Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52989/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52989/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52989/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali pembebanan Tarif Bea Masuk atas impor jenis barang berupa:
– TK Support 4 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000055 tanggal 30 Maret 2011,
– TK Support 5 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000056 tanggal 30 Maret 2011,
– TK Support 1 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30Maret 2011,
– TK Support 6 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011,
Negara asal China,
– TK Support 4 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000055 tanggal 30 Maret 2011,
– TK Support 5 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000056 tanggal 30 Maret 2011,
– TK Support 1 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30Maret 2011,
– TK Support 6 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011,
Negara asal China,
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-29/WBC.15/2012 tanggal 20 November 2012, sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-21/WBC.15/BD.05/2012 tanggal 22 Oktober 2012, Terbanding menetapkan kembali tarif Bea Masuk, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp2.528.858.000;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa oleh karenanya, maka demi hukum pelaksanaan audit terhadap PT.WHS Maritime Investments seharusnya mengacu pada ketentuan yang baru dan yang berlaku saat itu yakni SE-12/BC/2011: yang memberlakukan Third Party Invoicing BUKAN mengacu pada ketentuan lama yaitu SE – 05/BC/2010). Oleh karena itu pula, maka keluarnya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-29/WBC.15/2012, tanggal 20 November 2012 yang mewajibkan PT.WHS Maritime Investments membayar kekurangan pajak/Bea Masuk sebesar Rp 2.528.858.000,- (Dua milyar lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) (vide BUKTI 1) yang masih mendasarkan auditnya pada ketentuan yang lama (SE- 05/BC/2010) adalah penetapan yang tidak sah secara hukum, sehingga secara hukum pula Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-29/WBC.15/2012, tanggal 20 November 2012 patut dan beralasan untuk dibatalkan atau ditinjau kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB):
Negara asal China, memberitahukan pembebanan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-29/WBC.15/2012 tanggal 20 November 2012 dengan menetapkan pembebanan Tarif Bea Masuk 5% dan menyatakan atas impor:
bahwa tidak terdapat Sales Contract dan bukti pembayaran dari Tanoto Shipyard Private Limited, Singapura kepada China Communication Impor & Export Corp, Beijing, China;
bahwa pada Form E Nomor: E111100319250015 tanggal 2 Februari 2011, tercantum sebagai berikut:
bahwa data pada Form E Nomor: E111100319250015 tanggal 2 Februari 2011 tidak sama dengan data pada Invoice Nomor: 009010 tanggal 21 Desember 2010 yang mencantumkan jenis barang Two (2) units Deck Cargo Barge dengan total harga USD2,900,000.00;
bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000056 tanggal 30 Maret 2011 tercantum Invoice Nomor: 09/TS-SG/10 tanggal 21 Desember 2010, dan diberitahukan jenis barang TK Support 5 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M dengan nilai CIF USD 1,450,000.00;
3. Pemeriksaan Majelis atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30 Maret 2011 sebagai berikut:
bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30 Maret 2011 tercantum Form E Nomor: E111100319250014 tanggal 2 Februari 2011, Invoice Nomor: 07/TS-SG/10 tanggal 21 Desember 2010 dan Bill of Lading Nomor: 07/III/10 tanggal 21 Desember 2010;
bahwa pada Form E Nomor: E111100319250014 tanggal 2 Februari 2011 tercantum Invoice Nomor: 007008 tanggal 21 Desember 2010, nama kapal Sea Sanle 25/1130E, tanggal keberangkatan 2 Februari 2011, dan Port of Discharge Bitung Indonesia;
bahwa Bill of Lading (B/L) Nomor: 004BL2010 diterbitkan di Berijing tanggal 11 Desember 2010 dengan nama kapal TB Sanle 25/1130E dan Port of Discharge Bitung Indonesia;
bahwa Bill of Lading (B/L) Nomor: 07/III/10 (Bill of Lading yang tercantum di PIB Nomor: 000057 tanggal 30 Maret 2011) diterbitkan di Singapore tanggal 21 Desember 2010 dengan Port of Discharge Bitung Indonesia;
bahwa Invoice Nomor: 07/TS-SG/10 (Invoice yang tercantum di PIB Nomor: 000057 tanggal 30 Maret 2011) diterbitkan oleh Tanoto Shipyard Private Limited, Singapore tanggal 21 Desember 2010;
bahwa Invoice Nomor: 007008 (Invoice yang tercantum pada Form E Nomor: E111100319250014 tanggal 2 Februari 2011) diterbitkan oleh China Communication Impor & Export Corp, Beijing, China, tanggal 21 Desember 2010;
bahwa tidak terdapat Sales Contract dan bukti pembayaran dari Tanoto Shipyard Private Limited, Singapura kepada China Communication Impor & Export Corp, Beijing, China;
bahwa pada Form E Nomor: E111100319250014 tanggal 2 Februari 2011, tercantum sebagai berikut:
bahwa data pada Form E Nomor: E111100319250014 tanggal 2 Februari 2011 tidak sama dengan data pada Invoice Nomor: 007008 tanggal 21 Desember 2010 yang mencantumkan jenis barang Two (2) units Deck Cargo Barge dengan total harga USD2,900,000.00;
bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30 Maret 2011 tercantum Invoice Nomor: 07/TS-SG/10 tanggal 21 Desember 2010, dan diberitahukan jenis barang TK Support 1 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M dengan nilai CIF USD 1,450,000.00
4. Pemeriksaan Majelis atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011 sebagai berikut:
bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011 tercantum Form E Nomor: E111100319250015 tanggal 2 Februari 2011, Invoice Nomor: 10/TS-SG/10 tanggal 21 Desember 2010 dan Bill of Lading Nomor: 10/III/10 tanggal 21 Desember 2010;
bahwa pada Form E Nomor: E111100319250015 tanggal 2 Februari 2011 tercantum Invoice Nomor: 009010 tanggal 21 Desember 2010, nama kapal Sea Tal Endeavour/1131E, tanggal keberangkatan 2 Februari 2011, dan Port of Discharge Bitung Indonesia;
bahwa Bill of Lading (B/L) Nomor: 002BL2010 diterbitkan di Berijing tanggal 11 Desember 2010 dengan nama kapal TB Tal Endeavour/1131E dan Port of Discharge Bitung Indonesia;
bahwa Bill of Lading (B/L) Nomor: 10/III/10 (Bill of Lading yang tercantum di PIB Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011) diterbitkan di Singapore tanggal 21 Desember 2010 dengan Port of Discharge Bitung Indonesia;
bahwa Invoice Nomor: 10/TS-SG/10 (Invoice yang tercantum di PIB Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011) diterbitkan oleh Tanoto Shipyard Private Limited, Singapore tanggal 21 Desember 2010;
bahwa Invoice Nomor: 009010 (Invoice yang tercantum pada Form E Nomor: E111100319250015 tanggal 2 Februari 2011) diterbitkan oleh China Communication Impor & Export Corp, Beijing, China, tanggal 21 Desember 2010;
bahwa tidak terdapat Sales Contract dan bukti pembayaran dari Tanoto Shipyard Private Limited, Singapura kepada China Communication Impor & Export Corp, Beijing, China;
bahwa pada Form E Nomor: E111100319250015 tanggal 2 Februari 2011, tercantum sebagai berikut:
-bahwa data pada Form E Nomor: E111100319250015 tanggal 2 Februari 2011 tidak sama dengan data pada Invoice Nomor: 009010 tanggal 21 Desember 2010 yang mencantumkan jenis barang Two (2) units Deck Cargo Barge dengan total harga USD2,900,000.00;
bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011 tercantum Invoice Nomor: 10/TS-SG/10 tanggal 21 Desember 2010, dan diberitahukan jenis barang TK Support 6Dimension 82.30MX21.40MX4.90M dengan nilai CIF USD 1,450,000.00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat terdapat perbedaan data yang tercantum dalam Invoice Nomor: 08/TS-SG/10 tanggal 21 Desember 2010 dan 07/TS-SG/10 tanggal 21 Desember 2010 dengan data yang tercantum dalam Form E Nomor: E111100319250014 tanggal 2 Februari 2011 serta data yang tercantum dalam Invoice Nomor: 09/TS-SG/10 tanggal 21 Desember 2010 dan 10/TS- SG/10 tanggal 21 Desember 2010 dengan data yang tercantum dalam Form E Nomor: E111100319250015 tanggal 2 Februari 2011, dan terdapat inkonsitensi data, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000055 tanggal 30 Maret 2011, Nomor: 000056 tanggal 30 Maret 2011, Nomor: 000057 tanggal 30 Maret 2011, dan Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011 tidak mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembebanan Tarif Bea Masuk tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa atas jenis barang berupa
– TK Support 4 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000055 tanggal 30 Maret2011,- TK Support 5 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000056 tanggal 30 Maret2011,- TK Support 1 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30 Maret2011,- TK Support 6 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011,dikenakan pembebanan Tarif Bea Masuk 5% oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa atas jenis barang berupa
– TK Support 4 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000055 tanggal 30 Maret2011,- TK Support 5 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000056 tanggal 30 Maret2011,- TK Support 1 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30 Maret2011,- TK Support 6 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret 2011,dikenakan pembebanan Tarif Bea Masuk 5% oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-29/WBC.15/2012 tanggal 20 November 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor jenis barang berupa:
– TK Support 4 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000055 tanggal 30 Maret 2011,
– TK Support 5 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000056 tanggal 30 Maret 2011,
– TK Support 1 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30 Maret2011,
– TK Support 6 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret2011,
Negara asal China, dikenakan pembebanan Tarif Bea Masuk 5%, sehingga bea masuk yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-29/WBC.15/2012 tanggal 20 November 2012 sebesar Rp2.528.858.000,00;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-29/WBC.15/2012 tanggal 20 November 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor jenis barang berupa:
– TK Support 4 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000055 tanggal 30 Maret 2011,
– TK Support 5 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000056 tanggal 30 Maret 2011,
– TK Support 1 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000057 tanggal 30 Maret2011,
– TK Support 6 Dimension 82.30MX21.40MX4.90M Pos Tarif 8901.10.3000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000058 tanggal 30 Maret2011,
Negara asal China, dikenakan pembebanan Tarif Bea Masuk 5%, sehingga bea masuk yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-29/WBC.15/2012 tanggal 20 November 2012 sebesar Rp2.528.858.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
