Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53005/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53005/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53005/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Each 6X2Kg Blue Triangle Brand CannedButterdanEach24X12OZBlueTriangleBrandCannedButter(2jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal New Zealand
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Nilai Transaksi Barang identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Prick dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi ketentuan Pasal 9;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Keberatan yang Pemohon Banding ajukan ditolak oleh Terbanding;2. Harga barang impor Pemohon Banding sudah benar, berdasarkan Nilai Transaksi;3. HargabarangyangdikenakanNOTUL,ditetapkanolehTerbandingberdasarkan harga pasar dengan Metode Pengulangan (Fallback) sehingga dikenakan tambah bayar lebih tinggi menjadi USD128,837.76;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-669/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013, berdasarkan penelitian Tim Audit sebagai mana dikemukakan dalam Laporan Hasil Audit Nomor:LHA244/KPU.01/BD.10/BH/2012 tanggal 28 Desember 2012 terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 447195 tanggal 05 November 2012 sebesar CIF USD 23,755.00 berupa Each 6X2 Kg Blue Triangle Brand Canned Butter dan Each 24X12OZ Blue Triangle Brand Canned Butter (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal New Zealand, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) berdasarkan harga pasar yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 128,837.76;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010,nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor:447195 tanggal 05 November 2012 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung berupa kwitansi pembelian dan/atau pricelist, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang PemohonBandingberitahukandalamPIBNomor:447195tanggal05November 2012 sebesar CIF USD 23,755.00 adalah sudah benar, berdasarkan Nilai Transaksi;
bahwa bukti/dokumen pendukung berkaitan dengan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti dalam berkas banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan atas Nilai Pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 447195 tanggal 05 November 2012 berupa Each 6X2Kg Blue Triangle Brand Canned Butter dan Each 24X12 OZ Blue Triangle Brand Canned Butter (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal New Zealand, sebesar CIF USD 23,755.00;
bahwa Purchase Ordertan panomor tanggal 28 Juli 2012 tercantum Contract Nomor: 120148;
bahwa Invoice Nomor: BNZ4369 tanggal 20 Agustus 2012 diterbitkan di Melbourne tanggal 24 Agustus 2012, dengan mencantumkan Buyer’s Reference dan order data tanggal 17 Januari 2012;
bahwa Aplikasi Transfer melalui Panin Bank tanggal 10 Agustus 2012 sebesar USD 23,755.00, pada kolom berita tercantum pembayaran barang impor Invoice Nomor: BNZ4369;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar pembayaran T/Ttanggal 10 Agustus 2012 sebesar USD23,755.00,terbukti dengan tidak terdapatnya Sales Contract dan dasar pembayaran dengan T/T(priortoshipment) tanggal 10 Agustus 2012 adalah Invoice Nomor: BNZ4369, sedangkan Invoice Nomor: BNZ4369 diterbitkan tanggal 24 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti pendukung sebagaimana diuraikan di atas, kedapatan inkonsistensi data. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Each 6X2Kg Blue Triangle Brand Canned Butter dan Each 24X12OZ Blue Triangle Brand Canned Butter (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal New Zealand, yang tercantum dalam Invoice Nomor: BNZ4369 tanggal 24 Agustus 2012 dan telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 447195 tanggal 05 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD 23,755.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabeanatas impor barang Each 6X2 Kg Blue Triangle Brand Canned Butter dan Each 24X12OZ Blue Triangle Brand Canned Butter (2 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB),NegaraasalNewZealand,sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-669/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013 menjadi sebesar CIF USD128,837.76;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Each 6X2Kg Blue Triangle Brand Canned Butter dan Each 24X12OZ Blue Triangle Brand Canned Butter (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal New Zealand, yang tercantum dalam Invoice Nomor: BNZ4369 tanggal 24 Agustus 2012 dan telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 447195 tanggal 05 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD 23,755.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabeanatas impor barang Each 6X2 Kg Blue Triangle Brand Canned Butter dan Each 24X12OZ Blue Triangle Brand Canned Butter (2 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB),NegaraasalNewZealand,sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-669/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013 menjadi sebesar CIF USD128,837.76;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-669/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Each 6X2Kg Blue Triangle Brand Canned Butter dan Each 24X12 OZ Blue Triangle Brand Canned Butter (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 447195 tanggal 05 November 2012 menjadi sebesar CIF USD128,837.76, sehingga Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp688.537.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-669/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Each 6X2Kg Blue Triangle Brand Canned Butter dan Each 24X12 OZ Blue Triangle Brand Canned Butter (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 447195 tanggal 05 November 2012 menjadi sebesar CIF USD128,837.76, sehingga Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp688.537.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53005/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53005/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
