Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53003/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53003/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Pentaerythritol 95%, Negara asal Korea
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan PIB Nomor:353744 tanggal 04 September 2013 dan Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 Nilai CIF adalah USD57,200.40 sedangkan Purchase Order disebutkan hanya USD114,400.00. Jika hal ini merupakan Partial Shipment, seharusnya dilampirkan keseluruhan Invoice-nya, agar lebih jelas urutan transaksinya;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding, terjadinya utang karena salah nilai/harga pabean yang dianggap tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa harga Pentaerythritol 95% yang Pemohon Banding laporkan sebesar USD 1.430/MT CIF Jakarta atau USD 57,200.00 adalah harga yang sebenar-benarnya dalam transaksi;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-307/KPU.01/2013 tanggal 15 Januari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 353744 tanggal 04 September 2012 berupa Pentaerythritol 95% dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD57,200.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD58,400.00 berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik secara fleksibel;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP 81/BC/1999tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 353744 tanggal 04 September 2012 dengan menggunakan Metode II, berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor:347860 tanggal 30 Agustus 2012 atas nama PT Alkindo Mitraraya, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data PIB Pembanding kedapatan bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean tanpa melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian dengan data yang obyektif dan terukur berupa pricelist, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean tersebut dilakukan sesuai ketentuan;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena bahwa harga Pentaerythritol 95% yang Pemohon Banding laporkan sebesar USD 1.430/MT CIF Jakarta atau USD 57,200.00 adalah harga yang sebenar-benarnya dalam transaksi
bahwa bukti pendukung Terbanding berupa PIB Pembanding adalahsebagai berikut:
T.1. PIB Nomor Aju: 000000-000585-20120828-019298 tanggal 28 Agustus 2012;
T.2. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp49.349.000,00;
T.3. SSPCP tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp49.349.000,00;
T.4.Bill of Lading Nomor: MCC197616 tanggal 17 Agustus 2012;
T.5. Commercial Invoice Nomor: YLE12120 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar USD36,340.00;
T.6.Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: YLE12120 tanggal 10 Agustus 2012;
T.7. Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casulaty Insurance Company of China,Ltd Nomor: 14527001900059823980 tanggal 16 Agustus 2012;
T.8. Certificate of Analysis Pentaerythritol 95% tanggal 06 April 2012;
T.9. Product Analysis Report tanggal 08 Agustus 2012;
bahwa bukti pendukungPemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-307/KPU.01/2013 tanggal 15 Januari 2013;
P.2. SSPCP tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp 6.435.000,00 (SPTNP dan Keputusan);
P.3. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp6.435.000,00 (SPTNP dan Keputusan);
P.4. SPTNP Nomor: SPTNP-018633/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 September 2012;
P.5. Surat Keberatan Nomor: 003/ICSA/BC/XI/12 tanggal 20 November 2012;
P.6. SSPCP tanggal 04 September 2012 sebesar Rp68.490.000,00 (PIB);
P.7. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 04 September 2012 sebesar Rp 68.490.000,00 (PIB);
P.8. PIB Nomor: 353744 tanggal 04 September 2012 sebesar CIF USD57,200.00;
P.9. Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 sebesar USD57,200.00;
P.10. Purchase Order Nomor: ICSA-P/2012/07/007 tangal 05 Juli 2012;
P.11. Sales Contract Nomor: YLE12115 tanggal 05 Juli 2012;
P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012;
P.13.Bill ofLading Nomor: 58786111 tanggal 22 Agustus 2012;
P.14. Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casualty Insurance Company of china,Ltd Nomor: 14527001900060679854 tanggal 21 Agustus 2012;
P.15. Certificate of Analysis Pentaerythritol 95% tanggal 12 Mei 2012;
P.16. Certificate of Origin untuk Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 21 Agustus 2012;
P.17. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor:L7BG5 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar USD 140,720.00;
P.18. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 3883428285 periode 30 September s.d. 21 Oktober 2012;
P.19. Pembelian Impor 2012;
P.20.Kartu Hutang Pembelian Import periode Agustus s.d. Oktober 2012;
P.21. Kartu Stock Pentaerythritol;
P.22. Ledger Tahun 2012 Utang Dagang;
P.23. SPT Masa PPN Masa September 2012 tanggal 31 Oktober 2012;
P.24. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 11 September 2012 sebesar Rp68.590.000,00;
P.25. PIB Nomor Aju: 000000-006214-20120906-000709 tanggal 10 September 2012;
P.26. Packing List untuk Invoice Nomor: YLE12115-2 tanggal 24 Agustus 2012;
P.27. Bill of Lading Nomor: 587386165 tanggal 30 Agustus 2012;
P.28. Surat tanpa nomor dan tanggal;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian untuk pembelian Pentaerythritol 95% kepada supplier Suzhou Ever-Union Imp&Exp Trade Co.,Ltd. Dengan Sales Contract Nomor:YLE12115 tanggal 05 Juli 2012 dengan perincian sebagai berikut:
Quantity
Description of Goods
Unit Price
USD/MT
Total
Amount
80 MT
Pentaerythritol 95%
USD 1,430.00/MT
USD 114,400.00
USD 114,400.00
Delivery Term : CIF Jakarta – IndonesiaPacking : 25 kg per bagPayment Term : By T/T 60 Days afrer B/L DateShipment : ETD: LOT 1; 2 FCL, Aug.21,2012 LOT 1; 2 FCL, Aug.21,2012Portof Loading : Shanghai, China
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: ICSA-P/2012/07/007 tangal 05 Juli 2012 , mengajukan pembelian atas Pentaerythritol 95% kepada Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd., dengan perincian sebagaiberikut:
Payment terms : T/T 60 Days afrer B/L DateShipping Schedule : Mid & End July 2012 @ 2 FCL
bahwa Suzhou Ever-UnionImp&ExpTradeCo.,Ltd..selanjutnya menerbitkan Commercial InvoiceNomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012, dengan rincian sebagai berikut:
No.
Description of Goods
Quantity
MT
Unit Price
USD/MT
Total
USD
1
Pentaerythritol 95%
ex Yuntianhua, China
packing: 25 kg bag
80
(4 FCL))
1,430.00
CIF Jakarta
114,400.00
Total USD
114,400.00
Shipping
Mark
Description & Quantity
Unit Price
Amount
CIF Jakarta By Sea
N/M
Pentaerythritol 95%
40 MT
MFR : YTH
USD1,430/
MT
USD57,200.00
TOTAL
40 MT
USD57,200.00
Say: U.S. Dollar Fifty Seven Thousand Two Hundred onlyPayment Term : T/T 60 Days afrer B/L DatePortof Loading : Shanghai, ChinaPortof Discharge : Jakarta, IndonesiaCountry of Origin : China
bahwa Suzhou Ever-Union Imp &Exp Trade Co., Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List atas Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012, dengan rincian sebagaiberikut:
Shipping
Mark
Package
Description & Quantity
Unit Price
Measurement
Gross
Net
N/M
40 PLTS
Pentaerythritol 95%
40 MT
MFR : YTH
40 MT
40800Kgs
40000Kgs
40 M3
TOTAL
40 PLTS
40800Kgs
40000Kgs
40 M3
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: 58786111 tanggal 22 Agustus 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd..Consignees Name : PT XXXPort of Loading : Shanghai, ChinaPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 2 x 20 Pallets 20400Kgs “Pentaerythritol 95%”Gross Weight : 40.800 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 adalah “Pentaerythritol 95%” dari Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd.. dengan total harga sebesar CIF USD57,200.00;
bahwa barang impor “Pentaerythritol 95%” dari Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd.. dengan Bill of Lading nomor: 58786111 tanggal 22 Agustus 2012 dan Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor:353744 tanggal 04 September2012 dengannilai pabean sebesar CIF USD 57,200.00;
bahwa nilai pabean atas barang impor “Pentaerythritol 95%” dari Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd.. dengan PIB Nomor: 353744 tanggal 04 September 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD58,400.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding,diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor:353744 tanggal 04 September 2012 adalah barang impor Pentaerythritol 95% dari Suzhou Ever- Union Imp & Exp Trade Co., Ltd.., dengan total harga CIF USD57,200.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor:ICSA-P/2012/07/007 tangal 05 Juli 2012 dan Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pelunasan Invoice berupa Pengiriman Uang Bank BCA (Transfer) Nomor: L7BG5 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar USD140,720.00 yang ditujukan untuk pembayaran 2 (dua) invoice dengan rincian sebagai berikut:
Invoice Nomor: YLE12118-1 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar USD83,520.00Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 sebesar USD57,200.00Total USD140,720.00
Rekening Koran BCA Cabang KCU Puri Indah sebesar USD140,720.00 (USD80,000.00 + USD60,750.00 termasuk Provisi USD5.00 dan Biaya Bank USD25.00) sertabuktipembukuan lainnya, PemohonBandingmencatat pembayaran kepada Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd.sebesar USD140,720.00dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti pelunasan sebesar USD140,720.00 tersebut di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 sebesar USD57,200.00;
bahwa barang impor “Pentaerythritol 95%” dengan Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 telah diasuransikan ditutup diluar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casualty Insurance Company of china, Ltd Nomor: 14527001900060679854 tanggal 21 Agustus 2012 sebesar USD62,920.00 (110% x USD57,200.00);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pentaerythritol 95%, negara asal Korea, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor:353744 tanggal 04 September 2012 sebesar CIF USD57,200.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Pentaerythritol 95%, negara asal Korea, sebesar CIF USD57,200.00 sesuai PIB Nomor: 353744 tanggal 04 September 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-307/KPU.01/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:017042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 September 2012, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Pentaerythritol 95%, negara asal Korea, sesuai PIB Nomor: 353744 tanggal 04 September 2012 sebesar CIF USD57,200.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53003/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200