Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52998/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52998/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
PKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7607.11.00.00, jenis barang Alumunium Foil, negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa penelitian terhadap dokumen Form E nomor E123333360580413 tanggal 08Desember 2012, kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E1233333360580413 tanggal 08 Desember 2012 disimpulkan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda pada “Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 521914 tanggal 27 Desember 2012, Klasifikasi Pos Tarif 7607.11.00.00, jenis barang Alumunium Foil, negara asal China, Bea Masuk 20% BBS 100% (AC-FTA) dengan menggunakan Form E Nomor: E123333360580413 tanggal 16 Desember 2012;
bahwa Terbanding menetapkan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Alumunium Foil, negara asal China), Pos Tarif 7607.11.00.00 secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif skema AC-FTA karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China’;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The IssuingAuthorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and theCertificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The otherstatements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, numberand kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e) Multiple itemsdeclared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor: E123333360580413 tanggal 16 Desember 2012 diterbitkan di Zhejiang-China oleh Terbanding ditetapkan tidak mendapat Preferensial Tarif AC-FTA (Bea Masuk MFN);
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal Februari 2013;
T.2.Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-160/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;’
T.3. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123333360580413 tanggal 08 Desember 2012;
T.4. Surat Jawaban konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 3300001349 tanggal 01 April 2013;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan:
P.1. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123333360580413 tanggal 08 Desember 2012;
P.2. Certification Form E) Nomor: E123333360580413 tanggal 08 Desember 2012;
P.3. Purchase Order Nomor: BDP-N-PJE-12-10-003 tanggal 22 Oktober 2013;
P.4. PIB Nomor: 521914 tanggal 27 Desember 2012 sebesar CIF USD59,649.95;
P.5. SSPCP tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp72.322.000,00 (PIB);
P.6. Commercial Invoice Nomor: HZDSHJA12033 tanggal 06 Desember 2012;
P.7. Packing List untuk Invoice Nomor: HZDSHJA12033 tanggal 06 Desember 2012;
P.8. Cargo Transportation Insurance Policy PICC Property and Casualty Company Limited Nomor: 2333160062E02888 tanggal 05 Desember 2012;
P.9. Bill of Lading Nomor: UMLUI230560270 tanggal 08 Desember 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pada berkas banding Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Commercial Invoice Nomor: HZDSHJA12033 tanggal 06 Desember 2012 diterbitkan oleh Hangzhou Dingsheng Import and Export Co. Ltd., Pingyao Zone, Yuhang Industrial Area, Hangzhou City, Zhejiang province, China;
bahwa Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E123333360580413 tanggal 08 Desember 2012, diterbitkan di Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan tercantum eksportir Hangzhou Dingsheng Import and Export Co. Ltd.;
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 3300001349 tanggal 01 April 2013 kepada Terbanding atas surat Nomor: S-160/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013, dan menyatakan Form E Nomor: E123333360580413 tanggal 08 Desember 2012 diterbitkan dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang yang diterbitkan Zhejiang Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, sehingga Form E Nomor E123333360580413 tanggal 08 Desember 2012 dapat diterima. Oleh karenanya atas importasi Alumunium Foil, Negara asal China, Pos Tarif 7607.11.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521914 tanggal 27 Desember 2012 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya menjadi sebesar 0% (20% BBS 100%);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Alumunium Foil, Negara asal China, Pos Tarif 7607.11.00.00, tarif bea masuk ACFTA 0% (20% BBS 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 521914 tanggal 27 Desember 2012 mendapat preferensi Tarif Bea Masuk (ACFTA) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Alumunium Foil, Negara asal China, dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor: 521914 tanggal 27 Desember 2012;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1388/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000226/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Alumunium Foil, negara asal China, Pos Tarif 7607.11.00.00yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521914 tanggal 27 Desember 2012 mendapat preferensi Tarif Bea Masuk skema AC-FTA sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 521914 tanggal 27 Desember 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.52998/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200