Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53010/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53010/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 3902.30.90.10, jenis barang Propylene Copolymer Resin AW854 NAT, negara asal Singapore
Menurut Terbanding
:
bahwa besarnya tarif bea masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Good Agreement (ATIGA);
Menurut Pemohon
:
bahwa impor yang Pemohon Banding lakukan untuk dokumen ini menggunakan Preferensi Tarif dalam rangka Asean Trade Goods Agreement (ATIGA);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 475283 tanggal24 November 2013 berupa Propylene Copolymer Resin AW854 NAT, Negara asal Singapore, pos tarif 3902.30.9010, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor 717888 tanggal 19 November 2012;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1598/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013, terhadap importasi Propylene Copolymer Resin AW854 NAT, Negara asal Singapore, yang diimpor dengan PIB Nomor: 475283 tanggal 24 November 2013 dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 039/IV/TC/CHP/2013 tanggal 13 Mei 2013 menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP-1598/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa impor barang tersebut memakai dan dilengkapi SKA/Certificate Of Origin Form-D dari negarai asal, sehingga tarif bea masuk yang dipakai di PIB menjadi 0%;
bahwa adapun bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dalam berkas banding maupun yang diserahkan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1657/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013;
P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-024203/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012;
P.3. SSPCP tanggal 03 April 2013 sebesar Rp155.207.000,00 (SPTNP);
P.4. Bukti Penerimaan Negara tanggal 03 April 2013 sebesar Rp155.207.000,00 (SPTNP);
P.5. Surat Keberatan Nomor: 008/I/BC/CHC/2013 tanggal 30 Januari 2013;
P.6. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 13 Mei 2013 kepada Fitriany (Asli);
P.7. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 13 Mei 2013 kepada Imelda (Asli);
P.8. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 13 Mei 2013 kepada Rudy Putra (Asli);
P.9. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 13 Mei 2013 kepada Nobuhide Shimaoka (Asli);
P.10.Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090210113-P tanggal 23 September 2011;
P.11.NPWP Nomor: 01.069.147.4-059.000 tanggal 23 Mei 1990 atas nama PT Itochu Indonesia;
P.12. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00184/WPJ.07/KP-0903/2009 tanggal 02 September 2009;
P.13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00102/WPJ.07/KP.0903/2009 tanggal 02 September 2009;
P.14.Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
P.15. Purchase Order Nomor: CHP/007/IX/12 tanggal 27 September 2012;
P.16. Invoice Nomor: EF-6568 tanggal 17 November 2012 sebesar CIF USD143,232.00;
P.17. Ocean Bill of Lading Nomor: HTAHTA991-JKT3 tanpa tanggal;
P.18. Certificate MSIG Insurance (Singapore) Pte. Ltd Nomor: MSDCFOU12009822 tanggal 16 November 2012;
P.19.Certificate of Origin (Form D) Nomor: 717888 tanggal 19 November 2012;
P.20.Certificate of Analysis tanggal 15 November 2012;
P.21. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 473784/KPU.01/2012 tanggal 24 November 2012;
P.22. SSPCP tanggal 21 November 2012 sebesar Rp172.553.000,00 (PIB);
P.23. Acknowledge of Receipt tanggal 21 November 2012;
P.24.Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 November 2012 sebesar Rp172.553.000,00 (PIB);
P.25. PIB Nomor: 475283 tanggal 24 November 2012 sebesar CIF USD143,962.00;
P.26. Payment/Accounting Voucher Nomor: 1221115 tanggal 26 November 2012;
P.27. Invoice Nomor: EF-DN77D tanggal 15 Novemer 2012 sebesar CIF USD21,124.44;
P.28. Invoice Nomor: EF-6569 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar CIF USD29,316.00;
P.29. Invoice Nomor: EF-6571 tanggal 17 November 2012 sebesar CIF USD23,472.00;
P.30.Invoice Nomor: JX07L4P1/JXC7OKO1/JX07PLP1 tanggal 16 November 2012 sebesar CIF USD152,400.00;
P.31.Fund Transfer Initiation JP Morgan tanggal 17 Desemer 2012;
P.32.Surat Pernyataan tanggal 21 November 2012;
P.33.Quotation Nomor: PT.ITOCHU 2012-Q4-TPC/NPS tanggal 25 September 2012;
P.34. SPT Masa PPN Masa November 2012 tanggal 23 Desember 2012;
P.35. Salinan Putusan Nomor: Put-43479/PP/M.ix/19/2013 tanggal ucap 26 Februari 2013;
P.36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA);
P.37. Annex 8 – OCP Asean AFTA – Workshop on Rules of Origin (ROO) and Operational CertificationProcedures (OCP)
P.38. Lampiran 8 Prosedur Sertifikasi Operasional untuk Aturan-Aturan Negar Asal sesuai dengan Bab 3;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding maupun dalam persidangan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah menurut Terbanding atas importasi Pemohon Banding termasuk The Third Country Invoicing dengan alasan dalam kolom 7 Form D tidak disebutkan nama perusahaan penerbit dan kolom 13 tidak dicentang, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan termasuk The Third Country Invoicing, karena Supplier dan Form D sama-sama dari Singapura;
bahwa berdasarkan Certificate of Origin (Form D) Nomor: 717888 tanggal 19 November 2012 yang diterbitkan oleh Director General of Customs Singapore, disebutkan:
Kolom 1 : Itochu Plastics Pte. Ltd., Singapore- Kolom 10: Invoice Nomor: EF-6568 tanggal 17 November 2012;
bahwa Invoice Nomor: EF-6568 tanggal 17 November 2012 dikeluarkan oleh Yamaha Motor Asia Pte – Singapore;
bahwa Bill of Lading Nomor: HTAHTA991-JKT3 tanpa tanggal di terbitkan di Singapore, tercantum Shipper Itochu Plastics Pte. Ltd.,Singapore;
bahwa berdasarkan ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT:
Article 38Certificate of OriginA claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin (Form D), as set out in Annex 7 issued by a Government authority designated by the exporting Member State and notified to the other Member States in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Annex 8.
bahwa berdasarkan ANNEX 8 OPERATIONAL CRTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3, disebutkan sebagai berikut:
Rule 23Third Country Invoicing1Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement.2The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D)
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa mengingat pengiriman barang/eksportir, supplier/penerbit invoice Nomor: EF-6568 tanggal 17 November 2012 dan Form D Nomor:717888 tanggal 19 November 2012 berada pada negara yang sama, sehingga tidak termasuk kategori The Third Country Invoicing. Dengan demikian atas barang impor Propylene Copolymer Resin AW854 NAT, negara asal Singapore, Pos Tarif 3902.30.9010 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 475283 tanggal 24 November 2013 dengan menggunakan Form D Nomor 717888 tanggal 19 November 2012, mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang Propylene Copolymer Resin AW854 NAT, negara asal Singapore, Pos Tarif 3902.30.9010, Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 475283 tanggal 24 November 2013 mendapat preferensi Tarif Bea Masuk skema ATIGA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Propylene Copolymer Resin AW854 NAT, negara asal Singapore, klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 475283 tanggal 24 November 2013;
MENINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 1657/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024203/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor barang Propylene Copolymer Resin AW854 NAT, negara asal Singapore, klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53010/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota, Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200