Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53008/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53008/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53008/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate), Negara asal Taiwan
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Certification of Sanitary yang diterbitkan oleh shipper Yingkou Huayang Trade Co., Ltd., dijelaskan bahwa barang impor yang dipermasalahkan terbuat dari bahan mineral, sebagaimana kutipan berikut: ‘the raw material for the productions of goods are minerals and in the process of production and transportation never contact with any animal and plants’;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan & Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan & Udang ,pangsa pasar Pakan Ikan & Udang adalah Petani, dimana KLU atas Pemohon Banding adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012, jenis barang berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate), Negara asal Taiwan, Pos Tarif 3804.00.90.00 dengan PPN sebesar 0% (Barang Strategis);
bahwa Terbanding menetapkan dengan keputusan Nomor: KEP-701/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, jenis barang berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate),Negara asal Taiwan, Pos Tarif 3804.00.90.00 dengan PPN sebesar 10% (bayar 100%) karena jenis barang bukan merupakan bahan baku ternak, melainkan merupakan obat, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rrangka Impor sebesar Rp28.743.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020071/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 11 Oktober 2012; P.2. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-701/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013; P.3. Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia No. Barcode 12626533155 tanggal 31 Januari 2013; P.4. Tanda Terima Permohonan Keberatan No. Agenda: 166088 tanggal 07 Desember 2012; P.5. Surat Keberatan Nomor: IMP/2012/XII/0005 tanggal 05 Desember 2012; P.6. Surat Kuasa Nomor: 004/XII/IMP/2012 tanpa tanggal (pengurusan pada Terbanding); P.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 20120826 tanggal 07 September 2012; P.8. Invoice Nomor: 20120826 tanggal 07 September 2012; P.9. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 28 September 2012 sebesar Rp20.974.000,00 (PIB); P.10. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 28 September 2012 sebesar Rp20.974.000,00 (PIB); P.11. PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012 sebesar CIF USD 28,715.00; P.12. Bill of Lading Nomor: 0322A03334 tanggal 28 September 2012; P.13. Marine Certificate PT Asuransi Astra Buana Nomor Polis: 9021200000056 Nomor Sertifikat:25184 tanggal 07 September 2012; P.14. Certification of Sanitary Yingkou Huayang Trade Co., Ltd. tanggal 26 Agustus 2012; P.15. PhytosanitaryCertificateEntry-Exit Inspectionand Quarantine of The People’s Republic of China Nomor: 35081620143026 tanggal 07 September 2012; P.16. Producter Certificate Yingkou Huayang Trade Co., Ltd. Nomor:115007 tanggal 26 Agustus 2012 untuk Invoice Nomor: 20120826; P.17. Certificate of Origin – China Nomor: C122110001310074 tanggal 26 Agustus 2012; P.18. Surat Keterangan Teknis Bahan Baku pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor Nomor: 4980/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 19 September 2012; P.19. Form Setoran Pajak Bank Mandiri nomor tidak jelas tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp 28.743.000,00; P.20. Certificate of Analysis/Quality Yingkou Huayang Trade Co., Ltd. tanggal 26 Agustus 2012; P.21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan; P.22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan; P.23.Peraturan Pemerintahan RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 01 Mei 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; P.24. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor:923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;P.25. Certificate of Analysis/Quality Novibond (Calcium Lignin Sulfonate);P.26. Catalog Company Profile PT XXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan nomor izin: 275/5/industry/1990;
bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/PakanUdang/Ikan Impor Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 4980/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 19 September 2012 menyatakan bahwa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) adalah bahan baku pakan ikan/udang;
bahwa berdasarkan Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis barang Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) merupakan bahan baku pakan ikan/udang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012 Pos Tarif 3804.00.90.00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate), Negara asal Taiwan, Pos Tarif 3804.00.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate), Negara asal Taiwan, Pos Tarif 3804.00.90.00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate), Negara asal Taiwan, Pos Tarif 3804.00.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate), Negara asal Taiwan, Pos Tarif 3804.00.90.00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012;
MENGINGAT
1. Undang-UndangNomor14Tahun2002tentangPengadilanPajak,
1. Undang-UndangNomor14Tahun2002tentangPengadilanPajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-701/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020071/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 11 Oktober 2012, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang impor Novibond (Calcium Lignin Sulfonate), Negara asal Taiwan,PosTarif3804.00.90.00,tidakdikenakan PajakPertambahanNilai(PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-701/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020071/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 11 Oktober 2012, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang impor Novibond (Calcium Lignin Sulfonate), Negara asal Taiwan,PosTarif3804.00.90.00,tidakdikenakan PajakPertambahanNilai(PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 400231 tanggal 02 Oktober 2012, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Put.53008/PP/M.IXA/19/2014diucapkandalamsidangterbukauntukumumpada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Put.53008/PP/M.IXA/19/2014diucapkandalamsidangterbukauntukumumpada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
