Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52982/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52982/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Candy (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pas tarif 1704.90.9100 sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang Candy, sesuai yang tercantum dalam PIB Impor nomor 000000-000720-20121226-015098 tanggal 27Desember 2012. Transaksi perdagangan ini dicover dalam Invoice yang diterbitkan oleh supplier nomor: YK-PT121213 tanggal 16 Desember 2012, dengan harga transaksi CIF 111.844,05 USD dan impor ini telah mendapatkan fasilitas Form E sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 117/PMK.011/2012. Atas hal ini impor Pemohon Banding tercover oleh Form E yang diterbitkan oleh The People’s Republic of China dengan nomor E124410060030070 diterbitkan oleh The People’s Republic Of China dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Asal (Form E) dan sesuai persyaratan Peraturan Menteri Keuangan nomor 117/PMK.011/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1387/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 004618 tanggal 04 Januari 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S-164/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1387/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E124410060030070 tanggal 16 Desember 2012 yang sah dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
  1. Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
  1. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
    2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
    3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
    4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E124410060030070 tanggal 16 Desember 2012, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada GuandongEntry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S-164/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013;
bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyerahkan surat dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Nomor: 4400001377 tanggal 25 April 2013 perihal Verification of Form E No. E124410060030070, dimana surat tersebut merujuk pada surat Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Nomor S-164/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013;
bahwa dalam surat dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Nomor: 4400001377 tanggal 25 April 2013 disebutkan bahwa Form E Nomor: E124410060030070 tanggal16 Desember 2012 diterbitkan oleh Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau secara sah dan benar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, barang impor berupa Candy (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004618 tanggal 04 Januari 2013 dengan pos tarif 1704.90.91.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1387/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Candy (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 004618 tanggal 04 Januari 2013 dengan pos tarif 1704.90.91.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC- FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota danPanitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200