Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54515/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54515/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali nilai pabean yang menjadi dasar penerbitan SKPTNP Nomor SPKTNP-32/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang mengakibatkan tagihan bea masuk, Pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 52.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon tidak memberikan penjelasan dan bukti-bukti bahwa temuan audit atas Terdapat selisih kurang nilai pabean dan terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan tersebut tidak terkait dengan barang yang diimpor sehingga disimpulkan bahwa yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean kedapatan tidak sesuai dengan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) sehingga dilakukan penetapan kembali dengan Metode I;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding tidak menanggapi fakta yang diajukan Pemohon Banding dalam bentuk matriks. Terbanding juga tidak memberikan penjelasan apakah biaya ditambahkan ke dalam Nilai Transaksi adalah merupakan unsur biaya sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 (selanjutnya disebut “PMK-160”);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Terbanding telah mengaudit Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat nomor ST-41/WBC.16/2013 tanggal 20 Maret 2013 dengan periode audit 01 Maret 2011 s.d. 28 Februari 2013;
bahwa Terbanding telah menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-05/WBC.16/BD.05/ 2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan kesimpulan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Denda yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 1.673.514.000,00, yang ditetapkan dan ditagih dengan surat-surat:
Urut
Tagihan
Kantor Pemasukan / Pelunasan
Jumlah Tagihan Rp.
Nomor
Tanggal
1
SPSA-30/WBC.16/2013
11/07/2013
KPPBC Tipe Madya Pabean C Amamapare
25.000.000,00
2
SPKTNP-31/WBC.16/2013
11/07/2013
KP Utama Tipe A Tanjung Priok
569.373.000,00
3
SPKTNP-32/WBC.16/2013
11/07/2013
KPPBC Tipe Madya Pabean C Amamapare
915.592.000,00
4
SPKTNP-33/WBC.16/2013
11/07/2013
KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta
52.000,00
5
SPKTNP-34/WBC.16/2013
11/07/2013
KPPBC Tipe Madya Pabean Merak
54.413.000,00
6
SPP-35/WBC.16/2013
11/07/2013
KPPBC Tipe Madya Pabean C Amamapare
193.000,00
7
SPP-36/WBC.16/2013
11/07/2013
KP Utama Tipe A Tanjung Priok
108.891.000,00
Jumlah Tagihan
1.673.514.000,00
bahwa penetapan dan tagihan atas 4 (empat) SPKTNP tersebut diatas merupakan tagihan atas penetapan kembali nilai pabean yang menyangkut 165 PIB, yang mana jumlah tagihan atas masing-masing SPKTNP dibuat dan dibagi berdasarkan pelabuhan pemasukan barang dan kantor pabean dimana PIB didaftarkan sebagaimana tersebut diatas, dengan rincian tagihan masing- masing SPKTNP sebagai berikut:
SPKTNP
Bea Masuk Rp.
PPN Rp.
PPh Rp.
Denda Rp.
Jumlah Rp.
Nomor
Tanggal
31/WBC.16/2013
11/07/2013
110.717.000,00
232.456.000,00
58.144.000,00
168.056.000,00
569.373.000,00
32/WBC.16/2013
11/07/2013
197.968.000,00
415.715.000,00
103.941.000,00
197.968.000,00
915.592.000,00
33/WBC.16/2013
11/07/2013
17.000,00
13.000,00
5.000,00
17.000,00
52.000,00
34/WBC.16/2013
11/07/2013
11.765.000,00
24.706.000,00
6.177.000,00
11.765.000,00
54.413.000,00
Jumlah
320.467.000,00
672.890.000,00
168.267.000,00
377.806.000,00
1.539.430.000,00
bahwa SPKTNP yang menyangkut sengketa ini adalah SPKTNP Nomor SPKTNP-32/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013, yang barangnya diimpor dan diberitahukan dengan PIB pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali nilai pabean atas 165 PIB sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-05/WBC.16/BD.05/2013 tanggal 11 Juli 2013 tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar, ataub. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-05/WBC.16/BD.05/2013 tanggal 11 Juli 2013 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean.
bahwa atas penetapan kembali nilai pabean tersebut, Kepala Kantor Wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat menerbitkan 4 (empat) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang salah satunya Nomor SPKTNP-33/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp569.373.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan kembali nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 097/ADM- SK/CSI/IX/2013 tanggal 04 September 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:.
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan kembali Nilai Pabean yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) diterbitkan Terbanding berdasarkan pemeriksaan Nilai Pabean sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-05/WBC.16/BD.05/2013 tanggal 11 Juli 2013, BAB I, URAIAN HASIL AUDIT, butir 5.3. Pemeriksaan Nilai Pabean, sebagai berikut:
Sasaran Pemeriksaan
Pemeriksaan Nilai Pabean
Jenis Dokumen/Laporan
Pemberitahuan Impor Barang
Jumlah Dokumen/Laporan
165 dokumen
Jumlah Dokumen/Laporan Yang diperiksa
165 dokumen
Nilai Pabean
753.550.609.121,60
Dokumen/Buku/Catatan/Laporan Penguji
Dokumen pelengkap kepabeanan, bukti
pembayaran, general ledger dan laporan keuangan
Hasil Pengujian
Terdapat selisih kurang nilai pabean dan terdapat
biaya-biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya.
Ketentuan Yang Dilanggar
Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 tahun 2006
Kesimpulan
Terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan
Pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda
Kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak dalam rangka impor serta denda
Jenis Penerimaan :
Nilai Tagihan (Rp)
BM:
PPN:
PPh:
Denda:
320.467.000,00
672.890.000,00
168.267.000,00
377.806.000,00
Total :
1.539.430.000,00
bahwa jumlah tagihan sebesar Rp. 1.539.430.000,00 dimaksud, berasal dari 2 (dua) penetapan sebagaimana diuraikan pada KKA No. 5.3 Kegiatan Audit: “Pemeriksaan Nilai Pabean” dan KKA No. 5.3. Kegiatan Audit: “Pemeriksaan Nilai Pabean Berdasarkan List PO dan Tagihannya”, sebagai berikut:
1) KKA No. 5.3 Kegiatan Audit: “Pemeriksaan Nilai Pabean” dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.402.843.000,00 berasal dari:
a. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, tanggal – Juni 2013, angka Romawi IV. (Pendapat Tim Audit), butir 6. (berdasarkan perbandingan pengakuan hutang dengan transaksi impor) terdapat selisih nilai pabean sebesar AUD 846.145,75 berdasarkan perhitungan:
Urut
Uraian
Nilai Transaksi (AUD)
Jumlah (AUD)
(+/-)
1
2
Pembayaran hutang(Bank Statement ANZ) Saldo hutang
(Intern Company Creditor) Saldo hutang (saldo loan)
9.063.847,47
15.261.655,57
85.425.370,03
24.325.503,04
(+)
Jumlah
109.750.873,07
3
Saldo awal hutang (saldo loan per 31 Januari 2011)
Interest
Accrued Comsteel
20.928.458,00
1.941.975,67
2.519.340,97
25.389.774,64
(- )
Sisa
84.361.098,43
4
Nilai transaksi PIB
Nilai transaksi PIB (Jan-Feb 2011)
Nilai transaksi PIB (Mar 2013)
79.268.904,51
65.342,66
4.145.447,66
83.479.694,83
(- )
Sisa
881.403,60
5
Kelebihan pembayaran (Invoice: WE19888, WE19887)
35.257,85
(- )
Selisih
846.145,75
c. bahwa selisih perbandingan pengakuan hutang dengan transaksi impor sebesar AUD 846.145,75 tersebut, didistribusikan secara normal ke masing-masing PIB, yang berdasarkan KKA No. 5.3 berjumlah 165 PIB dengan total CIF AUD 79.335.195,64,
d. bahwa untuk setiap PIB (165 PIB), ditetapkan kembali nilai pabeannya, dengan menambahkan 1,0665% (846.145,75/79.335.195,64) x CIF PIB bersangkutan, sebagaimana contoh – yang diambil dari KKA No. 5.3, – sebagai berikut:
No. Urut
Kode Kantor
PIB AJU
Prosentase Tambahan CIF
CIF PIB (AUD)
Nilai Pabean Tambahan (AUD)
Nomor
Tanggal
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
51
040300
002965
03-Aug-11
1,0665%
431.967,03
4.607,12
52
120800
000042
05-Aug-11
1,0665%
2.360.623,65
25.177,12
61
050100
307955
15-Sep-11
1,0665%
133,16
1,42
162
050400
000118
16-Jan-13
1,0665%
2.132.713,54
22.746,35
e. bahwa dari Nilai Pabean Tambahan (disebut Terbanding: “Selisih”) tersebut Terbanding menghitung kekurangan Bea Masuk Kurang Bayar, PPN Kurang Bayar, PPh Kurang Bayar, dan Denda, yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 1.402.843.000,00.
2) KKA No. 5.3. Kegiatan Audit: “Pemeriksaan Nilai Pabean Berdasarkan List PO dan Tagihannya”, dengan jumlah tagihan sebesar Rp.136.587.000,00 berasal dari:
a. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, tanggal – Juni 2013, angka Romawi IV. (Pendapat Tim Audit), butir 3. (berdasarkan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan list PO Auditee) terdapat kelebihan pembayaran nilai pabean sebesar AUD 35.257,85 atas invoice nomor WE19888, WE19887, PO nomor 20512187, 20512188, 20512198, 20512171, 20412109;
b. bahwa atas kelebihan pembayaran nilai pabean sebesar AUD 35.257,85 tersebut, Terbanding menghitung kekurangan Bea Masuk Kurang Bayar, PPN Kurang Bayar, PPh Kurang Bayar, dan Denda, yang secara keseluruhan berjumlah sebesar:
Urut
Kode Kantor
PIB AJU
Selisih Nilai Pabean AUD
NDPBM (AUD/RP)
Pos Tarif/ HS
BM
Nomor
Tanggal
1
120800
000097
14-Feb-12
22.297,85
9.654,18
7326.11.0000
5%
2
120800
000098
14-Feb-12
digabung dengan diatas
7326.11.0000
5%
3
040300
004224
08-Jun-12
2.490,00
9.189,00
8462.10.1000
5%
4
040300
004800
08-Nov-12
2.490,00
9.979,47
8462.10.1000
5%
5
040300
004800
08-Nov-12
2.490,00
9.979,47
8462.10.1000
5%
6
040300
004800
08-Nov-12
2.490,00
9.979,47
8462.10.1000
5%
7
040300
004800
08-Nov-12
3.000,00
9.979,47
8462.10.1000
5%
Jumlah
35.257,85
Urut
BM (Rp)
PPN (Rp)
PPh (Rp)
Denda (Rp)
Jumlah (Rp)
1
10.764.000,00
22.604.000,00
5.651.000,00
10.764.000,00
49.783.000,00
2
digabung dengan diatas
3
1.145.000,00
2.403.000,00
601.000,00
11.450.000,00
15.599.000,00
4
1.243.000,00
2.610.000,00
653.000,00
12.430.000,00
16.936.000,00
5
1.243.000,00
2.610.000,00
653.000,00
12.430.000,00
16.936.000,00
6
1.243.000,00
2.610.000,00
653.000,00
12.430.000,00
16.936.000,00
7
1.497.000,00
3.144.000,00
786.000,00
14.970.000,00
20.397.000,00
Jlh
17.135.000,00
35.981.000,00
8.997.000,00
74.474.000,00
136.587.000,00
3) Bahwa Pemohon tidak memberikan penjelasan dan bukti-bukti bahwa temuan audit atas Terdapat selisih kurang nilai pabean dan terdapat biaya- biaya yang harus ditambahkan tersebut tidak terkait dengan barang yang diimpor sehingga disimpulkan bahwa yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean kedapatan tidak sesuai dengan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) sehingga dilakukan penetapan kembali dengan Metode I.
Menurut Pemohon
:
1) bahwa didalam Risalah Pembahasan Akhir, tanggal – Juni 2013, angka Romawi III. Tanggapan Auditee, Pemohon Banding menyatakan:
Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Tim Audit, dengan penjelasan sebagai berikut:Tim Audit menganggap bahwa transaksi kredit pada akun 3-30-00-6854, 3-30-00-6858, 3-30-00-6283, dan 3-30-00-6285 adalah merupakan pencatatan hutang.Hutang seharusnya hanya dicatat dalam akun 3-30-00-6283, dan 3-30-00-6285. Apabila telah melebihi waktu 2 (dua) bulan, hutang akan dialokasi kedalam akun 3-30-00-6854 atau 3-30-00-6858 sebagai pinjaman (loan), dengan mencatatnya sebagai kredit pada akun tersebut.Pencatatan kredit pada akun-akun tersebut bukan semata-mata terhadap hutang/pinjaman, akan tetapi juga transaksi lainnya, seperti hedging, penyesuaian nilai tukar dan sebagainya Pemohon Banding tidak setuju karena penambahan nilai pabean pada masing-masing PIB tidak berdasarkan data yang objektif dan terukur sehingga tidak sesuai dengan pasal 15 dan pasal 17 Undang Undang Kepabeanan.
2) Bahwa di dalam persidangan tanggal 03 April 2014 Pemohon Banding menyerahkan perhitungan selisih perbandingan pengakuan hutang dengan transaksi impor yang berbeda dengan hitungan Terbanding, disebabkan karena adanya pembayaran hedging yang tidak terkait dengan impor, pembayaran PIBK yang belum dikurangkan, saldo loan, dan kesalahan auditor dalam mencantumkan mata uang (USD seharusnya AUD), sehingga perhitungannya menjadi:
Urut
Uraian
Nilai Transaksi
(AUD)
Jumlah
(AUD)
(+/-)
1
Pembayaran hutang (Bank Statement ANZ)
85.425.370,03
2
Saldo hutang (Intern CompanyCreditor), currency in AUD
Saldo hutang (saldo loan), currency in AUD
8.856.602,96
14.912.698,43
23.769.301,39
(+)
Jumlah
109.194.671,42
3
Saldo awal hutang (saldo loan per 31 Januari 2011)
Interest (non impor)
Accrued Comsteel (non impor)
Hedging
Transaksi diluar priode audit
20.928.458,00
1.941.897,49
2.519.340,97
153.496,37
155.782,00
25.698.974,83
(- )
Sisa
83.495.696,59
4
Nilai transaksi PIB
Nilai transaksi PIB (Jan-Feb 2011)
Nilai transaksi PIB (Mar 2013)
PIBK No. 081279 09-11-2012
79.268.904,51
65.342,66
4.145.447,66
28.420,32
83.508.115,15
(- )
Sisa
(12.418,56)
3)Dalam melakukan penetapan Nilai Pabean dengan membagi selisih Nilai Pabean tersebut secara merata ke semua PIB, Terbanding juga tidak mempertimbangkan bahwa selisih antara pengakuan hutang dan pembayaran hutang dengan transaksi impor dimungkinkan terjadi dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut:a. Terdapat biaya-biaya yang tidak terkait dengan impor barang.b.Terdapat biaya-biaya yang terkait dengan impor namun belum direalisasikan impornya, misalnya pembayaran uang muka.c.Terdapat biaya-biaya yang terkait dengan impor namun timbulnya tidak dalam periode audit, yaitu pembayaran yang dilakukan untuk importasi yang terjadi sebelum periode audit.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Terbanding telah menetapkan Nilai Pabean tersebut dengan sewenang-wenang dan fiktif, karena semua data pengakuan hutang dan pembayaran hutang dianggap semuanya berkaitan dengan impor.
Menurut Majelis
:
a) Ketentuan Peraturan Yang Berlaku :
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Pasal 15 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 15
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.(2) … dst. …(7) Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.”
dengan penjelasan : Ayat (1)Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
a.biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian,
2.biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan,
3.biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.
bnilai dari barang dan jasa berupa:
1.material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor,
2.peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor,
3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor,
4.teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan,
b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya,
c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan,
d.nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan,
e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean,
f.biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean,
g. biaya asuransi.bahwa aturan lebih lanjut mengenai nilai transaksi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut:
“Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).” “Pasal 5(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian,
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan
3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor,
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor,
3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor, dan
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
1. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
2. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan
3. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
g. biaya asuransi.
(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual.
(5) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:
a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri;
b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang terjadi setelah pengimporan barang;
c. dividen; dan/atau
d. bunga.
(6) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon sesuai dengan kewajaran dalam praktek perdagangan.
(7) Tata cara mengenai penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.”“Pasal 6(1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:
a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dapat ditambahkan dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.(3) …” “Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.“Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.”b) Tata Cara Mengenai Penentuan Nilai Pabean:
bahwa yang disebut dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan” dan/atau yang disebut pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, yaitu: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan,” mengindikasikan penetapan nilai pabean dilakukan atas satu per satu party barang tertentu yang diberitahukan dalam satu PIB.
bahwa hal tersebut dipertegas didalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Tata cara mengenai penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, angka 3 huruf a., yang menyatakan:
Harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor Pabean) telah dibayar / dilunasi oleh pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor) belum dibayar / dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan.”
bahwa penetapan nilai pabean secara pukul rata tidak mempunyai landasan hukum yang jelas dan tidak berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
bahwa yang dimaksud dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
bahwa dengan melakukan penetapan nilai pabean dengan menambahkan kedalam nilai transaksi sebagaimana yang diberitahukan secara pukul rata, sama artinya dengan menyatakan semua nilai transaksi yang diberitahukan adalah benar namun perlu ditambah dengan biaya-biaya yang belum dimasukkan ke dalam nilai transaksi.
bahwa dengan menyamaratakan prosentasi kekurangan atas semua barang yang pernah diimpor dengan jenis barang yang berbeda (mempunyai perbedaan yang signifikan / mendasar) antara satu dengan lainnya, seperti antara steel bar dengan clothes (KKA 5.3. item 51 dan 61) menggambarkan tidak adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
bahwa bukti lain yang menggambarkan tidak adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah adanya dua kali penetapan yang berbeda terhadap PIB yang sama yaitu menyangkut PIB AJU Nomor 000097 tanggal 14 Feb 2012, 000098 tanggal 14 Feb 2012, 004224 tanggal 08 Juni 2012, dan 004800 tanggal 08 Nopember 2012, yang sudah dikenakan tambah bayar pada KKA 5.3. sesuai yang tercantum pada No. Urut 84, 85, 100, dan 140, kemudian dikenakan lagi tambah bayar berdasarkan “Kelebihan pembayaran (Invoice: WE19888, WE19887)” sebesar AUD 35.257,85.
bahwa dalam hal audit kepabeanan, kemungkinan yang dapat dilakukan untuk menetapkan kembali nilai pabean adalah oleh sebab ditemukan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, yang ternyata biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
bahwa terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan, yang akurasinya baru dapat diketahui melalui audit kepabeanan, yaitu nilai royalti yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarmya dibayar atau yang seharusnya dibayar, sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, yaitu pada penjelasan mengenai Ketentuan Nilai Transaksi, yang antara lain menyebutkan:
  •  “Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai royalti dan / atau biaya lisensi tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment.
  •  Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai royalti dan /atau biaya lisensi ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.– Kepastian akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan.”bahwa Terbanding tidak menyebut nama atau rupa dari biaya-biaya dan / atau nilai-nilai yang ditemukannya dalam audit kepabeanan yang harus ditambahkan kedalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali menyebut selisih perbandingan pengakuan hutang dengan transaksi impor.
bahwa sesuai “Ketentuan Nilai Transaksi” sebagaimana yang diatur didalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Tata cara mengenai penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, angka 5 huruf d., menyatakan:
“Apabila untuk kepentingan penambahan dimaksud tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.”
bahwa selisih perbandingan pengakuan hutang dengan transaksi impor tersebut, angkanya masih diperdebatkan dimana setelah memasukkan pembayaran PIBK yang belum dikurangkan, saldo loan, dan kesalahan auditor dalam mencantumkan mata uang (USD seharusnya AUD), dan jawaban Terbanding yang diserahkan pada tanggal 17 April 2014, perhitungannya menjadi:
Urut
Uraian
Nilai Transaksi (AUD)
Jumlah (AUD)
(+/-)
1
Pembayaran hutang (Bank Statement ANZ)
85.425.370,03
2
Saldo hutang (Intern Company Creditor), currency in AUD
Saldo hutang (saldo loan), currency in AUD
8.856.602,96
14.912.698,43
23.769.301,39
(+)
Jumlah
109.194.671,42
3
Saldo awal hutang (saldo loan per 31 Januari 2011)
Interest (non impor)
Accrued Comsteel (non impor)
Hedging
Transaksi diluar priode audit
20.928.458,00
1.941.897,49
2.519.340,97
0,00
155.782,00
25.545.478,46
(- )
Sisa
83.649.192,96
4
Nilai transaksi PIB
Nilai transaksi PIB (Jan-Feb 2011)
Nilai transaksi PIB (Mar 2013)
PIBK No. 081279 09-11-2012
79.268.904,51
65.342,66
4.145.447,66
28.420,32
83.508.115,15
(- )
Sisa
141.077,81
5 Kelebihan pembayaran (Invoice: WE19888, 35.257,85 WE19887) (- )
Selisih
105.819,96
bahwa selisih perbandingan pengakuan hutang dengan transaksi impor tersebut bukan merupakan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur karena tidak memenuhi kriteria “dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat”.
bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, menurut Majelis, penetapan nilai pabean berdasarkan selisih perbandingan pengakuan hutang dengan transaksi impor dengan cara mendistribusikannya secara proporsional ke semua PIB, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pemeriksaan Atas Penetapan Kembali Nilai Pabean
bahwa penetapan kembali Nilai Pabean dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-33/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 menyangkut 2 (dua) penetapan yang terdiri dari:
1. Penetapan kekurangan bea masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp.1.402.843.000,00 sebagai hasil dari penetapan kembali nilai pabean untuk 165 PIB dengan cara menambahkan 1,0665% (846.145,75/79.335.195,64) x CIF PIB bersangkutan.
2. Penetapan kekurangan bea masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp.136.587.000,00 yang berasal dari kelebihan pembayaran nilai pabean sebesar AUD 35.257,85 atas invoice nomor WE19888, WE19887, PO nomor 20512187, 20512188, 20512198, 20512171, 20412109.
bahwa jumlah dari 2 (dua) penetapan tersebut diatas adalah Rp.1.539.430.000,00, yang penagihannya melalui 4 (empat) kantor sesuai dengan kantor tempat PIB didaftarkan:
Urut
SPKTNP
Kantor Pemasukan / Pelunasan
Jumlah Tagihan Rp.
Nomor
Tanggal
1
SPKTNP-31/WBC.16/2013
11/07/2013
Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok
569.373.000,00
2
SPKTNP-32/WBC.16/2013
11/07/2013
KPPBC Tipe Madya Pabean C Amamapare
915.592.000,00
3
SPKTNP-33/WBC.16/2013
11/07/2013
KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno- Hatta
52.000,00
4
SPKTNP-34/WBC.16/2013
11/07/2013
KPPBC Tipe Madya Pabean Merak
54.413.000,00
Jumlah Tagihan
1.539.430.000,00
bahwa penetapan kembali nilai pabean dimaksud pada huruf c).1., karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana diuraikan pada huruf b)., menurut Majelis tidak dapat dipertahankan.
bahwa penetapan kembali nilai pabean dimaksud pada huruf c).2., – kelebihan pembayaran nilai pabean sebesar AUD 35.257,85 – yang mana didalam Risalah Pembahasan Akhir, tanggal – Juni 2013, angka Romawi IV., dinyatakan telah disetujui oleh Pemohon Banding, menurut Majelis tetap dipertahankan.
bahwa atas kelebihan pembayaran nilai pabean sebesar AUD 35.257,85 tersebut, mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh, dan Denda sebesar:
Urut
Kode Kantor
PIB AJU
Selisih Nilai Pabean AUD
NDPBM (AUD/RP)
Pos Tarif/HS
BM
Nomor
Tanggal
1
120800
97
14-Feb-12
22.297,85
9.654,18
7326.11.0000
5%
2
120800
98
14-Feb-12
digabung dengan diatas
7326.11.0000
5%
3
40300
4224
8-Jun-12
2.490,00
9.189,00
8462.10.1000
5%
4
40300
4800
8-Nov-12
2.490,00
9.979,47
8462.10.1000
5%
5
40300
4800
8-Nov-12
2.490,00
9.979,47
8462.10.1000
5%
6
40300
4800
8-Nov-12
2.490,00
9.979,47
8462.10.1000
5%
7
40300
4800
8-Nov-12
3.000,00
9.979,47
8462.10.1000
5%
Jumlah 35.257,85
Urut
BM (Rp)
PPN (Rp)
PPh (Rp)
Denda (Rp)
Jumlah (Rp)
1
10.764.000,00
22.604.000,00
5.651.000,00
10.764.000,00
49.783.000,00
2
digabung dengan diatas
3
1.145.000,00
2.403.000,00
601.000,00
11.450.000,00
15.599.000,00
4
1.243.000,00
2.610.000,00
653.000,00
12.430.000,00
16.936.000,00
5
1.243.000,00
2.610.000,00
653.000,00
12.430.000,00
16.936.000,00
6
1.243.000,00
2.610.000,00
653.000,00
12.430.000,00
16.936.000,00
7
1.497.000,00
3.144.000,00
786.000,00
14.970.000,00
20.397.000,00
Jlh
17.135.000,00
35.981.000,00
8.997.000,00
74.474.000,00
136.587.000,00
bahwa berdasarkan kode kantor, yaitu:- kode 120800 adalah KPPBC Tipe Madya Pabean C Amamapare dan- kode 040300 adalah Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok
maka terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh, dan Denda untuk:
Kantor DJBC
Bea Masuk Rp.
PPN Rp.
PPh Rp.
Denda Rp.
Jumlah Rp.
Amama pare
10.764.000,00
22.604.000,00
5.651.000,00
10.764.000,00
49.783.000,00
Tanjung Priok
6.371.000,00
13.377.000,00
3.346.000,00
63.710.000,00
86.804.000,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean untuk 165 PIB yang tercantum dalam KKA No. 5.3 dari Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.16/BD.05/2013 tanggal 11 Juli 2013 sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB kecuali untuk PIB Nomor Aju 000097 dan 000098 tanggal 14 Februari 2012 yang didaftarkan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Amamapare kurang AUD 22.297,85 serta PIB Nomor Aju 004224 tanggal 08 Juni 2012 dan 004800 tanggal 08 Nopember 2012 yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok kurang AUD 12.960,00;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh
 permohonan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-33/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 dan menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dari Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.16/BD.05/2013 tanggal 11 Juli 2013, sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB kecuali untuk PIB Nomor Aju 000097 dan 000098 tanggal 14 Februari 2012 yang didaftarkan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Amamapare kurang AUD 22.297,85 serta PIB Nomor Aju 004224 tanggal 08 Juni 2012 dan 004800 tanggal 08 Nopember 2012 yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok kurang AUD 12.960,00 sehingga dengan demikian kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan Denda untuk SPKTNP Nomor SPKTNP-33/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 menjadi Nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
1. Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
2. Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
3. Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
4. Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200