Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52987/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52987/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52987/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali pembebanan Tarif Bea Masuk atas impor jenis barang berupa TK TGH 2509 Dimension 76.25M X 24.40M X 4.90M, Tarif Pos 8901.90.2400 Negara asal China;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-24/WBC.15/2012 tanggal 24 Oktober 2012, sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-20/WBC.15/BD.05/2012 tanggal 22 Oktober 2012, Terbanding menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp642.785.000;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa oleh karenanya, maka demi hukum pelaksanan audit terhadap PT WHS Global Mandiri seharusnya mengacu pada ketentuan yang baru yang berlaku saati itu yakni SE No. 12/PJ/2011 yang memberlakukan Third Party Invoicing BUKAN mengacu pada ketentuan lama (SE No. 05/PJ/2010). Oleh karena itu, maka keluarnya Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean SPKTNP Nomor: No-24/WBC.15/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang mewajibkan Pemohon membayar kekurangan Bea Masuk sebesar Rp 642.785.000 (enam ratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang masih mendasarkan auditnya pada ketentuan yang lama adalah penetapan yang tidak sah secara hukum, sehingga secara hukum SPKTNP Nomor 24/WBC.15/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dibatalkan atau ditinjau kembali;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:000033 tanggal 04 Maret 2011 memberitahukan pembebanan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) atas jenis barang TK TGH 2509 Dimension 76.25M X 24.40M X 4.90M, Tarif Pos 8901.90.2400, Negara asal China;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-24/WBC.15/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dengan menetapkan pembebanan Tarif Bea Masuk 5% dan menyatakan atas impor TK TGH 2509 Dimension 76.25M X 24.40M X 4.90M, Tarif Pos 8901.90.2400, Negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000033 tanggal 04 Maret 2011 tidak mendapat preferensi tarif skema AC-FTA atas dasar Third Country Invoicing;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000033 tanggal 04 Maret 2011 tercantum Form E Nomor: E111100319660005 tanggal 25 Januari 2012, Invoice Nomor: 101/TS-SG/XI/10 tanggal 30 November 2010 dan Bill of Lading Nomor: 2509/I/11 tanggal 07 Januari 2011;
bahwa pada Form E Nomor: E111100319660005 tanggal 25 Januari 2012 tercantum Invoice Nomor: 10130 tanggal 30 November 2010, nama kapal Sea Sanle 26/1104E, tanggal keberangkatan 25 Januari 2011, dan Port of Discharge Tarakan Indonesia;
bahwa Bill of Lading (B/L) Nomor: 006BL2010 diterbitkan di Shanghai tanggal 11 Desember 2010 dengan nama kapal TB Sanle 26/1104E dan Port of Discharge Bitung Indonesia;
bahwa Bill of Lading (B/L) Nomor: 2509/I/11 (Bill of Lading yang tercantum di PIB Nomor: 000033 tanggal 04 Maret 2011) diterbitkan di Singapore tanggal 07 Januari 2011 dengan Port of Discharge Bitung Indonesia;
bahwa Invoice Nomor: 101/TS-SG/XI/10 (Invoice yang tercantum di PIB Nomor: 000033 tanggal 04 Maret 2011) diterbitkan oleh Tanoto Shipyard Private Limited, Singapore tanggal 30 November 2010;
bahwa Invoice Nomor: 10130 (Invoice yang tercantum pada Form E Nomor: E111100319660005 tanggal 25 Januari 2012) diterbitkan oleh China Communication Import & Export Corp, Beijing, China, tanggal 30 November 2010;
bahwa tidak terdapat Sales Contract dan bukti pembayaran dari Tanoto Shipyard Private Limited, Singapura Tanoto Shipyard Private Limited, Singapore kepada China Communication Import & Export Corp, Beijing, China;
bahwa pada Form E Nomor: E111100319660005 tanggal 25 Januari 2012, tercantum sebagai berikut:
bahwa data pada Form E Nomor: E111100319660005 tanggal 25 Januari 2012 tidak sama dengan data pada Invoice Nomor: 10130 tanggal 30 November 2010 yang mencantumkan jenis barang Two (2) units Deck Cargo Barge dengan total harga USD2,900,000.00;
bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000033 tanggal 04 Maret 2011 tercantum Invoice Nomor: 101/TS-SG/XI/10 tanggal 30 November 2010, dan diberitahukan jenis barang TK TGH 2509 Dimension 76.25M X 24.40M X 4.90M dengan nilai CIF USD 1.450.000.00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat terdapat perbedaan data yang tercantum dalam Invoice Nomor: 101/TS-SG/XI/10 tanggal 30 November 2010 dengan data yang tercantum dalam Form E Nomor: E111100319660005 tanggal 25 Januari 2012, dan terdapat inkonsitensi data, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000033 tanggal 04 Maret 2011 tidak mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembebanan Tarif Bea Masuk tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa atas jenis barang berupa TK TGH 2509 Dimension 76.25M X 24.40M X 4.90M dalam PIB Nomor: 000033 tanggal 04 Maret 2011 dikenakan pembebanan Tarif Bea Masuk 5% oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa atas jenis barang berupa TK TGH 2509 Dimension 76.25M X 24.40M X 4.90M dalam PIB Nomor: 000033 tanggal 04 Maret 2011 dikenakan pembebanan Tarif Bea Masuk 5% oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-24/WBC.15/2012 tanggal 24 Oktober 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor jenis barang berupa TK TGH 2509 Dimension 76.25M X 24.40M X 4.90M, Tarif Pos 8901.90.2400 Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000033 tanggal 04Maret 2011 dikenakan pembebanan Tarif Bea Masuk 5%, sehingga bea masuk yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-24/WBC.15/2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp642.785.000,00;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-24/WBC.15/2012 tanggal 24 Oktober 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor jenis barang berupa TK TGH 2509 Dimension 76.25M X 24.40M X 4.90M, Tarif Pos 8901.90.2400 Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000033 tanggal 04Maret 2011 dikenakan pembebanan Tarif Bea Masuk 5%, sehingga bea masuk yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-24/WBC.15/2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp642.785.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
