Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52985/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52985/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52985/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1, Negara asal China;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa jenis barang Terumo Teruflex Single Blood Bag yang diberitahukan pada PIB Nomor 013610 tanggal 10 Januari 2013, nomor item 1 dan 2, penetapan pos tarifnya adalah 3926.90.39.00 dengan pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1791/KPU.01/2013 tanggal 01 April 2013 dengan alasan bahwa barang impor adalah berupa kantong darah dengan HS Code 7017.10.9000 dengan bea masuk 0%, adapun biaya masuk 0% dikarenakan diterbitkannya Form E dari pengirim/shipper yaitu China;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1791/KPU.01/2013 tanggal 01 April 2013 atas barang impor berupa Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 013610 tanggal 10 Januari 2013 dengan pos tarif 7017.10.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3926.90.39.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%;
Identifikasi Barang
bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading, jenis barang yang diimpor diberitahukan sebagai Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood BagCPDA-1 CB*CSDE257EN1 (pos 1) dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 (pos 2);
bahwa berdasarkan brosur barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE257EN1 (pos 1) dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 (pos 2) merupakan kantung darah (blood bag) terbuat dari bahan plastik;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasikan barang impor Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag SingleBlood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 sebagai barang dari plastik berbentuk kantung yang digunakan untuk menampung/menyimpan darah;
Klasifikasi Barang
bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”;
bahwa atas jenis barang yang diimpor berupa Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB pada pos tarif 7017.10.90.00;
bahwa sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, barang yang termasuk dalam Bab 70 adalah kaca dan barang dari kaca dan pos tarif 7017.10.90.00 meliputi barang kaca untuk keperluan laboratorium, higienis atau farmasi, dengan tanda skala atau takaran maupun tidak, dari leburan kuarsa atau leburan silika, selain Tabung reaktor kuarsa dan kemasan yang dirancang untuk dimasukkan ke dalam tanur difusi dan oksidasi dalam pembuatan wafer semikonduktor;
bahwa barang impor diidentifikasikan sebagai barang dari plastik berbentuk kantung yang digunakan untuk menampung/menyimpan darah, sehingga tidak tepat jika diklasifikasikan dalam pos tarif 7017.10.90.00;
bahwa dalam BTKI 2012, plastik dan barang daripadanya dimasukkan dalam Bab 39 dan dalam Catatan 2 Bab 39, barang berupa kantung darah tidak termasuk dalam barang yang dikecualikan dari Bab 39;
bahwa dalam BTKI 2012, barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14 dimasukkan dalam pos 39.26 dan barang higienis, medis dan bedah selain cetakan plastik untuk pembuatan gigi palsu diklasifikasikan dalam pos tarif 3926.90.39.00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor berupa Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 yang merupakan barang dari plastik berbentuk kantung yang digunakan untuk menampung/menyimpan darah lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 3926.90.39.00, dan dalam BTKI 2012, barang dengan pos tarif 3926.90.39.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15%;
bahwa Pemohon Banding menggunakan fasilitas Impor berupa Preferensi Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan Form E nomor E122222F00040061 tanggal 14 Desember 2012;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean- China Free Trade Area (AC-FTA) barang impor dengan pos tarif 3926.90.39.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 20%;
bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 201 2 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean- China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan bahwa dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor berupa Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood BagCPDA-1 CB*CSDE357EN1 diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.39.00 dengan pembebanan bea masuk 15%;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood BagCPDA-1 CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013610 tanggal 10 Januari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.39.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%, oleh karenanya Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1791/KPU.01/2013 tanggal 01 April 2013;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood BagCPDA-1 CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013610 tanggal 10 Januari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.39.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%, oleh karenanya Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1791/KPU.01/2013 tanggal 01 April 2013;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1791/KPU.01/2013 tanggal 01 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000876/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 dengan PIB Nomor: 013610 tanggal 10 Januari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.39.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 39.557.000,00;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1791/KPU.01/2013 tanggal 01 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000876/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1CB*CSDE257EN1 dan Terumo Teruflex Blood Bag Single Blood Bag CPDA-1 CB*CSDE357EN1 dengan PIB Nomor: 013610 tanggal 10 Januari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.39.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 39.557.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
