Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53002/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53002/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010, jenis barang Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS, negara asal Singapore
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam KEP-1598 poin f bahwa“berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D nomor 715831 tanggal 12 November 2012, kedapat terdapat perbedaan nama pemasok antara Invoice (Yamaha Motor Asia) dengan Form D (Itochu Plastics PTE, LTD) tetapi pada kolom 13 tidak dicentang Third-Country Invoicing dan tidak disebutkan nama perusahaan penerbit Invoice pada kolom 7. ”Invoice diterbitkan oleh Yamaha Motor AsiaPte.Ltd sedangkan nama pemasok/eksportir di PIB,B/L dan Form D adalah Itochu Plastics Pte. Ltd Singapore. Hal ini dikarenakan, pihak Itochu Plastics Pte, Ltd Singapore yang membantu pihak Yamaha Motor Asia Pte Ltd untuk proses pengapalan dan pengajuan form D di Singapore. Pemohon Banding tidak mencentang kotak 13 Third Country Invoicing karena semua pihak yang terlibat yaitu Itochu Plastics Pte Ltd dan Yamaha Motor Asia Pte Ltd adalah sama-sama berlokasi di Singapura, begitupun dalam kolom 7 Pemohon Banding juga tidak menyebutkan nama perusahaan penerbit invoice karena sama-sama berada di Singapura. Perlu dicatat bahwa baik kedua Prosedur Standar Operasional untuk FTA ASEAN seperti yang ada pada kolom 13 hanya menyebutkan untuk menunjukan “Third Country Invoicing” bukan Third Party dan karena dalam kasus ini semua pihak luar negeri yang terlibat baik: baik pemasuk = Yamaha Motor Asia Pte, Ltd dan pengirim Itochu Plastics Pte Ltd adalah berlokasi di Singapura maka tidak ada Third Country Invoicing yang terlibat. Selain itu, harap diperhatikan bahwa Pemohon Banding telah mengimpor produk yang sama dari pemasok Singapura yang sama dan pengirim yang sama secara regular sejak tahun 2006 dengan kondisi Form D yang sama yaitu tidak ada Third Party Invoicing karena tidak ada tempat untuk menunjukan hal tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012 berupa Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS, Negara asal Singapore, pos tarif 3902.30.9010, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor 715831 tanggal 12 November 2012;
bahwa sesuaiKeputusanTerbandingNomor:KEP-1598/KPU.01/2013tanggal22 Maret2013,terhadapimportasiPropyleneCopolymerResinAW86413H-3932SFS, Negara asal Singapore, yang diimpor dengan PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012 dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 039/IV/TC/CHP/2013 tanggal 13 Mei 2013 menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP-1598/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa impor barang tersebut memakai dan dilengkapi SKA/Certificate Of Origin Form-D dari negarai asal, sehingga tarif bea masuk yang dipakai di PIB menjadi 0%;Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1598/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013; SSPCP tanggal 03 April 2013 sebesar Rp30.083.000,00 (SPTNP); SPTNP Nomor: SPTNP-024204/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012; Surat Keberatan Nomor:009/I/BC/CHC/2013 tanggal 30 Januari 2013; Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 13 Mei 2013 kepada Fitriany (Asli); Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 13 Mei 2013 kepada Imelda (Asli); Surat Kuasa tanpa nomo rtanggal 13 Mei 2013 kepada Rudy Putra (Asli); Surat Kuasa tanpa nomor tangga l13 Mei 2013 kepada Nobuhide Shimaoka (Asli); Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090210113-P tanggal 23 September 2011; NPWP Nomor: 01.069.147.4-059.000 tanggal 23 Mei 1990 atas nama PT Itochu Indonesia;Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00184/WPJ.07/KP-0903/2009 tanggal 02 September 2009; Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00102/WPJ.07/KP.0903/2009 tanggal 02 September 2009; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema FreTradAgreement; Purchase Order Nomor: CHP/007/IX/12 tanggal 27 September 2012; Invoice Nomor:EF-DN42D tanggal 09 November 2012 sebesar CIFUSD27,762.00; Bill of Lading Nomor: SIN/JKT/438 tanggal 11 November 2012; Packing List untuk Invoice Nomor: EF-DN42D tanggal 09 November 2012; Marine Cargo Policy Tokio Marine & Nichido FireInsuranceCo., Ltd Nomor:21-03413274 tanggal 07 November 2012; Certificate of Origin (FormD) Nomor: 715831 tanggal 12 November 2012; Product Inspection Result untuk Lot Nomor: 121102237 tanggal 06 November 2012; Product Inspection Result untuk Lot Nomor: 121102238 tanggal 09 November 2012; Surat Persetujuan Pengeluaran BArang (SPPB) Nomor: 467943/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012; SSPCP tanggal 19 November 2012 sebesar Rp33.527.000,00 (PIB); Acknowledgement of Receipt tanggal 19 November 2012; Bukti Penerimaan Negara tanggal 19 November 2012 sebesar Rp33.527.000,00(PIB); PIB Nomor:469131 tanggal 21 Novemer 2012 sebesar CIF USD27,762.00;  Payment/Accounting Voucher Nomor: 1220037 tanggal 26 November 2012; Invoice Nomor: EF-6564 tanggal 10 November 2012 sebesar CIF USD143,232.00; Invoice Nomor:EF-6639 tanggal 10 November 2012 sebesar CIF USD143,232.00; Invoice Nomor: JX07L3P2 tanggal 09 November 2012 sebesar CIF USD60,960.00; Invoice Nomor: 2002003832 tanggal 09 November 2012 sebesar CIF USD46,720.00; Invoice Nomor: 20020038324 tanggal 09 November 2012 sebesar CIF USD51,504.00; Invoice Nomor: EF-DN40D tanggal 24 Oktober 2012 sebesar CIF USD32,800.00; Invoice Nomor:EF-6567 tanggal 13 November 2012 sebesarCIFUSD143,232.00; InvoiceNomor:EF-6640tanggal13November2012sebesarCIFUSD143,232.00; InvoiceNomor:JX07L6P1tanggal11Oktober2012sebesarCIFUSD130,224.60; FundTransferInitiationTransactionDetailReporttanggal12Juni2012;SuratPernyataantanggal19November2012;QuotationNomor:PT.ITOCHU2012-Q4-TPS/NPStanggal26September2012; SPT Masa PPN Masa November 2012 tanggal 24 Desember 2012 ;Putusan Pengadilan PajakNomor :Put-43479/PP/M.IX/19/2013 diucapkan tanggal 26Februari 2013 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement(ATIGA);Annex8-OCPAseanAFTA–Workshopon Rules of Origin(ROO )and Operationa lCertification Procedures (OCP) Lampiran 8 Prosedur Sertifikasi Operasional untuk Aturan-Aturan Negara Asal sesuai dengan Bab3;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding maupun dalam persidangan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah menurut Terbanding atas importasi Pemohon Banding termasuk The Third Country Invoicing dengan alasan dalam kolom 7 Form D tidak disebutkan nama perusahaan penerbit dan kolom 13 tidak dicentang, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan termasuk The Third Country Invoicing, karena Supplier dan Form D sama-sama dari Singapura;bahwa berdasarkan Certificate of Origin (Form D) Nomor: 715831 tanggal 12November 2012 yang diterbitkan oleh Director General of Customs Singapore, disebutkan:Kolom1:ItochuPlasticsPte.Ltd.,SingaporeKolom10:InvoiceNomor:EF-DN42Dtanggal09November2012;
bahwa Invoice Nomor: EF-DN42D tanggal 09 November 2012 dikeluarkan oleh Yamaha Motor Asia Pte–Singapore;
bahwa Billof Lading Nomor: SIN/JKT/438 tanggal 11 November 2012 diterbitkan di Singapore, tercantum Shipper Itochu Plastics Pte.Ltd.,Singapore;
bahwa berdasarkan ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT:Article 38Certificate of OriginAclaimthatagoodshallbeacceptedaseligibleforpreferentialtarifftreatmentshall besupportedbyaCertificateofOrigin(FormD),assetoutinAnnex7issuedbyaGovernment authority designated by the exporting Member State and notified to the other Member States in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Annex 8.
bahwa berdasarkan ANNEX 8 OPERATIONAL CRTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3, disebutkan sebagai berikut:Rule 23Third Country InvoicingRelevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement.Theexportershallindicate”thirdcountryinvoicing”andsuchinformationasname and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D)
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa mengingat pengirimanbarang/eksportir,supplier/penerbitinvoiceNomor:EF-DN42Dtanggal09November 2012 danForm D Nomor: 715831 tanggal 12 November 2012 berada pada negara yang sama, sehingga tidak termasuk kategori The ThirdCountryInvoicing DengandemikianatasbarangimporPropyleneCopolymerResinAW86413H-3932SFS,negaraasalSingapore,PosTarif3902.30.9010yangdiberitahukandalamPIB Nomor:469131tanggal21November2012denganmenggunakanFormDNomor 715831tanggal12November2012,mendapatpreferensitarifskemaATIGAsebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS,negara asal Singapore, Klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010,Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012 mendapat preferensi Tarif Bea Masuk skema ATIGA dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS,negara asal Singapore, klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012;
MENGIGAT
Undang-UndangNomor14Tahun2002tentangPengadilanPajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1598/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024204/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor PropyleneCopolymerResinAW86413H-3932SFS, negaraasalSingapore, klasifikasi PosTarif3902.30.9010 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53002/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200