Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54265/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54265/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif bea masuk;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam menimbang huruf e s.d l Keputusan Terbanding Nomor KEP-5120/KPU.01/2013, tanggal 28 Agustus 2013, menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonari keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasarimportir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan,dan data terkait lainnya;
  2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah besarnya tarif bea masukatas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
  3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan bea masuk atas importasi yang dilakukan olehPT. Rana Global, karena meragukan keabsahan Form E, terutama tanda tangan yang tertera di Form E berbeda dengan contoh specimen resmi yang dikeluarkan oleh Negara China, dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN);
  4. bahwa pada Rule 3 REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipan berikut :
Rule 3
  1. Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of; its respective issuing authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps if any, used by its issain authorities;
  2. The above information and specimens shall be provided to all the other parties to theAgreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A party shall promptly inform all the other parties of any change in names, addresses, or official seals in the same manner;
    1. bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FORTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan
Rule 7:
The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry ouirathroperexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordancewith the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;
  1. bahwa berdasarkan Rules 18 butir a REVISED OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut disebutkan pada :
    Rule 18:

    1. The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check atrandom and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof;
      1. The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate ofOrigin (Form E) and shall specify the reasons andany additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basi;
      2. The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting ofpreferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher appliedrate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
      3. The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of therequest;
  2. bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012. Peraturan Menteri. Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atasiform E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbithform E yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s qepublic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, namun jawaban konfirmasi belum diterima”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
  1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN — China Free Trade Area (ACFTA) tidak terdapat larangan dan ditetapkan Bea Masuk adalah 0%;
  2. Adanya surat keterangan dari pihak ekportir dan contoh tanda tangan dari pejabat terkait dari Negara ekportir (China);
  3. Kain grey yang Pemohon Banding import adalah hasil dari salah satu perusahaan yang berada di Negara China dan kain grey tersebut Pemohon Banding import langsung dari Negara China ke Indonesia sesuai dengan order yang ada, sehingga Form E yang diterbitkan adalah Asli adanya;
  4. Pemohon Banding keberatan dan tidak dapat menerima adanya penerbitan NOTUL yang disebabkan hanya karena adanya keraguan Petugas Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok tentang keaslian tanda tangan pada Form E tersebut;5.Pemohon Banding adalah perusahaan industeri textile dan Pemohon Banding mengimport kain grey dari China dengan HS No. 5407.51.00.00 bukan untuk yang pertama kali dan selama ini Pemohon Banding tidak pernah ada masalah dengan Form E yang diterbitkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas FM100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached : Textille PieceGoods, negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor218653, tanggal 03 Juni 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 5407.51.0000 (BM 0% ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi BM 15% MFN, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juni 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 45.949.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 218653, tanggal 03 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
 Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 218653, tanggal 03 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 45.949.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 018/DIR/R.G/V1/2013 tanggal 28 Juni 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 01 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5120/KPU.01/2013, tanggal 28 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 061/DIR/R.G/X/2013, tanggal 25 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218653, tanggal 03 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 218653, tanggal 03 Juni 2013 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai FM 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached Textille Piece Goods, negara asal China dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta mengidentifikasi barang sebagai FM 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached : Textille Piece Goods, negara asal China;
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai FM 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached : Textille Piece Goods, negara asal China;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa FM 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached : Textille Piece Goods, negara asal China tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sama yaitu pada pos tarif 5407.51.0000;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi pos tarif dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana telah disebut diatas;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam menimbang huruf e s.d l Keputusan Terbanding Nomor KEP-5120/KPU.01/2013, tanggal 28Agustus 2013, menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonari keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan,dan data terkait lainnya;
  2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah besarnya tarif bea masukatas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA);
  3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan bea masuk atas importasi yang dilakukan oleh PT. Rana Global, karena meragukan keabsahan Form E, terutama tanda tangan yang tertera di Form E berbeda dengan contoh specimen resmi yang dikeluarkan oleh Negara China, dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN);
  4. bahwa pada Rule 3 REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipan berikut :
    Rule 3

    1. Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of; its respective issuing authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps if any, used by its issain authorities;
    2. The above information and specimens shall be provided to all the other parties to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A party shall promptlyinform all the other parties of any change in names, addresses, or official seals in the same manner;
  5. bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THERULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan
    Rule 7:
    The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry ouirathroper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that

    1. (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;
  6. bahwa berdasarkan Rules 18 butir a REVISED OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut disebutkan pada :
    Rule 18:

    1. The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof;
      1. i)The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificateof Origin (Form E) and shall specify the reasons andany additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basi;
      2. ii)The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
      3. iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of therequest;
  7. bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012. Peraturan Menteri. Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
  8. bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atasiform E, makatelah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbithform E yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s qepublic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, namun jawaban konfirmasi belum diterima”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
  1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN — China Free Trade Area (ACFTA) tidak terdapat larangan dan ditetapkan Bea Masuk adalah 0%;
  2. Adanya surat keterangan dari pihak ekportir dan contoh tanda tangan dari pejabat terkait dari Negara ekportir (China);
  3. Kain grey yang Pemohon Banding import adalah hasil dari salah satu perusahaan yang berada di Negara China dan kain grey tersebut Pemohon Banding import langsung dari Negara China ke Indonesia sesuai dengan order yang ada, sehingga Form E yang diterbitkan adalah Asli adanya;
  4. Pemohon Banding keberatan dan tidak dapat menerima adanya penerbitan NOTUL yang disebabkan hanya karena adanya keraguan Petugas Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok tentang keaslian tanda tangan pada Form E tersebut;
  5. Pemohon Banding adalah perusahaan industeri textile dan Pemohon Banding mengimport kain grey dari China dengan HS No. 5407.51.00.00 bukan untuk yang pertama kali dan selama ini Pemohon Banding tidak pernah ada masalah dengan Form E yang diterbitkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
  1. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yangdimaksud dalamPasal 12 ayat (1) terhadap:
    1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
    2.  … dst. …
  2. (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
    Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
    “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
    Huruf a
    “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean  China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Associationof South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah :
“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.b. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.c. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 218653 tanggal 03 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
JF13022
26-04-2013
17
BL/AWB
NYKS2368517130
01-05-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
Certificate of Origin
E133203105599004
01-05-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor JF13022 tanggal 26 April 2013 diketahui Penerbitnya adalah Wujiang Jiafa Textile Co., Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor NYKS2368517130 tanggal 01 Mei 2013, penerbitnya adalah American President Lines.,Ltd dengan menyebut nama Shipper: Wujiang Jiafa Textile Co., Ltd dan barang diangkut dengan kapal APL Sokhna, dan Port of Loading: Lianyungang, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133203105599004 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s busiess name, address, country) adalah: Wujiang Jiafa Textile Co., Ltdmenyebut uraian barang : “100% Polyester Textile” ;
bahwa di dalam persidangan tanggal 08 Juli 2014, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi;
berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang beralamat di No. 99, Zhonghua Road, Nanjing Jiangsu, China, Nomor JS13242 tanggal 12 Agustus 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E133211027220020yaitu The stamp and The signature in Box 12 was signed by the Signatory or Officer who had been authorized to issue certificate of origin of the P.R.C.;
bahwa berdasarkan butir 4388 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean  ChinaFree Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 5407.51.0000 ditetapkan bea masuknya sebesar 0% ACFTA ;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk FM100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached : Textille Piece Goods, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-010130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5120/KPU.01/2013, tanggal 28 Agustus 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas FM 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached Textille Piece Goods, negara asal China masuk dalam pos tarif 5407.51.0000 dengan tarif bea masuk 0% ACFTA ;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding dari Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan 
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5120/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juni 2013, atas nama : XXX, NPWP YYY, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 218653 tanggal 03 Juni 2013 yaitu FM 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached : Textille Piece Goods, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif5407.51.0000 dengan tarif bea masuk 0% ACFTA;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200