Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52986/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52986/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Carbitol ™ Solvent, Low Gravity, Negara asal United States;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 57,915.20 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1443/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa lmpor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan yang tertera pada invoice dan sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli serta bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor 000782/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1443/KPU.01/2013 tanggal 14Maret 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
  2. Bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 tidak dapat diyakini sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;
  3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunannya;
  4. Bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 57,915.20 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 130405/LOO/IR/AR tanggal 23 April 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1443/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa lmpor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan yang tertera pada invoice dan sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli serta bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor 000782/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 520336 tanggal 26 Desember 2012 atas nama PT. BASF Indonesia, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean tanpa melakukan penyesuaian tingkat perdagangan/jumlah pembelian terlebih dahulu dengan data yang objektif dan terukur berupa price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. PQ Nomor: 2026 tanggal 09 November 2012;
P.2. Purchase Order Nomor: TBM/CA321-12/PQ2026 tanggal 09 November 2012;
P.3. Invoice Nomor: 85/71364640 tanggal 08 Desember 2012;
P.4. Packing List atas Invoice Nomor: 85/71364640 tanggal 08 Desember 2012;
P.5. Bill of Lading Nomor: APLU 098580187 tanggal 08 Desember 2012;
P.6. Marine Insurance Certificate Nomor: 9269118350449 tanggal 08 Desember 2012;
P.7. Certificate of Analysis 5942394, halaman 126 November 2012;
P.8. Product Information, Carbitol Solvent;
P.9. Safety Data Sheet Carbitol Solvent tanggal 31 Juli 2011;
P.10. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-004751-20121226-011402;
P.11. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004751-20121226-011402;
P.12. Voucher Pembayaran SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-004751-20121226-011402 serta bukti pembayarannya;
P.13. Bukti Penerimaan Berkas PIB;
P.14. SPTNP Nomor: SPTNP-000782/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013;
P.15. Surat Keberatan Nomor: 130122/LOO/IR/AR tanggal 22 Januari 2013;
P.16. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1443/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013;
P.17. SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000782/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 sebesar Rp 79.863.000,00 tanggal 03 April 2013 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;
P.18. Voucher Pengeluaran untuk SSPCP atas SPTNP, bukti pembayaran, Bukti Penerimaan Jaminan dan Tanda Terima Permohonan Keberatan;
P.19. Voucher Pengeluaran untuk pembayaran PQ 2026;
P.20. Aplikasi Transfer Bank BCA sejumlah USD 36,403.84 tanggal 23 Januari 2013;
P.21. Rekening Koran Bank BCA, Nomor rekening: 5440302396 periode Januari 2013;
P.22. Rekening Koran Bank BCA, Nomor rekening: 5440301497 periode Januari 2013;
P.23. Buku Bank BCA USD periode Januari 2013;
P.24. Buku Bank BCA Rp periode Januari 2013;
P.25. Kartu Persediaan Barang;
P.26. Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Delivery Order dan Bukti Pemesanan dari pelanggan;
P.27. SPT Masa PPN bulan Maret 2013;P.28. SPT Masa PPN bulan Januari 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Dow Chemical Pacific Limited, Hong Kong menandatanganiQuotation Nomor: 2026 tanggal 09 November 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Product
Packing
Quantity
(Kg)
Unit Price
USD/Kg
Total Price
USD
Country
of Origin
Delivery
Carbitol Solvent
80 drum
16,547.20
2.20
36,403.84
USA
CIF Jakarta
Payment term: open account 60 days after date of invoice bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Dow Chemical Pacific Limited, Hong Kong dengan Purchase Order Nomor: TBM/CA321-12/PQ2026 tanggal 09 November 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Qty
Unit
s
Description
Unit Price
Total
16,547.2
0
Kg
Carbitol ™ Solvent, Low Gravity
(80 drums x 206.84 kg)
$ 2.20
$ 36,403.84
Terms of payment: 60 days after date of invoiceTerm of delivery: CIF Jakarta
bahwa Supplier Dow Chemical Pacific Limited, Hong Kong, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 85/71364640 tanggal 08 Desember 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Ite
m
Quantity and Description
Gross Quantity
Net Quantity
Unit Price
Amount
USD
01
80 drums
Carbitol ™ Solvent, Low Gravity
16,547.20
USD 2.20/Kg
36,403.84
CIF JakartaPayment Terms: 60 days after date of invoiceNW: 16,547.20 Kgs, GW: 17,970.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: APLU098580187 tanggal 08 Desember 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Dow Chemical Pacific Limited, Hong KongConsignee : PT. XXXPort of Loading : San Pedro, CA Port of Discharge : JakartaDescription : 80 drums of Carbitol ™ Solvent, Low GravityFreight PrepaidGross Weight : 17,970.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 85/71364640 tanggal 08 Desember 2012 adalah Carbitol ™ Solvent, Low Gravity dari Dow Chemical Pacific Limited, Hong Kong dengan harga sebesar CIF USD 36,403.84;
bahwa barang impor Carbitol ™ Solvent, Low Gravity dengan Bill of Lading Nomor: APLU 098580187 tanggal 08 Desember 2012 dan Invoice Nomor: 85/71364640 tanggal 08 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 36,403.84;
bahwa nilai pabean atas impor Carbitol ™ Solvent, Low Gravity dengan PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 57,915.20;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 adalah Carbitol™ Solvent, Low Gravity dari Dow Chemical Pacific Limited, Hong Kong, dengan harga CIF USD 36,403.84 sesuai dengan Invoice Nomor: 85/71364640 tanggal 08 Desember 2012 dan Bill of Lading Nomor: APLU 098580187 tanggal 08 Desember 2012;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 85/71364640 tanggal 08 Desember 2012 sebesar USD 36,403.84, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank BCA pada tanggal 23 Januari 2013 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar USD 36,449.34 (USD 36,403.84 + provisi USD 45.50) sesuai Rekening Koran Bank BCA, Nomor rekening: 5440302396 periode Januari 2013 serta pada tanggal yang sama atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank BCA USD periode Januari 2013;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 85/71364640 tanggal 08 Desember 2012 sebesar USD 36,403.84 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 sebesar CIF USD 36,403.84 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1443/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000782/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Carbitol ™ Solvent, Low Gravity sesuai PIB Nomor: 016003 tanggal 12 Januari 2013 sebesar CIF USD 36,403.84, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200