Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52979/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52979/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52979/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor iWL220 16+16 PGM SINN SD MP 201ID C, Negara asal Viet Nam;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui bahwa Lain-lain dari mesin kantor lainnya (misalnya hektograf atau mesin duplikasi stensil, mesin pencetak alamat, mesin penyedia uang kertas otomatis, mesin penyortir koin, mesin penghitung atau pembungkus koin, mesin peruncing pensil, mesin pembuat lubang atau mesin kokot) dioperasikan secara elektrik diklasifikasikan pada pos tarif 8472.90.30.00, sehingga barang yang diimpor berupa IWL220 16+16 PGM SINN SD MP 201ID C lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8472.90.30.00 BM 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sangat tidak masuk akal apabila iWL220 disamakan dengan mesin ATM, dengan beranggapan bahwa pelanggan dapat menarik uang tunai dengan menggunakan iWL220. Dengan dimensi yang demikian kecil, tidak memungkinkan untuk menyediakan uang tunai dalam iWL220;
bahwa karena iWL220 telah dicakup dalam Pos 84.70 (salah satu dari tiga pos yang mendahului Pos 84.72), maka tidak tepat untuk mengklasifikasikan iWL220 dalam Pos 84.72, maka iWL220 di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8470.50.00.00, BM0%;
bahwa keputusan US CBP atas klasifikasi barang yang mirip, yaitu berupa Point-of-Sale Terminal, ke dalam Pos Tarif 8470.50.0020 Harmonized Tarif Schedule of the United States (HTSUS);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-128/WBC.06/2013 tanggal 01Februari 2013, barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 201355 tanggal 04 Desember 2012 sebagai iWL220 16+16 PGM SINN SD MP 201ID C diidentifikasikan sebagai Mesin EDC, merupakan mesin untuk memproses data pelanggan yang tersimpan dalam kartu debit/kredit pada saat pelanggan suatu bank bertransaksi disuatu merchant, cara penggunaanya pada umumnya kartu debit/kredit digesekkan pada mesin EDC, jika transaksi berhasil maka akan keluar kertas/struk transaksi yang siap ditandatangani customer. Pada saat ini penggunaan mesin EDC selain untuk pembayaran transaksi bisa digunakan untuk menarik uang tunai dibeberapa merchant sehingga fungsinya menyerupai mesin ATM (bisa untuk tarik tunai uang), sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8472.90.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan iWL220 diidentifikasikan sebagai suatu terminal point-of-sale yang dipergunakan dalam transaksi non-tunai (cashless) dalam suatu jual-beli. iWL220 mendukung komunikasi tanpa kabel (berupa wireless Bluetooth), sehingga memungkinkan digunakan dimanapun dalam jangkauan yang dimungkinkan oleh jaringan yang tersedia, digunakan dengan cara menggesekkan kredit/debit pelanggan untuk pada magnetic stripe/chip reader, tidak bisa untuk menarik uang tunai, dan pada dasarnya iWL220 adalah suatu cash register sebagaimana Explanatory Notes Fourth Edition (2007) Volume 4 Pos 84.70, sehingga Pemohon Banding berpendapat lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8470.50.0020dengan pembebanan tarif bea masuk 0%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, brosur barang serta contoh barang yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasikan barang impor berupa iWL220 sebagai mesin EDC (Electronic Data Capture) yang merupakan perangkat/alat yang dapat dibawa-bawa tanpa kabel (wireless), biasa digunakan pada kasir, yang berfungsi untuk memproses pembayaran secara elektronik melalui kartu debit/kredit yang digesek pada magnetic stripe/chip reader, mencetak bukti transaksi dan menyimpan data transaksi tersebut, serta tidak dapat mengeluarkan uang;
bahwa berdasarkan Expalanatory Notes Pos 84.70 dijelaskan sebagai berikut:(C) Cash RegisterThis group also includes terminals for electronic payment by credit or debit card. These terminals use the telephone network to connect to the financial institution for authorization andcompletion of the transaction, and to record and issue receipts indicating the amounts debited and credited.
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, barang berupa Register Kas (Cash Register) diklasifikasikan pada pos tarif 8470.50.00.00;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, barang impor berupa iWL220 16+16 PGM SINN SD MP 201ID C termasuk dalam kelompok Cash Register dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8470.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa iWL220 16+16 PGM SINN SD MP 201ID C yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 201355 tanggal 04 Desember 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8470.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa iWL220 16+16 PGM SINN SD MP 201ID C yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 201355 tanggal 04 Desember 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8470.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.06/2013 tanggal 01 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012808/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 04 Desember 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor iWL220 16+16 PGM SINN SD MP 201ID C sesuai PIB Nomor: 201355 tanggal 04 Desember 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8470.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.06/2013 tanggal 01 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012808/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 04 Desember 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor iWL220 16+16 PGM SINN SD MP 201ID C sesuai PIB Nomor: 201355 tanggal 04 Desember 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8470.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
