Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52984/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52984/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Backpack (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067943 tanggal 19 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 129,435.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sudah pernah melakukan importasi untuk item Terra Backpack 15.6″ dengan harga USD 13,45 per unit. Karena Pemohon Banding melakukan pembelian dengan kuantitas yang banyak (3000 pcs) maka Pemohon Banding mendapatkan support harga dari Supplier menjadi USD 13,00 per unit dan untuk Item 16″ Ascend Backpack – Black, Pemohon Banding sudah melakukan importasi sebelumnya dan harga yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding sudah sesuai dengan harga beli Pemohon Banding dari Supplier dan tidak mengalami perubahan harga dari importasi Pemohon Banding sebelumnya;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2292/KPU.01/2013 tanggal 22 April 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013 dengan alasan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi karena dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang identik, metode deduksi, metode komputasi sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 129,435.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 2013/SC/VI/001 tanggal 03 Juni 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2292/KPU.01/2013 tanggal 22 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013 adalah harga yang sebenarnya sesuai harga beli Pemohon Banding dari supplier;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan data/bukti yang objektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Targus Distributionship tertanggal 06 Desember 2012;
P.2. Purchase Order Nomor: TGS/001/Jan/2013 tanggal 18 Januari 2013;
P.3. Sales Contract Nomor: TAR/10127062 tanggal 25 Januari 2013;
P.4. Invoice Nomor: TAR/10127062 tanggal 01 Februari 2013;
P.5. Packing List Nomor: HGD-101002 tanggal 01 Februari 2013;
P.6. Bill of Lading Nomor: CNXMN0174300120 tanggal 08 Februari 2013;
P.7. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000722-20130205-067178;
P.8. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-000722-20130205-067178 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;
P.9. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK); P.10. Informasi Nilai Pabean;
P.11. Permintaan Terbanding tentang surat penjelasan disertai dokumen pendukung sehubungna penetapan klasifikasi;
P.12. Surat Tanggapan Konfirmasi Uraian Barang dari Pemohon Banding beserta brosur barang;
P.13. SPTNP Nomor: SPTNP-003315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.14. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 087532/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013;
P.15. Transport Intsruction/Delivery Order Nomor: 3113020118 tanggal 18 Februari 2013;
P.16. Surat Keberatan Nomor: SCSK/I/Mar/2013 tanggal 04 Maret 2013;
P.17. Surat Tugas Terbanding Nomor: ST-195/KPU.01/213 tanggal 10 April 2013;
P.18. Kuesioner SPI dari Terbanding;P.19. Permintaan Data Audit dari Terbanding;
P.20. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen, dari Terbanding;
P.21. Surat Pernytaan dari Pemohon Banding bahwa data yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
P.22. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2292/KPU.01/2013 tanggal 22 April 2013;
P.23. Surat Terbanding kepada Pemohon Banding Nomor: S-1877/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.24. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-2292/KPU.01/2013 tanggal 22 April 2013 sejumlah Rp333.887.000,00 tertanggal 08 Mei 2013 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;
P.25. Aplikasi Transfer Bank BII sejumlah USD 74,300.00 tertanggal 13 Maret 2013;
P.26. Rekening Koran Bank BII Nomor Rekening 2-001-102205 bulan Maret 2013;
P.27. Buku Bank (Bank Book), Bank BII (200.1102.205) periode 01 Februari 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.28. Rekening Koran Nomor Rekening 0833011551 bulan Februari 2013, halaman 11;
P.29. Buku Bank (Bank Book), Bank BCA (0833011551) periode 01 Februari 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.30. General Ledger Detail periode 01 Februari 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.31. Print-out Harga Targus Terrra Backpack 15.6” dari disdus.com;P.32. Faktur Pajak;
P.33. SPT Masa PPN;
P.34. Print-out Harga Backpack dari kliknklik.com;
P.35. Brosur/Katalog Harga Targus;
P.36. Rekening Koran Penerimaan dari Customer dan Customer Receipt;
P.37. PIB Pembanding beserta dokumen pelengkapnya serta bukti pembayaran;
P.38. Jurnal untuk transaksi terkait PIB Nomor Pengajuan: 000000-000722-20130205-067178;
P.39. Jurnal Pembayaran Invoice Freight ke Forwader;
P.40. Rekening Koran Nomor Rekening 0833011551 bulan April 2013, halaman 14;
P.41. Invoice dari PT. Panah Perdana Logistic Nomor: 1302351 tanggal 05 April 2013;
P.42. Journal Voucher;
P.43. Invoice dari PT. Panah Perdana Logistic Nomor: 1302352 tanggal 05 April 2013;
P.44. Invoice dari PT. Panah Perdana Logistic Nomor: 1302353 tanggal 05 April 2013;
P.45. Invoice dari PT. Panah Perdana Logistic Nomor: 1302545 tanggal 10 April 2013;
P.46. Jurnal Beban Forwarder untuk AJU 67260 dan 67252;
P.47. Invoice dari PT. Panah Perdana Logistic Nomor: 1302411, 1302412, 1302413, 1302415, 1302414, dan 1302416 tanggal 08 April 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier Targus Asia Pacific Limited, Hong Kong dengan Purchase Order Nomor: TGS/001/Jan/2013 tanggal 18 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
No
Model
Qty
Item
Description
Unit Price
Amount (USD)
1
TSB193US-50
1.500
Bag
Trek 16” Backpack-Black
10.20
15,300.00
2
TSB226AP-50
3.000
Bag
Terra Backpack 15.6”
13.00
39,000.00
3
TSB752AP-50
2.000
Bag
16” Ascend Backpack-Black
10.00
20,000.00
Total
6.500 Pcs
74,300.00
Price Basic: FOBTerm: 30 days TT
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Targus Asia Pacific Limited, Hong Kong menandatangani Sales Contract Nomor: TAR/10127062 tanggal 25 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Product
Description
Qty
Unit Price
(USD)
Amount (FOB)
(USD)
TSB193US-50
Trek 16” Backpack-Black
1.50
0
10.20
15,300.00
TSB226AP-50
Terra Backpack 15.6”
3.00
0
13.00
39,000.00
TSB752AP-50
16” Ascend Backpack-Black
2.00
0
10.00
20,000.00
Total
74,300.00
FOBTerms of Payment: 30 days after invoice date
bahwa Supplier Targus Asia Pacific Limited, Hong Kong, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: TAR/10127062 tanggal 01 Februari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Product
Description
Qty
Unit Price (USD)
Amount (FOB) (USD)
TSB193US-50
Trek 16” Backpack-Black
1.500
10.20
15,300.00
TSB226AP-50
Terra Backpack 15.6”
3.000
13.00
39,000.00
TSB752AP-50
16” Ascend Backpack-Black
2.000
10.00
20,000.00
Total
74,300.00
FOB, 1300 Ctns, GW: 6720 KgsTerms of Payment: 30 days after invoice date
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: CNXMN0174300120 tanggal 08 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Targus Asia Pacific Limited, Hong KongConsignee : PT. XXX Port of Loading : Xiamen Port of Discharge : JakartaDescription : 1300 Ctns Trek 16” Backpack-Black, Terra Backpack 15.6”, 16” Ascend Backpack-BlackGross Weight : 6,720.00 KgsTerms : Freight Collect
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, kedapatan bahwa Invoice Nomor: TAR/10127062 tanggal 01 Februari 2013 diterbitkan oleh Targus Asia Pacific Limited, Hong Kong, dengan nilai total sebesar FOB USD 74,300.00;
bahwa barang impor Backpack (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: CNXMN0174300120 tanggal 08 Februari 2013 dan Invoice Nomor: TAR/10127062 tanggal 01 Februari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 75,279.00, dengan perincian sebagai berikut:
  • FOB : USD 74,300.00
  • Freight : USD 979.00
  • Insurance : USD 0.00
  • CIF : USD 75,279.00
bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013 nilai asuransi sebesar USD 0.00, asuransi dalam negeri, namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung berupa Polis Asuransi;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013 nilai freight sebesar USD 979.00, namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung berupa Freight Invoice dan bukti pembayaran freight;
bahwa dalam pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010, antara lain disebutkan sebagai berikut:
  1. Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
    1. Pengangkutan melalui laut:
    2. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
    3. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia; atau
    4. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
bahwa dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010, antara lain disebutkan sebagai berikut:
(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jumlah freight dihitung sebesar 10% dari nilai FOB (10% X USD 74,300.00) sehingga menjadi USD 7,430.00 dan asuransi dihitung sebesar 0.5% dari nilai CFR {0.5% X (USD 74,300.00 + USD 7,430.00)} sehingga menjadi USD 408,65, sehingga total nilai CIF menjadi sebagai berikut:
FOB : USD 74,300.00Freight : USD 7,430.00Insurance : USD 408.65CIF : USD 82,138.65
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon banding, atas nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013 sebesar FOB USD 74,300.00 harus ditambahkan nilai Freight sebesar USD 7,430.00 dan asuransi sebesar USD 408.65, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menolak selebihnya dengan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 82,138.62 sehingga jumlah bea masuk, pajak
Uraian
Menurut
Terbanding
Pendapat
Majelis
Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM
PPh Pasal 22
Denda
Rp 52.374.000,00
Rp 0,00
Rp 57.612.000,00
Rp 0,00
Rp 14.403.000,00
Rp 209.498.000,00
Rp 6.634.000,00
Rp 0,00
Rp 7.298.000,00
Rp 0,00
Rp 1.825.000,00
Rp 6.634.000,00
Jumlah
Rp 333.887.000,00
Rp 22.391.000,00
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2292/KPU.01/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Maret 2013, atas nama: XXX, dan menolak selebihnya dengan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Backpack (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 067943 tanggal 19 Februari 2013) sebesar CIF USD 82,138.65, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 22.391.000,00 (Dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah):
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200