Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54517/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54517/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 199251 tanggal 21 Mei 2013 berupa importasi 2.000 cartons of Puffy Medjool Dates, negara asal: United States dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD30,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD79,800.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa selanjutnya, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 199251 tanggal 21 Mei 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Fallback dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.II);
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan invoice dan dokumen transksi pembayaran, antara lain TT.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199251 tanggal 21 Mei 2013, melakukan importasi 2.000 cartons of Puffy Medjool Dates, Negara Asal: United States, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD30,000.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4391/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 menjadi sebesar sebesar CIF USD79,800.00 sehingga mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp.330.137.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), print out dari CEISA Impor, dan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor S-2137/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 7 Mei 2014 kepada Majelis.
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor S-2137/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 7 Mei 2014 menyatakan :
“1. PT. Duta Karimah melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
Jenis barang
:
PUFFY MEDJOOL DATES
Jumlah barang
:
2000 CT; NW 10,000
Negara Asal
:
United States (US)
Nilai Pabean (CIF)
:
USD 30.000
.Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:
POS
URAIAN BARANG
JUMLA H
SATUAN
PEMBERITAHUAN (CIF USD)
PENETAPAN (CIF USD)
HARGA SATUAN
TOTAL
HARGA SATUAN
TOTAL
1
PUFFY MEDJOOL DATES
10.000
KGM
3,00
30.000,00
7,98
79.800,00
3.Alasan dan Metode Penetapan Pejabat sesuai dengan lembar Penelitian dan Penetapan nilai Pabean (LPPNP ) dan DNP sebagai berikut:
Pemeriksaan Fisik
A : Sesuai
Ujkewajaran
Tidak wajar. Ditemukan barang identik di DBNP I dengan nilai lebih besar dari 5%
INP
24 Mei 2013
DNP
27 Mei 2013
Alasan ditolak
Ditolak .
Konsultasi
Kesimpulan
Nilai Pabean tidak dapat diterima
Metode Penetapan
Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II)
4.Jumlah tagihan BM, PDRI dan DA : Rp. 330.137.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),
5.PEMOHON mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor022/DKN/2013 tanggal 27 Mei 2013. PENELITIAN
1. Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitianterhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya,
2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean,
3.Dilakukan pemeriksaan fisik dilakukan terhadap PEMOHON dengan hasil pemeriksaan: jumlah dan jenis barang sesuai packing list. … dst.
Uji Kewajaran Nilai Transaksi
4. Terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dengan kode 20130501520 HS 0804.10.00.00 uraian barang “FRESH USA MEDJOOL DATE” dengan harga USD 8,49/KG asal Negara USA sehingga dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi dengan kedapatan nilai yang diberitahukan Iebih rendah dart 5% ((8.49-3):8.49=64%).
Penelitian Penetapan Nilai Pabean
5. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan alas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa:
  1. fotokopi RIB,
  2. Bill of Lading (8/L);
  3. Polls asuransi
  4. Purchase Order
  5. Sales Contract
  6. Tax Invoice
  7. Packing List
  8. Pembukuan.
6.Hasil Penelitian terhadap data nendukuna nilai transaksi yang dilampirkan adalah sbb… dst:
Bahwa dari penelitian di atas kedapatan :
a. Proses terbentuknya harga :
1. Importir melakukan penawaran melalui Purchase Order nomor 21/PO/DK/III/13 tanggal 12 Maret 2013 dengan penawaran sebesar CNF USD 30,000.00
2. Supplier merespon dengan Sales Contact nomor S-5573-13 tanggal 19 Februari 2013 dengan nilai sebesar FOB USD 30,000.00 (termasuk freight sebesar USD 800), Insurance to be covered by buyer (ditutup dengan asuransi dalam negeri), payment by T/T/ after delivery.
• bahwa berdasarkan daftar data/bukti pendukung yang dimaksud dalam Lampiran II pada Peraturan Menteri Keuangan nomor217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, kedapatan bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi karena:” tidak melampirkan Jurnal Pembukuan sehingga tidak diketahui metode pencatatan transaksinya.” tidak melampirkan Rekening Koran dari Rekening Bank Mandiri -7378, Bank BCA-5777, Bank HSBC-8068 dan Bank BCA-9090” SPT masa PPN” Faktur pajak standar.
c. Tidak diperoleh data mengenai biaya asuransi karena hanya dilampirkan bukti-bukti pembukuan bulan Mei.
d. Pada Buku Besar Bank:
• Berdasarkan Account 11214 Bank-USD Mandiri-3119 pada tanggal 15 Mei 2013 dilakukan pembayaran sebesar IDR 292.710.000 setara dengan USD 30,000 dengan keterangan “Pembayaran Supplier Spectrum Ingredient” (CR).” Berdasarkan Account 11215 Bank IDR BCA 9090 pada tanggal 15 Mei2013 terdapat penerimaan “Pembayaran Supplier Spectrum Ingredient” (DB) sebesar IDR 292.710.000 dan pada tanggal 31 Mei 2013 terdapat pengkreditan dengan keterangan “Pembayaran Supplier Spectrum Ingredient” (Cr) sebesar IDR 292.710.000.
• Berdasarkan keterangan transaksi diatas kedapatan bahwa terdapat dua kali pembayaran untuk transaksi yang sama dengan jumlah yang identik maka dapat disimpulkan terjadi INKONSISTENSI pembukuan.
e. Pada buku Inventories tidak diperoleh data yang memadai hanya saldo pada tanggal 31 Mei 2013,
f. Pada buku Hutang Account Payable tidak diperoleh data yang memadai hanya saldo pada tanggal 31 Mei 2013,
g. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas buku besar biaya-biaya, kedapatan tidak ada biaya¬biaya yang masih harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, namun terdapat inkosistensi pembukuan dan tidak cukup data,
h. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Nilai Transaksi sebagai Nilai Pabean tidak dapat diyakini kebenarannya.
7.sebagai bahan masukan berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit nomor ND-571/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 menyatakan dengan mempertimbangkan riwayat sebelumnya kedapatan bahwa tidak cukup bukti/data untuk dilakukan penelitian Nilai Transaksi,
8.berdasarkan penelitian pada angka 1 s.d. maka Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya,
9. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: Pasal 23.
(1) Apabila berdasarkan hash ( penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,
b.persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi,
c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau
d.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
10. Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010)
a. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi ketentuan pasal 9,
b. Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk baranq serupa yang memenuhi ketentuan pasal 11,
c. Metode Deduksi tidakdapat digunakan karena tidak diperoleh data yang obyektif dan terukur tentang harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean sesuai ketentuan Pasal 13,
d. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data yang obyektif dan terukur tentang unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan,
e. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pejabat ditemukan PIB pembanding yaitu PIB nomor 194559 tanggal
Uraian
PIB (Pemberitahuan)
PIB Pembanding
Keterangan
No PIB ; tql
199251 tgl. 21-05-2013
041385 tgi. 01-02-2013
TIDAK NOTUL
Tgl B/L
18-04-2013
17-01-2013
Selisih < 30 hr
Importir
PEMOHON
PT. GEMILANG MITRA LESTARI
berbeda
Penjaluran
MH
MA
berbeda
Uraian barang
PUFFY MEDJOOL DATES
MEDJOOL DATES
SAMA
Pos tarif
0804.10.00.00
0804.10.00.00
SAMA
Harga satuan
CIF USD 3/KG
CIF USD 7.98/KG
Jumlah barang
10.000 KG
1,680
Berbeda
Supplier
Spectrum Ingredients Pte Ltd
ABLE FREIGHT SERVICES, INC.
berbeda
N/A
United States (US) ;
United States (US);
SAMA
Berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:• Tidak terdapat foto barang sehingga tidak diketahui keidentikan barang• Tingkat perdagangan tidak diketahui dan jumlah barang berbeda,• maka lebih tepat menggunakan Metode Fallback dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksible (VI.2) untuk pos 1 dtetapkan Nilai Pabeanya sebesar CIF USD 7.98/KG.
11. berdasarkan penelusuran data pada CE ISA untuk periode bulan Mei kedapatan seperti di bawah ini… dst.
12. berdasarkan penelusuran harga di atas disimpulkan bahwa harga tersebut merupakan harga terendah sehingga memenuhi Pasal 19 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
pasal 18 adalah metode fallback
13. berdasarkan hasil penelitian diatas, maka atas PIB nomor 199251 tanggal 21 Mei 2013 untuk pos nomor 1 berupa ‘PUFFY MEDJOOL DATES’ ditetapkan dengan Metode Fallback dengan Nllai Transaksi Barang Identik yang dietrapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 7.98/kg sesuai Pejabat”.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor 02/BT/TCC/III/14 tanggal 10 Juni 2014 kepada Majelis.
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor 02/BT/TCC/III/14 tanggal 10 Juni 2014 menyatakan :
“1. Bahwa alasan dan Metode pihak Terbanding berdasarkan penelitian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui bahwa PFPD menetapkan nilai pabean untuk jenis barang Puffy Medjool Dates yang diberitahukan dalam PIB nomor 199251 tanggal 21 Mei 2013 dengan ditemukan barang identik di DBNP dengan nilai lebih besar 5% dengan nillai harga pembanding sebesar USD 8,49/Kg asal negara USA.
Bantahan :
Pejabat bea dan cukai yang menetapkan tidak memperhatikan nama barang yang tertera di invoice dan sales contract dan pisik barang (barang contoh) yang diajukan importer.
Quality : Choice Puffy and Broken Skin Medjools, as per quality sampled (buah kurma yang tidak fresh/lembek)Dan barang pembanding yang dimaksud oleh pihak Pejabat Bea dan Cukai merupakan quality yang bagus bukan seperti barang yang diimpor oleh Pemohon sesuai dengan daftar yang dilampirkan suplyer (product and price list),
2.Pihak terbanding menggukan data asumsi terhadap audit kepabeanan keberatan yang sebelumnya dengan pendapat tidak cukup bukti/data untuk dilakukan penelitian Nilai Transa ksi.BantahanKami telah menyerahkan bukti transaksi yang diminta oleh pihak terbanding berupa Transfer Tunai (TT) kepada suplayer dan rekening koran bank Mandiri,Pemohon menjual langsung kepada konsumen melalui toko Tamra dan tidak menerbitkan faktur pajak.
3.Bea dan Cukai tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang mengatur dalam hal penetapan nilai pabean, dan nilai pabean yang kami adalah harga yang sebenarnya kami bayarkan kepada Penjual berdasarkan bukti-bukti yang kami serahkan/lampirkan dengan rincian sebagaimana dimaksud”.bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung impor.
bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung transaksi berupa:
1. Purchase Order,
2. Invoice,
3. Packing List,
4. Sales Contract,
5. Pernyataan Supplier,
6. Polis Asuransi,
7. Bill of Lading,
8. Aplikasi T/T,
9. Rekening Koran Bank,
10. Buku Kas,
11. Buku Bank,
12. Buku Pembelian,
13. Buku Penjualan.
bahwa selanjutnya satu set dokumen bukti transaksi milik Pemohon Banding oleh Majelis diberikan kepada Terbanding untuk ditanggapi.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding tanggal 10 Juni 2014 kepada Majelis.
bahwa dalam tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding tanggal 10 Juni 2014, Terbanding menyatakan :
” 1. Sales Contract yang dilampirkan Pemohon Banding tidak menunjuk pada Purchase Order;
2. Pada Rekening Koran Giro, tidak ada deskripsi atas transaksi senilai USD 30,000.00 pada tanggal 15 Mei 2013;
3. Pada Polis asuransi terlampir tidak menunjuk pada nomor invoice dan BL.
4. Pencatatan pada Buku Besar Pembelian atas Pembayaran Supplier Spectrum Ingredients USD 30,000.00 dilakukan pada tanggal 31 Mei 2013, sedangkan pembayaran yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2013;
5. Tidak melampirkan Buku Besar Hutang Usaha”;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hadir dan menyerahkan penjelasan tertulis nomor 03/BT/DK/VI/14 tanggal 3 Juli 2014 kepada Majelis.
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis nomor 03/BT/DK/VI/14 tanggal 3 Juli 2014 menyatakan :“1. Sales Contract yang dilampirkan pemohon banding tidak menunjuk pada Purchase Order. Bantahan
Isi atau description Sales Conrad dan PO yaitu sama (nama barang, harga dan jumlah)Quality : Choice Puffy and Broken Skin Medjools, as per quality sampled(buah kurma yang tidak fresh/lembek).
Dan barang pembanding yang dimaksud oleh pihak Pejabat Bea dan Cukai merupakan quality yang bagus bukan seperti barang yang diimpor oleh Pemohon sesuai dengan daftar yang dilampirkan suplyer (product and price list).
2. Pada rekening giro, tidak ada deskripsi atas transaksi senilai USD 30,000.00 pada tanggal 15 Mei 2013
Bantahan
Pihak Duta Karimah hanya menugaskan pegawai yang tidak mengerti dengan transaksi mengakibatkan lupa dalam mengisi kolom berita penerima aplikasi transfer”.
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 199251 tanggal 21 Mei 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp.330.137.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4391/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 022/DK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD79,800.00.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 199251 tanggal 2 Februari 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4391/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen- dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 21/PO/DK/III/13 tanggal 12 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 2.000 ctns @5 kg puffy medjool dates dari Spectrum Ingredients Pte Ltd yang beralamat di 4 Leng Kee Road #04-06 Sis Building, Singapore, dengan total C&F USD30,000.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : S-553-13 (Rev.2) tanggal 18 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Spectrum Ingredients Pte Ltd yang beralamat di 4 Leng Kee Road #04-06 Sis Building, Singapore diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Spectrum Ingredients Pte Ltd sepakat untuk melakukan kontrak jual beli barang berupa 2.000 ctns @5 kg puffy medjool dates dengan total C&F Jakarta sebesar USD30,000.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 00055215 tanggal 17 April 2013 yang diterbitkan Spectrum Ingredients Pte Ltd yang beralamat di 4 Leng Kee Road #04-06 Sis Building, Singapore, United States membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 2.000 ctns @5 kg puffy medjool dates dengan total sebesar USD30,000.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tyang menunjuk invoice nomor 00055215 tanggal 17 April 2013 yang diterbitkan oleh Spectrum Ingredients Pte Ltd yang beralamat di 4 Leng Kee Road #04-06 Sis Building, Singapore, United States diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah 2.000 ctns @5 kg puffy medjool dates yang dimasukkan dalam container no. CGMU2976139.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 01-004655-01 tanggal 18 April 2013 yang diterbitkan oleh British American Shipping, LLC, diketahui pengirim barang yaitu oleh Spectrum Ingredients Pte Ltd yang beralamat di Desert Valley Dates 740 Industrial way Chella, CA, United States mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 2.000 cartons of Choice Medjool Dates melalui pelabuhan muat Long Beach, dengan tujuan pelabuhan Jakarta dengan Kapal CMA CGM Orfeo TX954W dengan keterangan freight prepaid.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy nomor 00827/CMA/05/2013 tanggal 18 April 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama (perusahaan asuransi dalam negeri) diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman 2500 cartons of dry dates, packed in strong carton boxes of 10kg net each with brand name “Golden Valley” sebesar USD31,375.00 yang diangkut dengan Kapal Kota OOCL Luxemburg v 016E14 dari Port of Damietta ke Tanjung Priok, Jakarta dengan menunjuk nomor B/L OOLU3082380910, berbeda dengan importasi yang disengketakan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 15 Mei 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Spectrum Ingredients Pte Ltd sebesar USD30,000.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening : 102-00-0553311-9 periode 1/05/13 s.d. 30/06/13 mata uang : US Dollar, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 15 Mei 2013 telah melakukan mutasi debet sebesar USD30,000.00 dengan keterangan transfer.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Pemohon Banding periode 01 Mei- 31 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 15 Mei 2013 telah mencatat transaksi sebesar Rp.292.710.000,00 dengan keterangan : Pembayaran supplier Spectrum Ingredients USD30,000.00.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketentuan dari term of delivery.
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199251 tanggal 21 Mei 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 2.000 cartons of Puffy Medjool Dates, Negara Asal United States, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD30,000.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok importasi 2.000 cartons of Puffy Medjool Dates, Negara Asal United States, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD30,000.00 tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4391/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD79,800.00 tetap dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 60.000 MT 2.000 cartons of Puffy Medjool Dates, negara asal United States, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 199251 tanggal 21 Mei 2013 ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding yaitu sebesar CIF USD79,800.00.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4391/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 60.000 MT 2.000 cartons of Puffy Medjool Dates, negara asal United States yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 199251 tanggal 21 Mei 2013 sesuai dengan penetapan Terbanding yaitu sebesar CIF USD79,800.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
2. Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
3. Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
4. Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200