co., Ltd., Guangdong China RM 802, Plat A, Fude Building, Shennan Dong Road, Shenzhen China, pada kolom 7 : tertulis Girl’s Shoe, HS Code : 6402.99.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-2629/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, yang ditujukan kepada ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013 terkait dengan origin criteria “PSR” dan “WO”.
bahwa dalam persidangan tanggal 17 April 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 47000013550 tanggal 5 September 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E13470ZC30172970 menyatakan :
“We acknowledge receipt of your letter dated Jun. 26, 2013 numbered S-2629/KPU.01/2013. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us.
For verification, we made an investigation with the exporter, ascertaining that the goods were manufactured in China. During the production, all the materials used in the product were wholly obtained in China. All the products of 8 item sizes (all falling under the same 6-digit H.S. code) fulfill the origin criterion “WO” in accordance with Paragraph (j) of Rule 3 in Rules of Origin and Rule 4 of overleaf notes (It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.). The detailed information about item sizes is not indicated for the convenience of simplified certificate filling, as understood by both the importer and the exporter.
For your reference, PSR only applies for products not wholly produced or obtained, but undergone sufficient transformation in a Party, according to Rule 2 to Rule 6 of ROO for the ACFTA.”bahwa dalam “C. Perbedaan Kode HS” pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, menyatakan :
“HS barang impor yang tercantum pada semua CoO (SKA) tidak mengikat dan hanya bersifatreferensi saja. Penetapan HS tetap berada dibawah kewenangan DJBC. Adanya perbedaan HS pada CoO, PIB dan atau penetapan PFPD tidak serta merta membatalkanCoO tersebut sepanjang keabsahan dan hal-hal lainnya sesuai;”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E13470ZC30172970 tanggal 23 Mei 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Girl’s Shoes HK100441 M.FU/FUX (8 jenis shoes sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009916/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5189/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Girl’s Shoes HK100441M.FU/FUX (8 jenis shoes sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, masuk pada pos tarif 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 15% berdasarkan nomor urut 5285 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5189/KPU.01/2013, tanggal 30 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009916/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013 yaitu Girl’s Shoes HK100441 M.FU/FUX (8 jenis shoes sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 15%.
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5189/KPU.01/2013, tanggal 30 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009916/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 233278 tanggal 12 Juni 2013 yaitu Girl’s Shoes HK100441 M.FU/FUX (8 jenis shoes sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 15%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
2. Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
3. Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
4. Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
2. Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
3. Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
4. Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding
