Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52981/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52981/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa GN3140TN dll (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan sistem pembayaran dengan L/C, PO, Sales Contract, B/L, Invoice, Packing List dan Asuransi dengan demikian proses importasinya dianggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan dibidang Pabean Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-433/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013, Terbanding pada pokoknya menyatakan antara lain bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-433/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013, dengan alasan pada pokoknya antara lain adalah bahwa pada pengajuan PIB dimaksud seluruh komponennya telah disesuaikan dengan dokumen kelengkapan dan pelindung importasinya serta pembebanan tarif pada PIB atas partai barang dimaksud telah disesuaikan dengan data sesungguhnya;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
  • Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
  1. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
  2. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
  3. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan
  4. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2451/KPU.01/2012 tanggal 28 November 2012 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti jawaban konfimasi dari pihak penerbit yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 adalah tidak sah;
bahwa perjanjian AC-FTA merupakan perjanjian internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), oleh karena itu pembuktian tentang keabsahan Form E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 harus oleh Terbanding sebagai Pemerintah;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian antara tanda tangan pada Form E dan Spesimen tanda tangan yang ada;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor GN3140TN dll (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-433/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022863/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 November 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang GN3140TN dan lain-lain (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi
Pembebanan
1-6
Sesuai detil PIB
8418.30.90.00
BM 10% BBS 100%(ACFTA)
7-8
Sesuai detil PIB
8418.99.90.90
BM 10% BBS 100%(ACFTA)
9-22
Sesuai detil PIB
8418.30.90.00
BM 10% BBS 100%(ACFTA)
23-26
Sesuai detil PIB
8418.99.90.90
BM 10% BBS 100%(ACFTA)
sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200