Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53007/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53007/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53007/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Choline Chloride, Negara asal Taiwan
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak, premix (feed additive dan feed supplement) tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas impor “Choline Chloride” dikenakan PPN sebesar 10%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pakan buatan untuk ikan dana tau yang umum disebut pellet umumnya disusun dari campuran berbagai bahan baku pakan dan ditambah feed supplement (pelengkap pakan) yang dimaksudkan agar kandungan gizi pakan sesuai dengan kebutuhan Ikan. Bahan Baku pakan dapat digolongkan sebagai berikut:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwaPIBNomor:401002tanggal03Oktober2012,jenisbarangberupaCholine Chloride, Negara asal Taiwan, Pos Tarif 2923.10.00.00 dengan PPN sebesar 0% (Barang Strategis);
bahwa Terbanding menetapkan dengan keputusan Nomor: KEP-593/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013, jenis barang berupa Choline Chloride, Negara asal Taiwan, Pos Tarif 2923.10.00.00 dengan PPN sebesar 10% (bayar 100%) karena jenis barang bukan merupakan bahan baku ternak, melainkan merupakan obat, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rrangka Impor sebesar Rp20.411.000,00 (dua puluh juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 5.203.000,00 (PIB);Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 5.203.000,00 (PIB);PIB Nomor: 401002 tanggal 03 Oktober 2012 sebesar CIF USD 21,410.00; Certificate of Origin – China Nomor: CCPIT123099993 tanggal 03 September 2012;
Marine Certificate PT Asuransi Astra Buana Nomor Polis: 9021200000056 Nomor Sertifikat: 25185 tanggal 05 September 2012;Surat Keterangan Teknis Bahan Baku pakan Udang/Ikan/PakanUdang/Ikan Impor Nomor: 4978/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 19 September 2012;Certificate of Analysis Xuzhou Havay Feed Co., Ltd. untuk Invoice Nomor: SPJS12092 tanggal 03 September 2012;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan;Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 01 Mei 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor; Certificate of Analysis Choline Chloride; Catalog Company ProfilePT XXX;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor31 Tahun 2007 dinyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa Choline Chloride merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan nomor izin: 275/5/industry/1990;
bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 4978/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 19 September 2012 menyatakan bahwa Choline Chloride adalah bahan baku pakan ikan/udang;
bahwa berdasarkan Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor:923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis barang Choline Chloridemerupakan bahan baku pakan ikan/udang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Choline Chloride yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPIBNomor:401002 tanggal 03 Oktober 2012 Pos Tarif 2923.10.00.00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Choline Chloride, Negara asal Taiwan, Pos Tarif2923.10.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 401002 tanggal 03 Oktober 2012 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Choline Chloride, Negara asal Taiwan, Pos Tarif 2923.10.00.00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN0%) sesuai PIB Nomor: 401002 tanggal 03 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Choline Chloride, Negara asal Taiwan, Pos Tarif2923.10.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 401002 tanggal 03 Oktober 2012 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Choline Chloride, Negara asal Taiwan, Pos Tarif 2923.10.00.00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN0%) sesuai PIB Nomor: 401002 tanggal 03 Oktober 2012;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-593/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020317/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang impor Choline Chloride, Negara asal Taiwan, Pos Tarif 2923.10.00.00,tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 401002 tanggal 03 Oktober 2012, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-593/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020317/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang impor Choline Chloride, Negara asal Taiwan, Pos Tarif 2923.10.00.00,tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 401002 tanggal 03 Oktober 2012, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Put.53007/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Put.53007/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
