Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52978/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52978/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Garlic Powder, Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa tanda tangan pada Form E diragukan keabsahannya maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 269132 tanggal 02 Juli 2012 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa jawaban dari pihak pengekspor yang menyatakan bahwa betul tanda tangan yang tertera di Form E adalah tanda tangan dari pejabat yang berwenang yang bernama Song Ben;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6086/KPU.01/2012 tanggal 07November 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terdapat keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E berbeda pada list spesimen tanda tangan dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sehingga terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 269132 tanggal 02 Juli 2012 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa pada tanggal 30 Agustus 2012 Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi kepada pihak pengekspor Shandong Xingda Foodstuffs Co., Ltd. untuk mempertanyakan keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E;
  2. bahwa jawaban dari pihak pengekspor yang menyatakan bahwa betul tanda tangan yang tertera di Form E adalah tanda tangan dari pejabat yang berwenang yang bernama Song Ben;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
  • Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
  • Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
    1. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (FormE) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
    2. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
    3. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan
    4. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;
bahwaatas keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 karena tanda tangan pada Form E berbeda pada list spesimen tanda tangan dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau melalui surat Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Nomor: S-1464/KPU.01/2012 tanggal 06 Agustus 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir pihak otoritas yang menerbitkan Form E, Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, tidak memberikan hasil konfirmasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Revised Operational Certification Procedure for The Rule of Origin for ASEAN-China Free Trade Area, Rule 18 huruf (a) butir (iii) yaitu tentang kewajiban pihak otoritas penerbit Form E untuk memberikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 dan dicocokkan dengan spesimen tanda tangan dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, Mejelis berpendapat bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E tidak sesuai dengan tanda tangan yang tercantum pada spesimen tanda tangan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Garlic Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269132 tanggal 02 Juli 2012 dengan pos tarif 0712.90.10.00 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk dapat dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat Form E Nomor: E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 adalah sah dan mendapat preferensi Tarif AC-FTA dengan pembebanan Bea Masuk 0%, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6086/KPU.01/2012 tanggal 07 November 2012 sehingga tagihannya menjadi Nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6086/KPU.01/2012 tanggal 07 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Garlic Powder sesuai PIB Nomor: 269132 tanggal 02 Juli 2012 dengan pos tarif 0712.90.10.00 dikenakan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 12.436.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 November 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200